Kawasan rawa itu mulai runtuh. Tergantikan dengan produk baru yang sering disebut sebagai emas hijau. Ketika Metroxylon sagu Rottb atau pohon sagu mulai menipis, abrasi besar-besaran dan pendangkalan aliran air perlahan nampak, mengikis habitat, mencemari mata rantai ekosistem, pula perlahan ikut menggerus adat. Tanaman sawit […]
Adat Luhur Suara Agraria Suara PetaniNada itu mengalun lembut, sesaat senja di kampung ini serasa berjalan mundur ke ribuan tahun yang lalu. Membuka lembar-lembar kehidupan para tetua di dalam gua. Dimba-Dimba Nggowuna, demikian alat musik tradisional ini diberi nama. Berbahan batang bambu yang berukuran kurang lebih 40 cm hingga oleh […]
Adat LuhurBertempat di Mbakoy Coffee, Jumat malam kemarin (21/08/2020) para penggiat seni dan sastra Konawe mendeklarasikan diri. Mereka yang tergabung dalam Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat atau biasa disingkat Jaker ini merupakan kumpulan pekerja seni budaya yang bergerak di bidang daya cipta dan kreativitas. Sebagaimana Jaker Nasional, […]
Adat Luhursuarapinggiran.online_ Kearifan lokal daerah, banyak tersirat dari kebiasaan dan adat istiadat etnis tertentu. Warisan budaya leluhur itu memberikan gambaran penting tentang nilai-nilai ideal yang mesti selalu dijunjung tinggi dalam kehidupan. Upaya pelestariannya juga dilakukan masyarakat dengan berbagai metode, termasuk tarian. Di Kabupaten Konawe dengan berbagai […]
Adat Luhursuarapinggiran.online_ Adat sebagai sebuah nilai yang agung dari para tetua, telah menitipkan kearifan tidak saja dalam satu garis hubungan antar manusia dengan manusia lain. Keharmonisan didalamnya juga dimandatkan bagi habungan manusia dengan alam lingkungannya dalam ikatan yang kuat dan penuh manfaat. Kedua garis hubungan yang […]
Adat LuhurTepatnya di Kelurahan Toriki Kecamatan Anggaberi, salah satu Ormas Budaya Tolaki di Kabupaten Konawe, Towonua, sukses melaksanakan Diklatsar II (26/03/2022). Kegiatan yang antusias diikuti oleh sebagian besar kalangan anak muda ini diharapkan dapat menjadi salah satu gerbang pengetahuan dan moralitas yang mampu membawa ganerasi pada […]
Adat LuhurMasyarakat Adat Praing Umalulu di Sumba Timur, Berikan Dukungan Moril untuk Hariz Azhar dan Fatia lewat Ritual Kepercayaan Marapu (25/03/2022). Masyarakat adat Praing Umalulu berada di Sumba Timur, NTT, dan merupakan salah satu komunitas masyarakat adat yang warganya kebanyakan menganut kepercayaan Marapu. Saat ini masyarakat […]
Adat Luhur Rakyat Bicarasuarapinggiran.online_ Komunitas masyarakat adat kini menampakkan kebangkitan. Komunitas masyarakat adat Wonua Ndinudu Meluhu salah satunya. Merupakan suatu komunitas orang Tolaki yang berada di wilayah administrasi pemerintahan Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adat Luhur“Inae Konasara Ie pinesara, inae liasara ie pinekasara” demikian filosofi adat Tolaki yang mampu bertahan dan telah hidup sejak ribuan tahun lalu. Hingga kini, pesan mulia dan bijaksana dari leluhur itu masih mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan bermasyarakat suku bangsa asli jazirah tenggara pulau Sulawesi […]
Adat LuhurCatatan KP – Sejak dulu keabadian itu memang menarik. Apalagi keabadian akan kekuasaan terhadap harta dan takhta. Mungkin juga wanita. Pertarungan berdarah-darah pun tak pelak kita saksikan atau dengarkan dari dongeng-dongeng sebelum tidur, tentu saja demi keabadian dua hal itu. Dahulu orang-orang mesti melakukan pertempuran […]
Catatan KPCatatan KP – Sejak dulu keabadian itu memang menarik. Apalagi keabadian akan kekuasaan terhadap harta dan takhta. Mungkin juga wanita. Pertarungan berdarah-darah pun tak pelak kita saksikan atau dengarkan dari dongeng-dongeng sebelum tidur, tentu saja demi keabadian dua hal itu.
Dahulu orang-orang mesti melakukan pertempuran yang hebat dan mematikan. Belakangan pendidikan datang dan menawarkan jalan lain, tanpa pertarungan yang habis-habisan dan berdarah-darah.
Ilmu pengetahuan bagaimanapun menawari kita jalan untuk menggapai itu, terlepas dari benar atau salah dalam meraihnya. Lagi pula pengetahuan bukan soal benar atau salah, melainkan bermanfaatkah untuk sesama, atau untuk diri sendiri.
Tapi apa yang terjadi jika yang dipertarungkan adalah usia yang abadi, a-mortalitas? Atau, katakanlah, melawan takdir kematian? Dapatkah ilmu pengetahuan, sekali lagi menyediakan jalan itu?
Kebanyakan ajaran dalam agama tidak begitu menarik untuk disimak, kecuali menawarkan satu angan-angan bahwa ada kehidupan setelah kematian. Dan itulah satu-satunya esensi dari kehidupan. Demikianlah, katanya.
Sedangkan bagi seorang nasionalis, mati demi negara adalah hal terhormat, sebab Anda akan hidup dalam ingatan setiap seseorang yang nasionalis pula, sebagaimana fatwa dalam sastra yang melegenda, seorang penulis akan hidup dan mengabadi dalam karya-karyanya. Memang terdengar evolusioner. Tapi membosankan, setidaknya bagi mereka yang ingin usianya abadi.
Ada kisah menarik mengenai seorang manusia yang tak mau dilumat mati, atau ingin hidup lebih lama atau selamanya. Karena semua hal terjadi selalu didahului oleh sebab, demikian pula seseorang itu. Keinginan hidup lebih lama itu bermula ketika satu peristiwa tragis terjadi.
Ia bernama Gilgamesh, dari Uruk. Gilgamesh adalah seorang Raja, yang dalam pertempuran hebat sekalipun, ia selalu keluar sebagai sang juara. Suatu hari, Enkidu, kawan terbaiknya mati. Gilgamesh dilanda satu kesedihan yang berlarut. Bagaimanapun, Enkidu adalah karibnya. Selama berhari-hari ia duduk di sampingnya, mengamatinya sedemikian takzim sampai ia melihat seekor cacing keluar dari lubang hidungnya.
Pada saat itu juga ketakutan akan kematian membuatnya bersumpah tak mau mati. Barangkali bisa kita bayangkan ia berkata serupa ini, “Aku tak mau mati. Siapapun akan kubunuh yang berkemungkinan membunuhku.” Ia melawan takdir kematian.
Maka kemudian Gilgamesh menjelajahi seluruh penjuru dunia. Membunuh apa pun serta siapa pun yang berkemungkinan dapat membunuhnya. Semua itu dilakukannya demi satu pencarian: keabadian. Ini memang terdengar mirip dengan pengembaraan dalam film Jack Sparow yang mencari air keabadian.
Lalu apa yang terjadi? Gilgamesh bagaimanapun gagal dalam pencariannya, dan pulang dengan tangan kosong, tak ada air keabadian. Namun, ia pulang dengan sekeping kebijaksanaan. Bahwa: manusia diciptakan dengan kematian sebagai keharusan, dan Gilgamesh mesti belajar menerimanya.
Apa yang bisa kita petik? Saya tak mengarahkan Anda untuk menjejaki kisah Gilgamesh. Yang hendak saya katakan adalah, keinginan atas “melawan takdir kematian” itu memang ada, dan bukan saja dialami Gilgamesh belaka. Ada banyak realitas yang bisa kita sodorkan atas keinginan-keinginan hidup selamanya.
Hal sederhana bisa kita sepakati terhadap produk kecantikan. Kulit yang menua itu terjadi sebagai evolusi biologis. Tetapi produk kecantikan dapat menyembunyikannya, atau terapi medis atau operasi yang akrab kita dengar dengan sebutan Oplas atau Operasi plastik. setidaknya itu dapat membuat wajah tampak “awet muda”.
Bagaimanapun, itu satu fakta tak terbantahkan, bahwa ada banyak manusia serupa Gilgamesh di dunia ini yang mencoba melawan takdir kematian.
Kembali ke pertanyaan di muka: mampukah ilmu pengetahuan menyediakan jalan yang lebih daripada sekadar menyediakan oplas, dalam hal ini umur yang tak terbatas, melawan takdir kematian?
Sebelum menjawab ini. Mari jernihkan dulu mengenai apa yang kita pahami sebagai takdir. Ilmu pengetahuan atau sains dan agama adalah dua kutub yang berseberangan. Salah satu bedanya ada pada pemaknaan tentang kematian. Sains tidak menganggap kematian sebagai keharusan, melainkan kesalahan teknis belaka. Sedangkan agama sebaliknya. Manusia hidup untuk mati sebelum mencapai satu tempat keabadian: akhirat.
Sekarang, pertanyaannya kita perbaiki: mampukah sains membatalkan dalil agama dalam hal ini kematian sebagai keharusan, atau takdir?
Kalau kita merujuk pada fakta-fakta akan keberhasilan sains selama ini, saya mau katakan, yah, sains mampu melakukannya. Benar, memang, untuk soal mengekalkan usia, para ahli masih bertarung dalam laboratorium dengan segala percobaan.
Sedikit contoh: peristiwa turunnya hujan, bagi ajaran agama kebanyakan, bukanlah peristiwa yang tak ada campur tangan tuhan di dalamnya. Bahkan pemahaman ini direkam dalam beberapa kitab suci. Dalam alquran sendiri bisa dilihat pada QS. Al-An’aam, 6 : 99.
Tentu saja bukan tuhan, jika merujuk pada ilmu pengetahuan. Pengetahuan dasar yang sama-sama kita tahu adalah, hujan merupakan salah satu dari siklus hidrologi, yang dalam proses terjadinya terdapat tiga tahap: evaporasi (penguapan), kondensasi (pengembungan) dan presipitasi (saat terjadinya hujan).
Atau hal lain mengenai terjadinya petir. Kita tahu, dalam beberapa agama juga mengeklaim petir tidak saja sebagai peristiwa alam. Atau dalam banyak kepercayaan menyebutkan bahwa itu adalah cemeti para dewa.
Pada abad ke-18, Benjamin Franklin melakukan satu uji coba untuk menguji hipotesisnya. Yang ia duga adalah hujan hanyalah arus listrik, dan tahun-tahun berikutnya penangkal petir terpasang di setiap rumah orang-orang yang sebelumnya percaya bahwa petir adalah cemeti para dewa. Mereka tidak sadar tengah melucuti senjata sang dewa.
Sejauh ini, keberhasilan sains mencundangi takdir ilahi tampak semakin terang. Bagaimanapun, indikator keberhasilan itu ada di depan mata. Bahkan, para cendekiawan secara serius telah mengatakan, pada tahun 2050 manusia bisa mengalami a-mortalitas. Atau mengalami umur yang tak berkesudahan (Harari, dalam buku Sapiens).
Mengapa bukan im-mortalitas? Sebab a-mortalitas memungkinkan kematian masih dapat terjadi jika itu adalah kecelakaan parah. Entah tabrak mobil atau Anda gantung diri. Pada titik kecelakaan parah itulah, salah satu yang dimaksudkan dalam sains sebagai kesalahan teknis.
Tahun 2050 memang waktu yang sangat jauh untuk sekarang. Kita barangkali akan mati besok sebab kesalahan teknis, seperti pembuluh darah tersumbat atau bakteri yang membesar atau gagal jantung. Tapi, jika hal itu tak terjadi, menunggu tahun itu datang bukanlah hal yang muskil.
Maka, untuk waktu-waktu penantian itu, sambil menunggu 2050, kita bisa melewatinya dengan sejenis terapi medis atau melakukan operasi plastik. Barangkali Anda menginginkan tampak awet muda.
Tulisan pernah terbit di media Qureta dengan judul: Ketika Sains Melawan Takdir Tuhan
Hari ini, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kabupaten Konawe melaksanakan rapat kordinasi daerah (Rakorda) di Raya Caffe Kota Unaaha- Konawe (10/12/2023). Rakorda tersebut dihadiri sembilan partai koalisi dan seluruh pengurus TKD Se kabupaten Konawe Rakorda tersebut membahas strategi dan taktik pemenangan pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran […]
Politik KerakyatanHari ini, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kabupaten Konawe melaksanakan rapat kordinasi daerah (Rakorda) di Raya Caffe Kota Unaaha- Konawe (10/12/2023).
Rakorda tersebut dihadiri sembilan partai koalisi dan seluruh pengurus TKD Se kabupaten Konawe Rakorda tersebut membahas strategi dan taktik pemenangan pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran khususnya di Kabupaten Konawe provinsi Sulawesi Tenggara pada pilpres tahun 2024 mendatang. Berdasarkan hasil survei terkini, suara pasangan prabowo-gibran mencapai angka 63 persen.
Jumran,S.IP, Selaku Ketua DPK PRIMA Kabupaten Konawe menyampaikan bahwa capaian angka 63 persen saya optimis Prabowo-Gibran akan menang kembali di Kabupaten Konawe dalam Pilpres 2024 mendatang.
“Kami berkomitmen dan yakin capaian kemenangan Prabowo-Gibran bisa mencapai 63 persen, dan Prima Konawe akan berjuang aktif mewujudkan kemenangan itu” tukasnya.
PRIMA Kabupaten Konawe dalam waktu dekat ini juga akan membangun posko rakyat adil makmur sampai di tingkatan Desa sebagai bentuk komitmen kami untuk memenangkan prabowo-gibran di Pilpres tahun 2024 mendatang.
“Seluruh mesin partai di tingkatan kab/kota bahkan underbone atau sayap partai sampai di tingkatan desa akan kami gerakkan semaksimal mungkin untuk menjalankan dan mengkampanye program prioritas dengan capaian memenangkan Prabowo-Gibran” tegasnya.
Secara prinsip program prioritas Prabowo-Gibran ini selaras dengan apa yang kami cita-citakan dan perjuangan di PRIMA yakni Indonesia Maju, Berdaulat, Berdikari, Berkepribadian dan Mandiri Secara Ekonomi.
“Kesamaan itulah yang mendorong kami di PRIMA untuk memenangkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden di PEMILU mendatang ini” ujarnya lagi.
Karena itu pihaknya menegaskan PRIMA bersama dengan delapan partai lainnya berkomitmen untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Kabupaten Konawe sebagai presiden dan wakil presiden mendatang.
Ketua TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Konawe, Fahry Pahlevi Konggoasa dalam rapat tersebut menegaskan keyakinannya terhadap kemenangan Prabowo-Gibran di Kabupaten Konawe mengingat secara historis fakta pemilu pilpres sebelumnya telah menunjukkan hal tersebut.
“Kami yakin atas kemenangan ini, namun sekali lagi semua tergantung efektifnya kerja-kerja solidaritas TKD Konawe dalam mengkampanyekan program dan visi misi Prabowo-Gibran, dalam rapat ini kita akan membahas teknisnya” ujar Fahry (*)
Ratusan Masyarakat Warga Desa Tawamelewe Kecamatan Uepai menggelar Aksi demonstrasi Damai, di depan Kantor Bupati Konawe, dan Lanjut ke Badan Pertanahan Nasional menuntut kejelasan terkait tanah transmigrasi Lahan 2 milik masyarakat desa tawamelewe (23/11/2023) Muh. Hajar Kordinator aksi sekaligus Ketua Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia (HMTI) […]
Berita Hukum Rakyat BicaraRatusan Masyarakat Warga Desa Tawamelewe Kecamatan Uepai menggelar Aksi demonstrasi Damai, di depan Kantor Bupati Konawe, dan Lanjut ke Badan Pertanahan Nasional menuntut kejelasan terkait tanah transmigrasi Lahan 2 milik masyarakat desa tawamelewe (23/11/2023)
Muh. Hajar Kordinator aksi sekaligus Ketua Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia (HMTI) mengatakan data sistem dari badan pertanahan nasional (BPN) menunjukkan bahwa total lahan yang diserobot adalah berjumlah kurang lebih 160 Ha. oleh oknum yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang berlokasi di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai Kabupaten konawe.
Dalam Aksi tersebut Masyarakat Desa Tawamelewe bersama sejumlah elemen pendamping mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segerah menyelesaikan masalah penyerobotan lahan milik warga transmigrasi itu.
“ini bukan tentang suku, ras, agama, politik dan Tanah daerah tapi ini tentang hak Asasi manusia, hak Masyarakat Desa Tawamelewe, Hak warga negara indonesia” tegasnya.
Muh. Hajar mengatakan kehadiran mereka adalah untuk mempertanyakan kejelasan, Ketegasan status lahan yang diserobot oleh oknum yang tidak bertangung jawab serta mempertanyakan tentang proses dan langkah apa yang telah diambil Pemda Konawe karena permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama.
“kami memintah ketegasan dari semua pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum agar segerah bertindak tegas menangani masaalah tanah transmigrasi yang ada di Desa tawamelewe Kecamatan Uepai” ucapnya lagi.
Senada dengan itu, Ketua Pusat Advokasih Konsorsium Hak Asasi Manusia (PoskoHAM) Jumran S.IP, juga menegaskan, bahwa secara regulatif negara telah mengatur hak warga negara indonesia tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Menurutnya, Masyarakat Transmigran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian berhak mendapatkan hak normatif berupa Lahan Pekarangan dan Lahan Usaha dengan status Hak Milik. Hingga dapat disimpulkan bahwa Lahan yang dimiliki warga transmigrasi Desa Tawamelewe adalah benar-benar Hak milik mereka sebab diperkuat dengan Sertifikat tanah sah yang telah diterbitkan BPN.
“kami berharap kepada semua masyarakat Desa Tawamelewe tetap solit dan terus berjuang mempertahankan haknya, kami pun akan selalu membantu dan terus berusaha hingga masalah ini selesai” tukasnya
Selain itu, PoskoHAM juga telah melayangkan surat aduan terkait penyerobotan lahan ini dan telah kami sampaikan kepada Komnasham dan kalau perlu kami Akan datangkan langsung KOMNAS HAM RI.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum,(LBH) Konawe, Agus Hariadi, SH yang sejak awal mendampingi warga memintah agar Kepolisian Polres Konawe dapat mengawal dan hadir melihat apa yang sebenarnya terjadi di Desa Tawamelewe.
“Kami juga memohon perlindungan pada kepolisian setempat, dan dapat segera turun untuk mebongkar gubuk yang telah dibagun oleh oknum penyerobot tersebut dan mengusir semua oknum, kami pun berharap polres konawe bisa secepatnya memproses hukum terkait dugaan diskriminasi, penistaan agama dan premanisme serta Ancaman yang dilakukan oleh oknum penyerobot lahan tersebut” tukasnya.
Sebagaimana telah diatur dalam KUHP Pasal 358, tanah terhadap hak pakai perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kurungan penjara.
Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.
Dengan adanya aturan hukum yang jelas, lanjut Agus, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. (*)
Pemilu merupakan pesta demokrasi yang di selenggarakan lima tahun sekali di indonesia. Seluruh masyarakat indonesia yang sudah berusia 17 tahun berhak untuk memilih dan dipilih. Generasi muda berharap Momentum Pemilu bukan hanya sekedar pergantian kepemimpinan, akan tetapi para peserta pemilu baik legislatif maupun eksekutif harus […]
Politik Kerakyatan Suara KampusPemilu merupakan pesta demokrasi yang di selenggarakan lima tahun sekali di indonesia. Seluruh masyarakat indonesia yang sudah berusia 17 tahun berhak untuk memilih dan dipilih.
Generasi muda berharap Momentum Pemilu bukan hanya sekedar pergantian kepemimpinan, akan tetapi para peserta pemilu baik legislatif maupun eksekutif harus memiliki ide dan gagasan untuk membangun indonesia di masa yang akan datang. Hal ini disampaikan oleh syamsudin saman ketua umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).
Syamsudin menjelaskan bahwa pemilu tahun 2024 mendatang di indonesia, pemilih didominaasi oleh kelompok melenial dan Gen Z. Berdasarkan Data daftar pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 yang keluarkan oleh komisi pemilihan umum sekitar 35,60 persen pemilih masuk kategori milenial, sedangkan generasi Z ada sekitar 22,80 persen dari total DPT.
“Itu artinya, gabungan kedua generasi tersebut mempunyai peran pnting dalam pelaksanaan pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 februari 2024 mendatang. Generasi tersebut selain di kenal lebih melek teknologi informasi, juga memiliki pandangan yang inovatif berbagai macam isu, termasuk isu lingkungan, perubahan iklim serta pemerintahan bersih” terangnya.
Lanjut syamsudin menyampaikan jika melihat dari tiga pasangan calon presiden pada momentum 2024 natinya dalam visi misinya belum secara prinsip membicarakan terkait isu lingkungan dan perubahan iklim pada hal yang sangat penting untuk menjadi masterplen untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.
Kerusakan lingkungan merupakan isu hangat yang sudah menjadi topik global sekarang ini. Negara-negara di dunia sudah mulai menyadari akibat dari perubahan iklim dan perubahan ekosistem yang sudah mulai rusak, dan mereka berusaha untuk memperbaiki apa yang sudah dirusak oleh manusia.
“Organisasi-organisasi lingkungan dunia berusaha untuk menyadarkan masyarakat global akan arti pentingnya sustainable environment yang akan menunjang kehidupan manusia kedepannya” Ungkap Syamsudin.
Syamsudin menegaskan Kerusakan Lingkungan merupakan permasalahan global yang akibatnya tidak hanya dirasakan oleh suatu negara tertentu, tetapi juga oleh seluruh manusia. Isu lingkungan juga selalu dihubungkan dengan berbagai macam isu yang menyangkut keberlangsungan hidup manusia seperti masalah keterbatasan energi, kerusakan ekosistem, permasalahan demografis dan juga bahan makanan.
“Perlu diketahui bersama bahwa, kerusakan lingkungan sebagian besar disebabkan oleh pembangunan selama berpuluh puluh tahun. Revolusi Industri yang dilakukan sejak 250 tahun lalu ditambah dengan industrialisasi yang dilakukan oleh leading countries seperti negara-negara anggota Uni Eropa, Amerika Serikat, China dan Jepang merupakan salah satu penyebab kerusakan lingkungan” Tambahnya lagi.
Dengan situasi dan kondisi tersebut Seharusnya para calon presiden menjadikan isu lingkungan dan perubahan iklim menjadi isu strategis sehingga Indonesia bisa menjadi negara percontohan bagi negara negara lain.
Oleh sebab itu, menjadi penting bagi generasi muda untuk melek politik dan tidak sekadar secara teoritis. Sebagai kelompok yang mendominasi jumlah pemilih dalam Pemilu 2024, pemuda mempunyai peranan yang sangat penting sebab merekalah yang akan menentukan arah bangsa ke depan dengan segala dinamikanya.
Syamsudin berharap kaum muda Indonesia dapat berperan aktif menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini dengan mendorong pemilu muda untuk berpikrah dan memberikan ide dan gagasannya untuk mendorong isu-isu strategis seperti lingkungan dan perubahan iklim sebagai visi misi calon presiden dan wakil presiden pada momentum pemilu tahun 2024 mendatang.
Mereka juga dapat memberikan kritik secara objektif terhadap isu-isu yang diusung parpol maupun kader-kadernya. Sebab generasi muda akan menjadi generasi yang mengisi satu abad kemerdekaan Indonesia yang diharapkan membawa perubahan menjadi negara maju dan sejahtera.
Suara Pinggiran – Konawe Bertambahnya jumlah penduduk miskin di Kabupaten Konawe tahun ini tidak saja menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah prestasi yang diraih pemerintah. Fakta ini, juga menjadi sumber kemunduran HAM, pertanyaan bagi sistem perlindungan sosial, dan memicu politisasi hak pilih warga menjadi praktik […]
Politik Kerakyatan Rakyat BicaraSuara Pinggiran – Konawe
Bertambahnya jumlah penduduk miskin di Kabupaten Konawe tahun ini tidak saja menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah prestasi yang diraih pemerintah. Fakta ini, juga menjadi sumber kemunduran HAM, pertanyaan bagi sistem perlindungan sosial, dan memicu politisasi hak pilih warga menjadi praktik jual beli suara jelang pesta demokrasi.
Betapa tidak, selain bahwa prestasi hanya milik kalangan atas dan kekuasaan, kenyataan tekanan ekonomi menjadikan warga terkesan hanya menerima sisa berupa kepahitan hidup. Akibatnya, apatisme terhadap politik pun semakin menjadi terkecuali secara langsung dapat memberikan keuntungan bagi pemenuhan kebutuhan sehari-hari warga.
Demikian diungkapkan Ketua Partai PRIMA Konawe, Jumran,S.IP dalam rilis resminya menyikapi data BPS terkait jumlah penduduk miskin Kabupaten Konawe tahun 2023 yang justru mengalami kenaikan jelang tahun politik 2024. Baginya, disamping dimensi-dimensi kemiskinan tersebut, kondisi ketidakberdayaan warga terhadap upaya pemenuhan kebutuhan dasarnya sangat rentan dimanfaatkan oknum politisi yang hanya bermodal kuantitas materi namun minim kualitas pribadi.
“Politik uang itu berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan. Hal ini menjadi jebakan bagi kelompok masyarakat yang rentan. Jadi di Konawe ini jangan heran dengan politik uang, karena mereka yang memiliki kuasa atas hal tersebut akan dengan mudah membeli suara wajib pilih yang diketahui sedang berada dalam belenggu kemiskinan. Artinya untuk melanggengkan kekuasaan, itu cukup dengan menjadikan kemiskinan terpelihara” tukasnya.
Berdasarkan data resmi BPS provinsi Sulawesi Tenggara, Jumran menunjukan kenyataan tersebut dimana persentase penduduk miskin di Sulawesi Tenggara pada Maret 2023 sebesar 11,43 persen, itu kemudian menjadi naik 0,16 persen poin terhadap September 2022, dan naik 0,26 persen poin terhadap Maret 2022.
Artinya, Jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 321,53 ribu orang, itu menjadi naik 6,79 ribu orang terhadap September 2022 dan naik 11,74 ribu orang terhadap Maret 2022.
Melalui hasil survei tersebut, Kabupaten Konawe sebagai Kabupaten tertua ternyata berada diposisi kedua terbanyak setelah Kabupaten Konawe Selatan dengan total Penduduk Miskin mencapai 33,09 ribu jiwa atau naik menjadi 13,02 persen dibanding tahun 2022 dengan persentase 12,57 persen atau 32,09 ribu jiwa penduduk miskin.
Perlindungan Sosial Hanya Mimpi
Skema perlindungan sosial karenanya mesti disoal sebab kurang efektif menanggulangi kemiskinan. Akibat akses partisipasi rakyat yang terbatas, maka perlindungan sosial yang ada cenderung terjebak pada bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS). Bentuk perlindungan sosial ini terbatas pada penyediaan bantuan ekonomi, seperti transfer uang, makanan, atau bantuan materil lainnya.
“Dalam logika tersebut, perlindungan sosial dipahami secara sempit sebagai bantuan-bantuan sosial, di antaranya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera atau Raskin, Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan PIP, dana BOS, dan program bantuan lainnya” tegasnya lagi.
Menurutnya, kritik mendasar terhadap sistem jaring pengaman sosial (JPS) adalah kecenderungnya yang hanya menciptakan ketergantungan terhadap bantuan pemerintah dan tidak menyelesaikan persoalan mendasar kemiskinan dan kerentanan.
Meski Pemerintah Kabupaten Konawe mengklaim telah secara optimal melaksanakan program perlindungan tersebut, faktanya 83,47 persen rumah tangga di Kabupaten Konawe tidak memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dari total rumah tangga, hanya 8,40 persen saja yang dapat menunjukkan kartu dan 8,13 persen tidak dapat menunjukkan kartu.
Kemiskinan Bukti Kemunduran HAM
Kemiskinan, menurut Jumran, S.IP harus didefinisikan sebagai diakibat dari penolakan sistematis atau penolakan struktural terhadap kebebasan dasar yang mengakibatkan masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan mengakses hak-haknya. Karenanya, kemiskinan adalah bentuk ekstrim dari pelanggaran HAM.
Lebih lanjut, selain penghambatan atas HAM di dalam dimensi sosial-ekonomi, Jumran menjelaskan bahwa masyarakat miskin juga rentan terabaikan dalam proses partisipasi politik atau pun akses kepada keadilan, yang membuat mereka lebih rentan menjadi korban kekerasan, penegakan hukum sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelanggaran berbagai dimensi sipil dan politik hak asasi manusia. Masyarakat miskin tidak terkecuali mereka yang hidup di desa menurutnya adalah salah satu kelompok yang hak asasi manusianya sering terlanggar.
“Berbagai situasi dan kondisi pemicu serta ketidakcakapan pemerintah dalam merespon hak-hak warga, akan menimbulkan problematika dan isu pelanggaran HAM di masyarakat, dalam hal ini khususnya masyarakat miskin desa” ucapnya
Melihat hal tersebut, Ketua Partai PRIMA yang dikenal dengan tagline Partainya Rakyat Biasa ini meminta pemerintah daerah Kabupaten Konawe untuk banyak yang mendengarkan suara-suara dari kelompok-kelompok yang lemah atau dilemahkan.
Sebab ditegaskannya, fakta lapangan atas sejumlah kasus pelanggaran HAM termasuk hak kesehatan dan kesejahteraan yang telah didampingi pihaknya, bakal terus dimunculkan dipermukaan sembari menelusuri kasus-kasus serupa sampai kemudian upaya pemenuhan disadari secara penuh oleh Pemerintah Daerah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. (*)
suara pinggiran – Bone Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan 2 (dua) orang tersangka perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan Penahanan Rutan setelah diserahkan penyidik Polres Bone. Tersangka BS yang merupakan Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone dan […]
Berita Hukumsuara pinggiran – Bone
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan 2 (dua) orang tersangka perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan Penahanan Rutan setelah diserahkan penyidik Polres Bone.
Tersangka BS yang merupakan Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone dan HR terbukti sehubungan dengan pelanggaran Pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Karena hal itu, Tim Advokasi Desa Rapa Yang dipimpin oleh Mahmud, memberikan apresiasi terkait langkah aparat penegak hukum (APH) dalam menahan kedua pelaku.
Berdasarkan Keterangan dari Mahmud, Modus Tersangka BS selaku Kepala Desa menyalahgunakan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diterbitkan oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup diluar batas areal kerja.
Sehingga, Para Tersangka dapat dikategorikan sebagai melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, bahkan karena diluar areal kerja dapat dikategorikan sebagai tanpa memiliki izin sama sekali;
Tersangka BS memerintahkan Tersangka HR untuk melakukan ”penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin” adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah, yaitu izin yang diperoleh dari pejabat yang tidak berwenang mengeluarkan izin pemanfaatan hutan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum yang melakukan penahanan kepada kedua pelaku,”ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan dan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Mahmud mengungkapkan Penahanan atas terhadap Kades Desa Rappa berakibat pada terganggunya pengambilan keputusan dan penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa.
Terutama dalam hal menyusun perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintahan desa agar perencanaan menjadi sistematis terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
Karena Kades BS belum lama dilantik tentunya tidak perlu dilakukan pemilihan kepala Desa Rappa lagi cukup melakukan Pergantian Antar Waktu saja.
“Siapa yang memiliki suara terbanyak kedua atau nilai komulatif kedua itu yang diusulkan untuk dilantik sebagai Kepala Desa Rappa,” bebernya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Haeril Akhmad, mengatakan melalui siaran pers, penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jumat (03/11/2023).
Pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap 2 orang tersangka BS yang merupakan Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone dan HR.
“Penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa kayu gergajian jenis Kayu Akasia (Acacia Mangium) dan Kayu Awolai (Witex Cefassus) sebanyak 463 batang, 1 (satu) parang dan 1 (satu) buah meteran gulung,” lanjutnya.
Lanjut Haeril, kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c Jucto Pasal 12 huruf b, huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam paragraf 4 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan rutan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan, yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polres Bone.
Selanjutnya, akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.
“Selanjutnya para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” paparnya.(*)
Suda 3 (tiga) minggu ica kamelia di Jakarta mendampingi kedua orang tuanya berjuang. Pesan dan harapan Ica Kamelia kepada Presiden Republik Indonesia (RI) bapak Joko Widodo agar memerintahkan kepada kementerian ATR/BPN untuk segera mencabut HGU PT. RKK sehingga Ica Kamelia bisa kembali ke jambi dan […]
Feature Suara Agraria Suara PetaniSuda 3 (tiga) minggu ica kamelia di Jakarta mendampingi kedua orang tuanya berjuang. Pesan dan harapan Ica Kamelia kepada Presiden Republik Indonesia (RI) bapak Joko Widodo agar memerintahkan kepada kementerian ATR/BPN untuk segera mencabut HGU PT. RKK sehingga Ica Kamelia bisa kembali ke jambi dan bersekolah sebagaimana anak-anak Indonesia pada umumnya yang dapat memperoleh Pendidikan dasar dengan nyaman dan penuh riang gembira.
Ica kamelia berusia 6 (enam) tahun merupakan anak dari bapak Mafud dan ibu Neneng Rofika yang lahir pada tanggal 25 november 2016, Ica Kamelia saat ini menduduki kelas 1 (satu) sekolah dasar (SD) desa Makasari ,Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi ,Provinsi Jambi.
Ica kamelia terpaksa harus putus sekolah lantar mengikuti bapak dan ibunya berjuang menuntut Hak mereka Di pemerintahan Provinsi Jambi baik PDRD Provinsi, Gubernur Provinsi, Mapolda, Pengadilan Negeri Jambi semenjak pada tanggal tanggal 20 september 2023 sampai 12 Oktober 2023 akan tetapi tidak digubris oleh pemerintahan provinsi jambi terkait dengan apa yang mereka perjuangan yaitu pencabutan hak guna usaha PT. Ricky Kurniawan Kartapersada (HGU PT.RKK) yang telah kalah dalam semua tingkatan persidangan terkhususnya Di pengadilan Tata Usaha Negeri Medan dan dimenangkan oleh PT. Wira karya sakti (PT. WKS) sebagai penggugat dan juga meminta membebaskan 6 (enam) petani jambi dan 1 (satu) sopir yang ditangkap oleh Polda Jambi karena dinilai cacat secara prosuderal atau menyalahi Undang-Undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bapak dan ibu Ica Kamelia merupakan anggota dari salah satu 4 (empat) kelompok tani hutan (KTH),dalam proses pengajuan verifikasi teknis perhutanan sosial di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) akan tetapi terhambat karena belum dicabutnya HGU PT. RKK oleh kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN).
Pada tanggal 12 oktober 2023 Ica Kamelia bersama kedua orang tuanya membulatkan tekat berangkat dari jambi, bersama-sama dengan 62 orang anggota 4 (empat) kelompok tani hutan (KTH) yaitu Alam Lestari,Talang Betanang, Rimbou Petung dan Betung Bersatu.
Tiba di Jakarta pada tanggal 14 oktober 2023 di kantor dewan pimpinan pusat partai rakyat adil Makmur (DPP PRIMA) dan Pada tanggal 17 oktober 2023 Ica Kamelia dan kedua orang tuanya bersama dengan 4 KTH, Serikat Tani Nelayan (STN), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI), Suluh Perempuan, Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JAKER) dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) melakukan aksi demostrasi di Mabes Polri dan kementerian ATR/BPN dengan tuntutan pertama; mendesak mabes polri untuk membebaskan dan mengeluarkan SP 3 terhadap 6 (enam) petani jambi dan 1 (satu) sopir angkut yang ditangkap oleh polda jambi. Dua; meminta kepada kementerian ATR/BPN untuk segera mencabut HGU PT. RKK.
Saat audiensi Mabes polri dan kementerian ATR/BPN menjanjikan dalam kurung waktu yang sesingkat-singkatnya (seminggu) akan menindaklanjuti kedua tuntutan diatas, Ica kamelia dan kedua orang tuanya bersama 4 KTH tidak akan balik ke jambi dan akan menunggu apa yang telah dijanjikan, selama seminggu lebih di kantor LBH jakarta akan tetapi itu hanyalah surga telinga yang berikan oleh Mabes Polri dan Kementerian ATR/BPN.
Sehingga pada tanggal 26 oktober 2023, Ica Kamelia dan kedua orang tuanya bersama 4 KTH, Serikat Tani Nelayan (STN) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) kembali melakukan aksi pendudukan di kementerian ATR/BPN tetapi hasilnya nihil tidak satupun orang kementerian yang datang menemui massa aksi. terkecuali kepala kantor penghubung jambi yang datang untuk bernegosiasi lantaran di komunikasi oleh pihak kepolisian dan membangun kesepakatan bersama bahwa akan memfasilitas Ica Kamelia dan kedua orang tuanya bersama anggota 4 KTH dan juga akan menghadirkan gubernur provinsi jambi di Jakarta untuk sama-sama menyelesaian masalah, jika berkehendak pinda ke kantor penghubung (mess jambi).
selama 3 hari mendiami mess jambi Ica Kamelia ,kedua orang tuanya bersama 62 anggota 4 KTH lainnya diperlakukan sangat tidak manusiawi, ditempatkan di parkiran mess terdapat saluran kotoran (najis) yang berorma sangat tidak mengenakan tentu akan berefek pada Kesehatan.
Senin pada tanggal 30 oktober 2023 Ica Kamelia dan kedua orang tuanya bersama 4 KTH dengan penuh semangat dan kebulatan tekat bahwa perjuangan harus dimenangkan, Kembali melakukan aksi yang ke 3 (tiga) kalinya di kementerian ATR/BPN tetapi hasil masih tetap nihil, tidak ada kepastian waktu, tanggal dan bulan terkait dengan pencabutan HGU PT. RKK saat di panggil audiensi bersama beberapa orang jajaran kementerian ATR/BPN.
Julfikar Hasan
Wasekjend EN-LMND
Tidak Hanya Polri [Polda Jambi] terlibat aktif dalam konflik agraria, baru baru ini terjadi kekerasan, dehumanisasi terjadi lagi di desa betung kecamatan kumpeh Kab. Muaro – Jambi. (29/10/23) Heriliyus, baju biru pakai topi hitam dalam video merupakan dosen hukum universitas jambi [UNJA] dengan sorak sorai […]
Berita Hukum Suara AgrariaTidak Hanya Polri [Polda Jambi] terlibat aktif dalam konflik agraria, baru baru ini terjadi kekerasan, dehumanisasi terjadi lagi di desa betung kecamatan kumpeh Kab. Muaro – Jambi. (29/10/23)
Heriliyus, baju biru pakai topi hitam dalam video merupakan dosen hukum universitas jambi [UNJA] dengan sorak sorai dan penuh semangat mengikat Fadli petani anggota STN Jambi dan mengaraknya.Tindakan mereka merupakan tindakan bersama Koperasi Fajar Pagi Plasma PT. RKK.
“Entah apa yang merasuki pengajar fakultas hukum UNJA ini hingga belaku diluar batas kemanusian dan koridor hukum. Padahal jelas jelas yang melanggar hukum dan merugikan negara adalah Koperasi Fajar Pagi eks plasma PT. RKK dimana melakukwn aktifitas perkebunan illegal” terang PP STN dalam rilisnya (29/10/23)
Untuk diketahui, PT. RKK telah dikalahkan oleh majelis hakim disemua tingkatan, dan bahwa yang berhak atas lahan tersebut adalah PT.WKS yang merupakan pemilik konsesi HTI yang syah.
PT. RKK melakukan penanaman Sawit secara illegal seluas 2391 Hektar sejak tahun 2008 diatas Hutan Produksi yang di dalamnya ada izin konsesi HTI PT WKS. Tidak hanya itu, kejahatan PT. RKK dan Plasmanya di tahun 2017 sudah di vonis Pengadilan Tinggi Jambi atas tindakannya membakar hutan dan merusak ekologi namun sampai saat ini tidak menjalan kan pemulihan ekologi maupun membayar denda sebesar 191 Milliar lebih.
Atas kejahatan yang dilakukan, sebagaimana rilis resmi tersebut, seharusnya Menteri LHK RI lewat Dirjen Gakum dan Polda Jambi menghukum PT. RKK dan Plasmanya Koperasi Fajar Pagi dengan Pasal 78 ayat 3 Jo Psl 50 ayat 2 (a) UU RI 41 tahun 1999 yg dirubah Pasal 36 angka 17 & angka 19 UU RI No 6 th 2023 tentang Perpu RI No 2 tahun 2022 tentang Ciptaker karena melaukan aktifitas perkebunan illegal.
“padahal dalam koar-koar Pemerintahan Presiden Joko Widodo – Makruf Amin maka UU Ciptaker akan mensejahterakan petani namun faktanya mensejahterakan oligarki yang menjadi bandit di tengah kehidupan rakyat” tegasnya.
Kementrian ATR/BPN RI didesak segera membatalkan HGU PT. RKK dan Kapolri menghentikan, mengambil akil kasus 4 KTH anggota STN di Jambi karena Polda Jambi terindikasi tidak ada ketelitian, ketepatan/presisi hingga tidak ilmiah dalam bertindak yang seharusnya di pandu UU/Peraturan.
Ditegaskan, Jika Kapolri abai maka petani akan terus jadi korban kriminalisasi aparat kepolisian Polda Jambi yang menguntungkan PT. RKK dan Koperasi Fajar Pagi. (*)
Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani.
Jakarta, 29 Oktober 2023
Diterbitkan oleh : Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan PP STN
suara pinggiran – Konsel Kejahatan lingkungan hidup yang terjadi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal tersebut diungkapkan WALHI Sultra kepada suara pinggiran Rabu, (25/10/23) melalui rilisnya. Betapa tidak, menurut Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, fakta kerusakan […]
Berita Hukum Suara Hijausuara pinggiran – Konsel
Kejahatan lingkungan hidup yang terjadi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal tersebut diungkapkan WALHI Sultra kepada suara pinggiran Rabu, (25/10/23) melalui rilisnya.
Betapa tidak, menurut Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, fakta kerusakan lingkungan hidup di Desa Torobulu merupakan kejahatan yang terorganisir dengan melibatkan unsur pemerintahan maupun oknum anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan.
“Jadi apa yang terjadi di Desa Torobulu itu, merupakan campur tangan dari unsur pengusaha, pemda maupun oknum anggota DPRD di kabupaten Konawe Selatan” terangnya.
Ditelisik lebih jauh, PT. WIN merupakan perusahaan milik Anthony Kalalo yang menjabat sebagai komisaris dengan saham 99 persen dan Frans Salim Kalalo dengan jabatan sebagai direktur dan memegang saham 1 persen, hal ini ini diungkap berdasar pada data MoDi yang berhasil dihimpun pihak WALHI.
Dugaan konspirasi kejahatan lingkungan ini terjadi antara pemerintah Daerah, DPRD dan pihak perusahaan, dimana berdasarkan informasi, PT.WIN selama ini telah di backup oleh Oknum DPRD hingga dengan leluasa melakukan perusakan magrove dan menambang di daerah pemukiman warga.
” faktanya pemerintah daerah juga seakan tidak punya kemampuan untuk memberikan tindakan terhadap perusahaan, sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa pemerintah daerah maupun oknum DPRD telah menjadi bagian dari kejahatan lingkungan yang terjadi di desa ini” tegas Andi Rahman.
Untuk diketahui, hasil investigasi WALHI Sultra menunjukkan PT. WIN telah melakukan perusakan hutan magrove dan merusak sumber mata air masyarakat, dimana secara regulatif tindakan tersebut telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Jika perusahaan tersebut tidak segera ditindak dan memaksakan melakukan aktivitas penambangan, maka dampak kerusakan akan lebih besar lagi, berefek panjang dan kerusakannya akan sangat sulit untuk di pulihakan” tutupnya. (*)
Suara Pinggiran – Konawe Masih adanya kasus Malnutrisi/Gizi kurang dan gizi buruk pada balita, menjadi pertanyaan tidak saja terkait implementasi kebijakan dan program pemerintah di sektor kesehatan khususnya dalam penanganan malnutrisi dan stunting di daerah-daerah, namun juga menjadi persoalan terkait penghormatan dan pemenuhan hak setiap […]
Rakyat BicaraSuara Pinggiran – Konawe
Masih adanya kasus Malnutrisi/Gizi kurang dan gizi buruk pada balita, menjadi pertanyaan tidak saja terkait implementasi kebijakan dan program pemerintah di sektor kesehatan khususnya dalam penanganan malnutrisi dan stunting di daerah-daerah, namun juga menjadi persoalan terkait penghormatan dan pemenuhan hak setiap individu termasuk balita dalam persfektif HAM.
Hal ini diungkapkan Ketua PoskoHAM, Jumran, S.IP kepada media ini setelah pihaknya menemukan kasus malnutrisi seorang balita yang diketahui sedang menjalani perawatan di RSUD Konawe akibat Pneumonia/radang paru-paru dimana hal tersebut dipicu oleh kondisi balita yang mengalami kekurangan gizi dalam waktu lama.
Malnutrisi atau disebut juga ketidakseimbangan gizi terjadi ketika balita tidak mendapatkan asupan energi dan nutrisi yang cukup dalam jangka waktu lama. Malangnya, kondisi tersebut dialami M. Arsyid (balita laki-laki usia 8 bulan) yang diduga mengalami gizi buruk hingga menyebabkannya menderita stunting.
Sejak terlahir prematur dengan BBLR (Berat Badan Lahir Rendah) yang hanya mencapai 1,7 Kg saja, balita dari pasangan AS Dan SM ini berjuang keras melawan komplikasi penyakit ditengah keterbatasan ekonomi orang tuanya yang hanya berprofesi sebagai buruh tani.
Berdasarkan kurva pertumbuhan yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO), Umumnya berat ideal bayi 8 bulan berjenis kelamin laki-laki adalah 7–10,5 kg, dengan panjang 66,5–74 cm. Sementara itu, dalam kasus M. Arsyid diusianya yang telah mencapai 8 bulan hanya memiliki BB 5 Kg dan PB 46 cm.
Selain itu, ketentuan balita gizi buruk menurut Permen Kesehatan No. 29 tahun 2019, kondisi fisik M. Arsyid secara keseluruhan masuk dalam kategori tidak normal alias gizi kurang.
Padahal, sesuai penulusuran PoskoHAM terhadap data alokasi anggaran pemberian makanan tambahan (PMT) untuk ibu hamil dan balita kurang gizi di setiap puskesmas kecamatan itu mencapai 200 juta lebih diluar anggaran penanganan Stunting melalui dana desa.
Karenanya, pihak PoskoHAM meminta Pemerintah daerah Kabupaten Konawe untuk bertanggung jawab dan menangani kasus ini hingga selesai. Disamping itu, PoskoHAM juga meminta Pemda lebih fokus mengimplementasikan regulasi yang ada terlebih menyangkut penyelenggaraan penanggulangan stunting dan masalah gizi bagi Anak akibat penyakit dimana hal tersebut mesti dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.
Menurut Jumran, Selain berdasar pada ketentuan regulatif UU No. 39 tahun 1999 tengah HAM, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, hal tersebut mutlak dilaksanakan sebagaimana amanah Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi pada Anak akibat Penyakit tepatnya pada pasal 2 (dua) ayat 1 (satu).
“Pemerintah daerah kabupaten Konawe harus bertanggung jawab, itu amanat konstitusi, amanat Permen Kesehatan, amanat UU HAM, terlebih jika dalam kenyataannya terdapat kasus malnutrisi seperti ini, tindakan preventif butuh bukti, bukan butuh seremoni” tegasnya.
Faktanya, dalam dua tahun terakhir, Provinsi Sulawesi Tenggara benar telah berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 31,4 persen menjadi 27,7 persen pada 2022 berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI).
Namun, merujuk pada Rilis BKKBN Provinsi Sultra, Kabupaten Konawe adalah salah satu kabupaten selain Muna, Bombana, Wakatobi, Buton Utara, dan Muna Barat, yang diakui perlu mendapat perhatian khusus lantaran kasus stuntingnya justru mengalami peningkatan.(*)
Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, merupakan kawasan transmigrasi pada tahun 2016. Di kawasan ini bermukim para transmigran yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, khususnya dari Tegal dan Pekalongan. Sejak penempatan pada tahun 2016 di UPT Roda, warga belum […]
Berita Hukum Suara HijauUnit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, merupakan kawasan transmigrasi pada tahun 2016. Di kawasan ini bermukim para transmigran yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, khususnya dari Tegal dan Pekalongan.
Sejak penempatan pada tahun 2016 di UPT Roda, warga belum mendapatkan hak-nya sebagai warga transmigrasi, pasalnya sejak penempatan warga belum mendapatkan lahan 2 seluas 1 haktare, sesuai dengan surat keputusan (SK) nomor. 595/946 Tahun 2012 tentang Pencanangan dan Penunjukan Lahan transmigrasi di UPT. Roda, Kec. Roda, Kabupaten Konawe Selatan.
Selain lahan 2 yang belum diterima oleh warga sampai saat ini, ternyata lahan usaha 1 yang sudah diterima dan di olah sejak tahun 2017, masuk dalam Izin Konsesi Perusahaan Sawit PT. Tiran, perlu di ketahui bahwa ada sekitar 188 KK yang terancam saat ini halannya di gusur oleh Perusahaan tersebut.
Sehingga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-Sulawesi Tenggara, mengingatkan PT. Tiran Agar tidak melakukan penggusuran terhadap lahan pertanian warga yang sudah di oleh sejak tahun 2016, selain itu kami juga desak agar pemerintah kabupaten konawe Selatan agar segera menyelesaikan konflik agraria yang ada di UPT. Roda.
“Konflik agraria yang terjadi di UPT.Roda adalah tanggung jawab Pemda Konsel, pasalnya tahun 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan mengeluarkan Putusan Nomor 525/871 tahun 2015 tentang Pemberian izin Lokasi untuk perkebunan sawit PT Tiran Sulawesi di atas lahan Transmigrasi UPT Roda seluas 243 Ha“ terang Andi Rahman, Direktur WALHI Sultra kepada media ini (16/10/23)
WALHI Sultra jug mendesak Pemda agar segera selesaiakan konflik tersebut dan segera berikan lahan 2 masyarakat. Dalam pertemuan konsolidasi akbar yang di gelar Walhi Sultra pada tanggal 8 Okteber 2023 lalu, seluruh masyarakat berkumpul di Balai Desa UPT Roda untuk melakukkan rembuk demi menyelesaikan permasalahan yang sedang di alami.
Adapun hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa tuntutan warga UPT Roda Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan sebagai berikut :
1. Cabut HGU PT. Tiran Sulawesi di wilayah UPT Roda;
2. Distribusikan Hak Lahan II Masyarakat UPT Roda;
3. Penuhi fasilitas publik yakni air, jalan, fasilitas kesehatan dan pendidikan;
4. Pemda Konawe Selatan segera menetapkan kejelasan status desa pasca penyerahan status transmigrasi sebagai desa defenitif. (*)