LESTARI BUDAYA

Oktober 5, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Serikat Buruh Morosi Resmi Sampaikan Bukti Pencatatan

2 min read

Para Pengurus Inti Serikat Buruh Kawasan Industri Morosi (SBKI-M) kemarin (15/05) resmi menyampaikan pencatatan serikat pekerja tersebut pada dua Perusahaan yang merupakan perusahaan induk dalam kawasan industri Nasional di Morosi.

Tembusan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe ini disampaikan kepada  PT. VDNI dan PT.OSS, disusul dengan menyampaikan surat pendaftaran Pencatatan kepada Perusahaan-Perusahaan lain yang ada dalam lingkup Kawasan Industri Morosi.

Muhammad Adil, ketua serikat menjelaskan, bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk aktualisai peran SBKI-M dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor  21 Tahun 2000 Tentang serikat Pekerja dan untuk mewujudkan tujuan sesuai anggaran dasar serikat buruh tersebut.

Rapat Pengurus Serikat Buruh Kawasan Industri Morosi (SBKI-M)

“salah satu tujuan penting pembentukan SBKI-M adalah mewujudkan dan menciptakan keakraban dan nilai-nilai Persaudaraan dikalangan Pekerja dan Pengusaha dalam lingkup kawasan industri Nasional Morosi” ujarnya dalam Konfrensi Pers yang disampaikan kepada awak media saat mendatangi Perusahaan guna menyampaikan surat penyampaian resmi terkait keberadaan SBKI-M, kemarin (15/05).

Sayangnya, seperti yang disesalkan pihak pengurus serikat, kedatangan mereka di Kantor PT. VDNI tidak disambut langsung oleh HRD perusahaan. Tidak adanya delegasi perusahaan untuk menerima surat tembusan itu dinilai serikat sangat menyalahi etika dan harga diri serikat.

“Saya kecewa dengan pihak manajemen HRD perusahaan itu, mestinya jika tidak punya kesempatan, HRD bisa mendelegasikan kewenangannya pada pihak yang dianggap bisa mewakili, minimal untuk sekedar berjabat tangan dan menyambut maksud kami, ” tukas Hasmudin, salah satu penggagas lahirnya serikat pekerja itu kepada suarapinggiran.online.

Ironisnya terjadi di kantor PT OSS, surat pencatatan itu justru tidak ditanda tangani bukti penerimaannya lantaran tidak ada satu pihakpun di tempat itu yang bersedia menerima. Padahal, ini hanya berupa surat tembusan. Meski kemudian ada upaya serikat untuk mengutarakan maksud via ponsel salah satu staf di kantor tersebut, pihak manajemen HRD justru menolak berkomunikasi.

Kondisi manajemen HRD seperti ini membuat pihak serikat angkat bicara. Ketua Serikat Buruh justru menilai, adat istiadat lokal yang menjunjung tinggi etika dan penghargaan kepada siapapun telah dilanggar. Pasalnya, keberadaan serikat pekerja yang telah terbukti mendapat dukungan masyarakat dan pemerintah cenderung diabaikan.

Pengurus SBKI-M saat membawa surat pencatatan di Kantor PT OSS

“Adat istiadat masyarakat lokal disini sangat menghargai siapapun, etika kami jaga untuk tidak menimbulkan sedikitpun ketersinggungan pihak lain, tapi sekarang mereka telah melanggarnya” tegas Muhammad Adil dalam wawancara.

Pengurus serikat melalui ketuanya berharap, Jenderal Manager perusahaan PT VDNI dapat segera melihat dan menindaklanjuti kondisi ini. Sebab pada posisi yang sangat kuat, keberadaan serikat buruh bukan tanpa regulasi. Konstitusi negara telah menjamin hak asasi itu dapat terwujud seadil-adilnya, tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi. (*jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *