Bahlil Lahadalia dan PT SCM Disomasi, Masyarakat Adat Tolaki Beri Tenggat 7 Hari
3 min read
Bahlil Lahadalia dan PT SCM Disomasi, Masyarakat Adat Tolaki Beri Tenggat 7 Hari
JAKARTA, suarapinggiran.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjadi salah satu pihak yang disomasi oleh Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Routa dan Wiwirano. Dalam somasi tersebut, masyarakat adat meminta Kementerian ESDM mengevaluasi penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Somasi yang sama juga ditujukan kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Somasi tertanggal 6 Agustus 2026 itu memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada para pihak untuk memberikan tanggapan dan penyelesaian atas tuntutan yang diajukan. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat respons maupun langkah penyelesaian, perwakilan masyarakat menyatakan akan menempuh gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta serta menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga negara.
Dalam dokumen somasi, perwakilan masyarakat mendalilkan bahwa penetapan WP dan WIUP di kawasan hulu Routa dilakukan tanpa memperhatikan fungsi kawasan resapan air, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Somasi juga mempersoalkan penetapan kawasan hutan yang menurut penyusunnya belum disertai proses tata batas sebagaimana menjadi salah satu dasar argumentasi hukum yang mereka ajukan.
Selain itu, somasi memuat dalil mengenai dugaan penyedotan air untuk operasional slurry pipeline, perubahan kondisi lingkungan di kawasan hulu, gangguan terhadap habitat satwa liar, penutupan akses yang dikenal masyarakat sebagai Jalan Walanda, hingga dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah warga. Perwakilan masyarakat juga mengaitkan aktivitas tersebut dengan dugaan dampak terhadap Sungai Lalindu yang mengalir hingga wilayah hilir Kabupaten Konawe Utara.
Divisi Hukum Komunitas Masyarakat Adat Tolaki, Muhammad Azhar, menegaskan bahwa somasi merupakan bentuk iktikad baik sebelum ditempuh jalur litigasi.
“Kami memberikan kesempatan kepada Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan penetapan wilayah pertambangan yang kami persoalkan. Seluruh bukti, dokumen, analisis spasial, dan dasar hukum telah kami siapkan,” tegas Muhammad Azhar.
Ketua Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Abdul Sahir, menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan keputusan bersama masyarakat adat sebagai upaya konstitusional untuk memperoleh keadilan serta perlindungan terhadap wilayah adat yang mereka yakini telah diwariskan secara turun-temurun.
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat adat kehilangan tanah, hutan, dan sumber kehidupannya tanpa proses yang adil. Kami berharap pemerintah, khususnya Menteri ESDM, mendengar suara masyarakat adat Tolaki dan mengambil langkah nyata untuk mengevaluasi kebijakan yang kami persoalkan” tegasnya
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Jumran, S.IP, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata kelola pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
“kami mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi penetapan wilayah pertambangan yang kami persoalkan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jumran.
Senada dengan itu, Ketua Rumpun Anakia Wiwirano To Routa, Yen Latorumo, mengatakan masyarakat adat berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang disampaikan melalui somasi tersebut.
“Wilayah adat bukan sekadar hamparan tanah, tetapi bagian dari sejarah, identitas, dan sumber kehidupan masyarakat adat Tolaki. Kami berharap pemerintah mendengar suara masyarakat dan menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum yang adil serta menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” katanya.
Dalam somasi tersebut, masyarakat meminta Menteri ESDM mengevaluasi penetapan WP dan WIUP pada wilayah yang dipersoalkan, Menteri LHK mengevaluasi penetapan kawasan hutan, serta PT SCM mengambil langkah-langkah sebagaimana diminta dalam somasi, termasuk penghentian sementara aktivitas pada area yang dipersoalkan selama proses evaluasi berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun PT Sulawesi Cahaya Mineral terkait substansi somasi tersebut. Suara Pinggiran membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(*)
Redaksi: Moh. Asmar

