Agustus 2, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

PUSPAHAM: Solusi Instan Tanpa Warga, Masalah Kian Dalam!

2 min read

Konsel, suarapinggiran.com (1 Agustus 2025) — 

Tanpa Libatkan Warga, Tim Terpadu Konflik Agraria Konsel Dinilai Hanya Simbolik

Keputusan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) membentuk Tim Terpadu untuk menangani konflik agraria antara warga Kecamatan Angata dan PT Marketindo Selaras (PT MS) menuai kritik tajam. Langkah yang diambil pada 31 Juli 2025 itu dinilai tergesa dan berpotensi memperdalam ketegangan, alih-alih menyelesaikan konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Menurut Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM) Sulawesi Tenggara, Kisran Makati, pembentukan tim ini cacat secara partisipatif karena dilakukan tanpa melibatkan warga terdampak, organisasi masyarakat sipil, maupun unsur independen.

“Apakah ini sungguh upaya penyelesaian, atau hanya legalisasi atas pengingkaran hak rakyat?” kritik Kisran dalam keterangannya.

Tanah sebagai Identitas, Bukan Sekadar Aset

Konflik bermula dari klaim sepihak PT MS atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh warga Angata. Minimnya transparansi dokumen dan absennya pengakuan atas sejarah penguasaan tanah rakyat memicu kekhawatiran akan penghilangan ruang hidup dan identitas komunitas lokal.

“Tanah bagi warga bukan sekadar sumber ekonomi. Ia adalah warisan, penghidupan, dan sejarah kolektif. Menyederhanakan konflik agraria menjadi persoalan administratif adalah bentuk pengingkaran terhadap keadilan,” tegas Kisran.

Bertentangan dengan Semangat Reforma Agraria

PUSPAHAM menilai kebijakan Pemkab Konsel bertolak belakang dengan mandat Reforma Agraria yang diatur dalam Perpres No. 86 Tahun 2018 dan diperbarui menjadi Perpres No. 62 Tahun 2023. Peraturan tersebut menekankan pentingnya:

* Pengakuan atas sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat,

* Keterbukaan data dan informasi,

* Partisipasi aktif warga melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Tanpa memenuhi ketiga prinsip ini, keberadaan Tim Terpadu dinilai tak lebih dari simbol penyelesaian semu yang menyimpan potensi konflik berkepanjangan.

Desakan untuk Transparansi dan Keterlibatan Publik

Atas kondisi ini PUSPAHAM mendesak:

1. Transparansi seluruh dokumen pembentukan dan mekanisme kerja Tim Terpadu.

2. Pelibatan aktif warga terdampak, masyarakat sipil, dan akademisi dalam proses validasi data dan pengambilan keputusan.

3. Integrasi Tim Terpadu ke dalam struktur GTRA Kabupaten Konsel agar sejalan dengan mandat nasional.

4. Publikasi berkala hasil dan perkembangan kerja tim sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Konflik agraria tidak bisa diselesaikan secara instan. Ia butuh komitmen politik, keberanian mendengar suara rakyat, dan keberpihakan pada keadilan sejarah. Jangan biarkan penyelesaian menjadi nama lain dari pengabaian,” tutup Kisran.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *