Kawasan rawa itu mulai runtuh. Tergantikan dengan produk baru yang sering disebut sebagai emas hijau. Ketika Metroxylon sagu Rottb atau pohon sagu mulai menipis, abrasi besar-besaran dan pendangkalan aliran air perlahan nampak, mengikis habitat, mencemari mata rantai ekosistem, pula perlahan ikut menggerus adat. Tanaman sawit […]
Adat Luhur Suara Agraria Suara PetaniNada itu mengalun lembut, sesaat senja di kampung ini serasa berjalan mundur ke ribuan tahun yang lalu. Membuka lembar-lembar kehidupan para tetua di dalam gua. Dimba-Dimba Nggowuna, demikian alat musik tradisional ini diberi nama. Berbahan batang bambu yang berukuran kurang lebih 40 cm hingga oleh […]
Adat LuhurTepatnya di Kelurahan Toriki Kecamatan Anggaberi, salah satu Ormas Budaya Tolaki di Kabupaten Konawe, Towonua, sukses melaksanakan Diklatsar II (26/03/2022). Kegiatan yang antusias diikuti oleh sebagian besar kalangan anak muda ini diharapkan dapat menjadi salah satu gerbang pengetahuan dan moralitas yang mampu membawa ganerasi pada […]
Adat LuhurMasyarakat Adat Praing Umalulu di Sumba Timur, Berikan Dukungan Moril untuk Hariz Azhar dan Fatia lewat Ritual Kepercayaan Marapu (25/03/2022). Masyarakat adat Praing Umalulu berada di Sumba Timur, NTT, dan merupakan salah satu komunitas masyarakat adat yang warganya kebanyakan menganut kepercayaan Marapu. Saat ini masyarakat […]
Adat Luhur Rakyat Bicara“Inae Konasara Ie pinesara, inae liasara ie pinekasara” demikian filosofi adat Tolaki yang mampu bertahan dan telah hidup sejak ribuan tahun lalu. Hingga kini, pesan mulia dan bijaksana dari leluhur itu masih mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan bermasyarakat suku bangsa asli jazirah tenggara pulau Sulawesi […]
Adat LuhurBertempat di Mbakoy Coffee, Jumat malam kemarin (21/08/2020) para penggiat seni dan sastra Konawe mendeklarasikan diri. Mereka yang tergabung dalam Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat atau biasa disingkat Jaker ini merupakan kumpulan pekerja seni budaya yang bergerak di bidang daya cipta dan kreativitas. Sebagaimana Jaker Nasional, […]
Adat Luhursuarapinggiran.online_ Adat sebagai sebuah nilai yang agung dari para tetua, telah menitipkan kearifan tidak saja dalam satu garis hubungan antar manusia dengan manusia lain. Keharmonisan didalamnya juga dimandatkan bagi habungan manusia dengan alam lingkungannya dalam ikatan yang kuat dan penuh manfaat. Kedua garis hubungan yang […]
Adat Luhursuarapinggiran.online_ Komunitas masyarakat adat kini menampakkan kebangkitan. Komunitas masyarakat adat Wonua Ndinudu Meluhu salah satunya. Merupakan suatu komunitas orang Tolaki yang berada di wilayah administrasi pemerintahan Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adat Luhursuarapinggiran.online_ Kearifan lokal daerah, banyak tersirat dari kebiasaan dan adat istiadat etnis tertentu. Warisan budaya leluhur itu memberikan gambaran penting tentang nilai-nilai ideal yang mesti selalu dijunjung tinggi dalam kehidupan. Upaya pelestariannya juga dilakukan masyarakat dengan berbagai metode, termasuk tarian. Di Kabupaten Konawe dengan berbagai […]
Adat LuhurCatatan KP – Sejak dulu keabadian itu memang menarik. Apalagi keabadian akan kekuasaan terhadap harta dan takhta. Mungkin juga wanita. Pertarungan berdarah-darah pun tak pelak kita saksikan atau dengarkan dari dongeng-dongeng sebelum tidur, tentu saja demi keabadian dua hal itu. Dahulu orang-orang mesti melakukan pertempuran […]
Catatan KPCatatan KP – Sejak dulu keabadian itu memang menarik. Apalagi keabadian akan kekuasaan terhadap harta dan takhta. Mungkin juga wanita. Pertarungan berdarah-darah pun tak pelak kita saksikan atau dengarkan dari dongeng-dongeng sebelum tidur, tentu saja demi keabadian dua hal itu.
Dahulu orang-orang mesti melakukan pertempuran yang hebat dan mematikan. Belakangan pendidikan datang dan menawarkan jalan lain, tanpa pertarungan yang habis-habisan dan berdarah-darah.
Ilmu pengetahuan bagaimanapun menawari kita jalan untuk menggapai itu, terlepas dari benar atau salah dalam meraihnya. Lagi pula pengetahuan bukan soal benar atau salah, melainkan bermanfaatkah untuk sesama, atau untuk diri sendiri.
Tapi apa yang terjadi jika yang dipertarungkan adalah usia yang abadi, a-mortalitas? Atau, katakanlah, melawan takdir kematian? Dapatkah ilmu pengetahuan, sekali lagi menyediakan jalan itu?
Kebanyakan ajaran dalam agama tidak begitu menarik untuk disimak, kecuali menawarkan satu angan-angan bahwa ada kehidupan setelah kematian. Dan itulah satu-satunya esensi dari kehidupan. Demikianlah, katanya.
Sedangkan bagi seorang nasionalis, mati demi negara adalah hal terhormat, sebab Anda akan hidup dalam ingatan setiap seseorang yang nasionalis pula, sebagaimana fatwa dalam sastra yang melegenda, seorang penulis akan hidup dan mengabadi dalam karya-karyanya. Memang terdengar evolusioner. Tapi membosankan, setidaknya bagi mereka yang ingin usianya abadi.
Ada kisah menarik mengenai seorang manusia yang tak mau dilumat mati, atau ingin hidup lebih lama atau selamanya. Karena semua hal terjadi selalu didahului oleh sebab, demikian pula seseorang itu. Keinginan hidup lebih lama itu bermula ketika satu peristiwa tragis terjadi.
Ia bernama Gilgamesh, dari Uruk. Gilgamesh adalah seorang Raja, yang dalam pertempuran hebat sekalipun, ia selalu keluar sebagai sang juara. Suatu hari, Enkidu, kawan terbaiknya mati. Gilgamesh dilanda satu kesedihan yang berlarut. Bagaimanapun, Enkidu adalah karibnya. Selama berhari-hari ia duduk di sampingnya, mengamatinya sedemikian takzim sampai ia melihat seekor cacing keluar dari lubang hidungnya.
Pada saat itu juga ketakutan akan kematian membuatnya bersumpah tak mau mati. Barangkali bisa kita bayangkan ia berkata serupa ini, “Aku tak mau mati. Siapapun akan kubunuh yang berkemungkinan membunuhku.” Ia melawan takdir kematian.
Maka kemudian Gilgamesh menjelajahi seluruh penjuru dunia. Membunuh apa pun serta siapa pun yang berkemungkinan dapat membunuhnya. Semua itu dilakukannya demi satu pencarian: keabadian. Ini memang terdengar mirip dengan pengembaraan dalam film Jack Sparow yang mencari air keabadian.
Lalu apa yang terjadi? Gilgamesh bagaimanapun gagal dalam pencariannya, dan pulang dengan tangan kosong, tak ada air keabadian. Namun, ia pulang dengan sekeping kebijaksanaan. Bahwa: manusia diciptakan dengan kematian sebagai keharusan, dan Gilgamesh mesti belajar menerimanya.
Apa yang bisa kita petik? Saya tak mengarahkan Anda untuk menjejaki kisah Gilgamesh. Yang hendak saya katakan adalah, keinginan atas “melawan takdir kematian” itu memang ada, dan bukan saja dialami Gilgamesh belaka. Ada banyak realitas yang bisa kita sodorkan atas keinginan-keinginan hidup selamanya.
Hal sederhana bisa kita sepakati terhadap produk kecantikan. Kulit yang menua itu terjadi sebagai evolusi biologis. Tetapi produk kecantikan dapat menyembunyikannya, atau terapi medis atau operasi yang akrab kita dengar dengan sebutan Oplas atau Operasi plastik. setidaknya itu dapat membuat wajah tampak “awet muda”.
Bagaimanapun, itu satu fakta tak terbantahkan, bahwa ada banyak manusia serupa Gilgamesh di dunia ini yang mencoba melawan takdir kematian.
Kembali ke pertanyaan di muka: mampukah ilmu pengetahuan menyediakan jalan yang lebih daripada sekadar menyediakan oplas, dalam hal ini umur yang tak terbatas, melawan takdir kematian?
Sebelum menjawab ini. Mari jernihkan dulu mengenai apa yang kita pahami sebagai takdir. Ilmu pengetahuan atau sains dan agama adalah dua kutub yang berseberangan. Salah satu bedanya ada pada pemaknaan tentang kematian. Sains tidak menganggap kematian sebagai keharusan, melainkan kesalahan teknis belaka. Sedangkan agama sebaliknya. Manusia hidup untuk mati sebelum mencapai satu tempat keabadian: akhirat.
Sekarang, pertanyaannya kita perbaiki: mampukah sains membatalkan dalil agama dalam hal ini kematian sebagai keharusan, atau takdir?
Kalau kita merujuk pada fakta-fakta akan keberhasilan sains selama ini, saya mau katakan, yah, sains mampu melakukannya. Benar, memang, untuk soal mengekalkan usia, para ahli masih bertarung dalam laboratorium dengan segala percobaan.
Sedikit contoh: peristiwa turunnya hujan, bagi ajaran agama kebanyakan, bukanlah peristiwa yang tak ada campur tangan tuhan di dalamnya. Bahkan pemahaman ini direkam dalam beberapa kitab suci. Dalam alquran sendiri bisa dilihat pada QS. Al-An’aam, 6 : 99.
Tentu saja bukan tuhan, jika merujuk pada ilmu pengetahuan. Pengetahuan dasar yang sama-sama kita tahu adalah, hujan merupakan salah satu dari siklus hidrologi, yang dalam proses terjadinya terdapat tiga tahap: evaporasi (penguapan), kondensasi (pengembungan) dan presipitasi (saat terjadinya hujan).
Atau hal lain mengenai terjadinya petir. Kita tahu, dalam beberapa agama juga mengeklaim petir tidak saja sebagai peristiwa alam. Atau dalam banyak kepercayaan menyebutkan bahwa itu adalah cemeti para dewa.
Pada abad ke-18, Benjamin Franklin melakukan satu uji coba untuk menguji hipotesisnya. Yang ia duga adalah hujan hanyalah arus listrik, dan tahun-tahun berikutnya penangkal petir terpasang di setiap rumah orang-orang yang sebelumnya percaya bahwa petir adalah cemeti para dewa. Mereka tidak sadar tengah melucuti senjata sang dewa.
Sejauh ini, keberhasilan sains mencundangi takdir ilahi tampak semakin terang. Bagaimanapun, indikator keberhasilan itu ada di depan mata. Bahkan, para cendekiawan secara serius telah mengatakan, pada tahun 2050 manusia bisa mengalami a-mortalitas. Atau mengalami umur yang tak berkesudahan (Harari, dalam buku Sapiens).
Mengapa bukan im-mortalitas? Sebab a-mortalitas memungkinkan kematian masih dapat terjadi jika itu adalah kecelakaan parah. Entah tabrak mobil atau Anda gantung diri. Pada titik kecelakaan parah itulah, salah satu yang dimaksudkan dalam sains sebagai kesalahan teknis.
Tahun 2050 memang waktu yang sangat jauh untuk sekarang. Kita barangkali akan mati besok sebab kesalahan teknis, seperti pembuluh darah tersumbat atau bakteri yang membesar atau gagal jantung. Tapi, jika hal itu tak terjadi, menunggu tahun itu datang bukanlah hal yang muskil.
Maka, untuk waktu-waktu penantian itu, sambil menunggu 2050, kita bisa melewatinya dengan sejenis terapi medis atau melakukan operasi plastik. Barangkali Anda menginginkan tampak awet muda.
Tulisan pernah terbit di media Qureta dengan judul: Ketika Sains Melawan Takdir Tuhan
“Jadi Wakil Rakyat itu adalah hak setiap orang, namun jangan berorientasi pada gaji yang tinggi dan besar, tapi lebih kepada amanah untuk memenuhi harapan masyarakat atau konstituen” Demikian diungkapkan Kasman Hasbur, Seorang aktivis dan organisator senior Sultra saat ditanya apa yang kemudian menjadi alasan utamanya […]
Politik Kerakyatan“Jadi Wakil Rakyat itu adalah hak setiap orang, namun jangan berorientasi pada gaji yang tinggi dan besar, tapi lebih kepada amanah untuk memenuhi harapan masyarakat atau konstituen”
Demikian diungkapkan Kasman Hasbur, Seorang aktivis dan organisator senior Sultra saat ditanya apa yang kemudian menjadi alasan utamanya bertarung di pilcaleg 2024.
Ia juga mengungkapkan landasan keinginan untuk mencalonkan sebagai calon anggota legislatif bukan karena kehendak pribadi, melainkan murni atas permintaan masyarakat di daerah pemilihannya Sultra 6 yang meliputi Kabupaten Konawe, Konut dan Konkep, terlebih khusus dari kaum Sahabat Buruh dan Karyawan.
“Sebetulnya lebih pada permintaan dari masyarakat dan buruh. Di daerah pemilihan yang sudah kita fasilitasi dengan program-program pemerintah yang ingin secara Langsung dikawal dari dalam Parlemen yang selama ini disarankan dari luar parlement. Tentunya (masyarakat) ingin apa yang sudah ditata ini jangan sampai hilang,” tukas kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kepada media ini.
Lebih Lanjut, Kasman menjelaskan bagaimana program-program beasiswa bagi masyarakat di daerah pemilihannya tersebut terkhusus pendidikan anak-anak warga yang tinggal di lingkar tambang dan Industri. Tegasnya, hal mesti diseriusi dengan konsisten, sebab telah cukup lama hal fundamental didalamnya itu terabaikan akibat afek dan paradigma kehadiran Industri-industri besar.
Salah satu gagasannya adalah bagaimana melahirkan konsep dasar pemerintahan yang relevan namun tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat. Termasuk soal bagaimana mewujudkan kebijakan beasiswa bagi mahasiswa yang hendak menjadi wirausahawan, membuat riset atau penelitian-penelitian yang membangun dan sudah terfasilitasi selama ini.
Berikut, 5 alasan mendasar Kasman maju Caleg DPR PROVINSI melalui SULTRA 6 (Konawe, Konut dan Konkep) sebagai berikut:
1. Akan memaksimalkan suara sspirasi dari dalam parlement.
2. Berusaha sekuat-kuatnya membuat peraturan yang pro pada kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan diri, keluarga dan dinasti.
3. Memperjuangkan anggaran yang maksimal sebagai lembaga Lo dan kehendak rakyat, terutama pendidikan dan pelatihan, kesehatan dan pembangunan daerah melalui basis basis kehidupan ummat.
4. Akan mengawasi secara maksimal roda pihak pemerintahan melalui jalur dan mekanismenya.
5. Akan terus peka dan selalu ada disekeliling ummat dan rakyat, tukan hidup konsumtif, terus menerus berada di lapangan sosial bersama ummat. Tidak menunggu aksi demonstrasi rakyat agar mengetahui akar persoal apa yang dihadapi rakyat.
Dalam lintasan historis bangsa Indonesia, lintas historis Sultra, serta lintasan historis daerah Konawe dan pemekarannya, Kasman juga menyinggung soal pengetahuan bersama terkait potensi dan basis Industri pertambangan nikel yang ternyata semakin mendunia.
Karenanya, menurut Kasman, peran pemerintah dan wakil rakyat sangat diharapkan agar dapat sesuai dengan fungsi awalnya, terlebih jika ditinjau dalam perfektif ke-ummatan.
“Inilah kewajiban saya jika terpilih maka harus berbuat maksimal terutama kaum buruh. Saya siap memperjuangkan pembangunan, kesejahteraan, dan keadilan sosial yang tampak nyata” tukasnya
Selain itu, Kasman juga akan berupaya mewujudkan sistem pengupahan yang layak, terciptanya lapangan kerja, dan hubungan kerja yang adil keselamatan kerja dan pendidikan keluarga buruh.
Keseluruhan tuntutan substantif tersebut menurutnya harus mendapatkan ruang dalam iklim demokrasi yang semakin matang saat ini.
Kasman berharap, Pemilu 2024 dapat menjadikan efektivitas pemerintahan, representasi politik dan integrasi politik dapat terlaksana dengan baik, Selain bahwa hasil pemilu juga harus mampu menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui upaya bersama mendukung caleg yang konsisten pada Perjuangan Ummat hingga cita-cita kesejahteraan itu terwujud(*)
Banyaknya kasus kecelakaan kerja di wilayah Mega Industri Morosi yang melibatkan PT VDNI dan OSS itu kian menuai banyak reaksi. Sejumlah kalangan menyebut keseringan tersebut sebagai rahasia umum yang patut menjadi evaluasi serius pihak management perusahaan. Executife Committe Partai Buruh Kabupaten Konawe dalam hal ini, […]
Suara BuruhBanyaknya kasus kecelakaan kerja di wilayah Mega Industri Morosi yang melibatkan PT VDNI dan OSS itu kian menuai banyak reaksi. Sejumlah kalangan menyebut keseringan tersebut sebagai rahasia umum yang patut menjadi evaluasi serius pihak management perusahaan.
Executife Committe Partai Buruh Kabupaten Konawe dalam hal ini, mengutuk kelalaian tersebut dengan meminta dengan segera pertanggungjawaban perusahaan. Terlebih dari sekian banyak kasus yang terjadi itu telah banyak mengakibatkan korban jiwa.
“Kasus kecelakaan kerja adalah salah satu problem yang sering terjadi di dua perusahaan itu, dan bukan rahasia umum lagi” terang Ketua Partai Buruh Kab. Konawe, Jhonal Prayogo, S.Sos, MH, kepada media ini.
Kasus kecelakaan dan kelalaian perusahaan dalam menjamin keselamatan buruh yang terjadi belum lama ini menjadi sorotan tajam pihak Partai Buruh, pasalnya korban dikabarkan mengembuskan nafas terakhirnya setelah menjalani perawatan serius.
Diketahui, insiden ledakan pada pada Rabu (26/04/2023) pukul 10:02 WITA di area pembuangan slack smelter 1 itu telah mengakibatkan seorang karyawan mengalami luka bakar hingga melepuh di hampir seluruh badan.
Korban yang bernama Syahrudin, warga Desa Tirawuta Kec. Pondidaha dan bekerja di Devisi Energy Factory sebagai Op. Loader Pembuangan Lumpur PT VDNI dikabarkan meninggal dunia pagi tadi (08/05/2023) di RS Bahteramas Kendari.
Minimnya manajemen resiko K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) disebut menjadi tuntutan keras pihak Partai Buruh dan serikat pekerja untuk meminta pertanggung jawaban PT VDNI dan Instansi terkait atas inseden yang sering kali terulang itu.
“Perusahaan harus mempertanggung jawabkan hal ini sebagai pemberi kerja, sebab menjadi potret yang buram ketika upah yang murah justru ditimpa lagi oleh jaminan keselamatan yang kurang dari perusahaan” tegasnya.
Pihak manajemen perusahaan maupun pihak instansi Disnakertrans Konawe dan provinsi diminta segera mengambil sikap untuk memberikan perhatian khusus akibat minimnya menejemen resiko K3 ini.
Disamping itu, Pihak Partai Buruh bersama serikat pekerja yang ada juga bakal mengadukan persoalan ini ke kementerian tenaga kerja dan transmigrasi RI agar ditindaklanjuti dengan sanksi yang berat.
“apabila perusahaan tersebut tidak melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus ini maka kami akan meminta secara tegas kepada kementerian ketenagakerjaan dan transmigrasi untuk memberi sangsi berat berupa pencabutan dan pembekuan izin produksi perusahaan” Tukasnya lagi.(*)
Beredarnya video sejumlah orang dalam komunitas di depan Kantor PT VDNI morosi menjelang hari buruh 1 Mei 2023 akhirnya menuai reaksi. Ketua Serikat Tani Nelayan STN Konawe, Jumran, S.IP menilai, tindakan tersebut cenderung mengangkangi hak asasi buruh untuk menyampaikan tuntutannya di hari libur nasional itu. […]
Suara BuruhBeredarnya video sejumlah orang dalam komunitas di depan Kantor PT VDNI morosi menjelang hari buruh 1 Mei 2023 akhirnya menuai reaksi.
Ketua Serikat Tani Nelayan STN Konawe, Jumran, S.IP menilai, tindakan tersebut cenderung mengangkangi hak asasi buruh untuk menyampaikan tuntutannya di hari libur nasional itu. Terlepas bahwa aksi akan mengganggu aktivitas perusahaan, may day adalah hari resmi yang telah ditetapkan pemerintah untuk para buruh agar menyampaikan aspirasinya.
“May day itu hari libur nasional bung, bahkan adalah hari perayaan internasional bagi para buruh, soal bahwa akan mengganggu aktivitas perusahaan kami pikir itu terlalu berlebihan, jadi kesannya oknum-oknum ini seperti sedang menakut-nakuti pekerja yang hendak menyampaikan aspirasinya” terang Jumran, yang juga adalah pendiri Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Konawe.
Terlebih lagi, lanjutnya, video tersebut mengatasnamakan komunitas adat dengan sebutan “masyarakat morosi mepokoaso”. Video yang dinilai memiliki unsur SARA seperti itu layaknya tidak perlu dilakukan, sebab kecendrungan yang muncul adalah adanya pihak-pihak masyarakat adat tertentu yang berupaya menjadi tameng perusahaan.
Lagipula, sebagai mana pernyataan resmi Komnas HAM RI terkait May Day 2023 ini, Situasi buruh saat ini masih rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaranhak asasi manusia. Seperti masih banyaknya kasus PHK sewenang-wenang, gaji tidak dibayar, ketidakjelasan status pekerja, larangan pembentukan serikat pekerja, tenaga alih daya atauoutsourcing, mutasi sewenang-wenang, serta kriminalisasi terhadap buruh terkait tuntutan hak-hak normatif mereka.
“Tuntutan-tuntutan inilah yang akan disampaikan kepada pemerintah dan perusahaan di hari buruh kali ini, jadi sama sekali bukan untuk menghalangi aktivitas perusahaan. Soal keamanan itu jelas telah diantisipasi pihak kepolisian sebagaimana mestinya, tidak perlu ada upaya menakut-nakuti pekerja untuk bersuara oleh pihak manapun” tegasnya lagi.
Dalam Rilisan Pers 1 Mei 2023, Anis Hidayat, Kordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI menyebutkan sepanjang 2020-2023 pihaknya telah menerima pengaduan terkait ketenagakerjaan baik buruh di dalam negeri maupun pekerja migran Indonesia di luar negeri sebanyak 553 aduan dengan rincian 177 (2020), 192 (2021), 170 (2022) dan 28 (hingga April 2023), termasuk Pengaduan HAM terkait dugaan Pelanggaran HAM buruh di Kawasan Mega Industri Morosi Kabupaten Konawe.
Karenanya, memperingati May day 2023, Komnas HAM RI telah dengan resmi merekomendasikan beberapa hal penting, termasuk agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI dan pemerintah daerah, untuk mengimplementasikan standar hak asasi manusia dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi pekerja atas pekerjaan yang layak untuk menjamin kehidupan yang lebih manusiawi.
Selain itu, Komnas HAM juga menghimbau agar pemerintah mesti memastikan iklim usaha dan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi pekerja dan mengambil langkah-langkah mitigasi penanganan resiko dan dampak diberlakukannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas potensi terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja (*)
Suara Pinggiran – KonselWalhi sultra desak Polda Sultra segera menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas PT. Marketindo Selaras. Pasalnya, meski desakan masyarakat melalui aksi telah dilakukan, pihak kepolisian justru belum memberikan titik terang. Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini dialami oleh ibu […]
Feature Suara Agraria Suara PetaniSuara Pinggiran – Konsel
Walhi sultra desak Polda Sultra segera menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas PT. Marketindo Selaras. Pasalnya, meski desakan masyarakat melalui aksi telah dilakukan, pihak kepolisian justru belum memberikan titik terang.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini dialami oleh ibu Lihartin (49), salah satu petani di Desa Sandei, Kec. Angata Kab. Konawe Selatan. Sebagaimana dalam kronologi, pada 3 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 09.30 Wita, Ibu Lihartin dan suaminya yang berada di lahan perkebunannya didatangi 4 orang Humas PT Marketindo Selaras bersama seorang oknum aparat Polres Konawe Selatan. Dilengkapi alat berat Bulldozer pihak perusahaan perkebunan tebu itu hendak melakukan penggusuran.
Tak terima lahan mereka akan digusur, korban lalu berupaya menghalau hingga terjadi perdebatan. Tindak kekerasan pun terjadi. Meski tamparan berhasil ditepis korban, pelaku lantas mendorong ibu Lihartin hingga terjatuh tak sadarkan diri.
Ardianto, Tim Advokasi WALHI Sultra, dalam wawancara bersama media ini mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib terjadi dengan Laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2023/SPKY/SEK. ANGGATA/RES KONSEL/POLDA SULTRA.
Meski pada hari selasa lalu (21/03) Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Tenggara, sudah melakukan gelar perkara khusus yang ke dua kalinya, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Polda Sultra.
“seharusnya status pelaku sudah dinaikan sebagai tersangka, tidak didiamkan seperti ini, apa kami harus viralkan ke public agar POLDA bisa menetapkan pelakunya sebagai tersangka, no viral no justice kan” tegas Ardianto
Lebih jauh, Ardianto menegaskan, jika dalam sepekan ini pelaku belum juga dinaikan statusnya sebagai tersangka, maka pihaknya patut mencurigai POLDA Sultra tidak serius dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“karena bukti-bukti telah lengkap, kami minta kepada POLDA Sultra, agar segera menetapkan Humas PT. Marketindo Selaras itu sebagai tersangka” tegasnya lagi.(*)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023 yang berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum. Terkait hal itu, PRIMA menyatakan […]
Politik KerakyatanPengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023 yang berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.
Terkait hal itu, PRIMA menyatakan menghormati keputusan tersebut namun dengan menegaskan bahwa proses yang sedang berlangsung antara PRIMA dengan KPU tetap berlanjut. Sebagaimana diketahui, Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Dalam rilisan resminya (11/04/2023), Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) sampai saat ini masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan Langkah hukum selanjutnya.
Ketum PRIMA, Agus Jabo Priyono mengingatkan, disamping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.
Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan _International Covenant on Civil and Political Right_ (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
“Mengenai kompetensi absolut, menurut PRIMA, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik” terangnya
Kepada struktur PRIMA di daerah, kader, anggota dan simpatisan, Agus Jabo Priyono mengarahkan untuk tetap fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berlangsung.(*)
“sawah hancur, masyarakat kami mau makan apa lagi, mata pencarian kami sudah hancur akibat tambang” Suara Pinggiran – Kolaka Aktivitas tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menghancurkan ratusan hektar sawah di tiga desa. Banjir kiriman itu membawa material tanah bekas galian tambang nikel […]
Suara Hijau Suara Petani“sawah hancur, masyarakat kami mau makan apa lagi, mata pencarian kami sudah hancur akibat tambang”
Suara Pinggiran – Kolaka
Aktivitas tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menghancurkan ratusan hektar sawah di tiga desa. Banjir kiriman itu membawa material tanah bekas galian tambang nikel dan telah merendam sawah di 3 desa yaitu, Desa Pesauha, Pelambua dan Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Petani mencatat, lahan persawahan terendam banjir mencapai kurang lebih sekitar 650 Ha di tiga desa tersebut. Areal sawah yang terendam lumpur material tambang nikel terparah terjadi di Desa Pesauha, sekitar 500 hektar terdampak. Banjir lumpur ini menerjang sawah masyarakat pada 26 maret 2023 lalu, 4 hari setelah petani melakukan proses penanaman.
Saat itu, sore hari wilayah Kabupaten Kolaka dan sekitarnya diguyur hujan selama 2 jam. Sungai yang berada di dekat persawahan meluap. Lantaran sungai itu sudah tak bisa menampung debit air bercampur tanah dari bukit gunung lokasi pertambangan. Banjir lumpur setinggi 40 sentimeter akhirnya merendam areal persawahan.
Sepekan berikutnya, banjir susulan terjadi usai hujan kembali melanda Kabupaten Kolaka.Tak pelak, sungai kembali meluap membawa sedimentasi material tambang nikel dan merendam persawahan.
“Mati itu padi karena terendam banjir tanah merah, 2 malam saja itu mati padi, apalagi kalau sudah 1 minggu,” keluh Ansal (54), salah satu petani di Pomalaa.
Menurut Ansal, banjir lumpur kali ini paling parah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Lantaran, areal persawahan terendam banjir sangat luas mencapai ratusan hektare. Banjir tersebut membuat sawah yang baru ditanami rusak bahkan terancam mati. Produksi pertanian ikut menurun, ancaman gagal panen juga membayangi para petani. Dalam sekali menanam, petani harus mengeluarkan biaya Rp3,5 juta per hektare.
“Itu belum termasuk ongkos pupuk, kalau misalnya tumbuh sampai panen, sudah berapa kerugian kami para petani,” keluh Aslan.
Dalam kondisi setelah terendam lumpur, petani 3 desa ini tetap berupaya agar sawah bisa tumbuh. Mereka pun menyemainya dengan pupuk lebih banyak, berharap sawah bisa tetap tumbuh, namun kualitas tanaman diyakini akan rusak.
Sebelum banjir menerjang, para petani biasanya menghasilkan 7-10 ton gabah per hektare dalam sekali panen. Namun, akibat dampak aktivitas pertambangan ini, petani hanya bisa memanen 4-5 ton gabah per hektare. Setiap terjadi banjir lumpur menggenangi persawahan, petani biasanya mengadu ke pemerintah setempat untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan tambang nikel. Diakuinya, perusahaan tambang memang memberi ganti rugi kepada para petani setelah menggelar pertemuan yang dimediasi pemerintah setempat.
“Waktu itu perusahaan kasih Rp600 ribu per orang, ditambah pupuk 4 karung,” beber Ansal.
Namun kini, para petani sudah bosan mengadu kepada pemerintah dan meminta pertanggungjawaban perusahaan tambang. Lantaran, perusahaan tambang yang beroperasi di dekat areal persawahan tidak bisa memberikan solusi. Salah satu solusi yang ditawarkan para petani yakni untuk menormalisasi Sungai Pesauha, dan membangun tanggul penghadang luapan air lebih tinggi.
“Kami sudah malas, karena percuma tidak ada solusi, sudah berkali-kali ini terjadi setiap hujan turun,” kesalnya.
Ansal khawatir, apabila banjir lumpur terus merendam persawahan, suatu saat wilayah tersebut tak bisa lagi ditumbuhi tanaman apapun. Tak hanya sawah, tanaman jangka pendek yang lain juga tak bisa tumbuh. Hal ini mengancam masa depan kehidupan para petani. Ancaman kehilangan mata pencaharian sebagai petani juga menghantui, apalagi selama ini sumber penghidupan warga satu-satunya, hanyalah bertani.
“Kalau begini terus, ini akan jadi tanah mati, tidak ada yang bisa tumbuh selain rumput gajah. Sampai anak cucu ini dampaknya,” ucap Ansal.
Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman mengecam masalah ini aktivitas tambang nikel yang berimbas ke lahan sawah produktif masyarakat. Walhi Sultra menyebut, ada 2-3 perusahaan tambang yang beroperasi di dekat areal persawahan warga.Dua perusahaan di antaranya yakni Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka dan PT TMS. Dua perusahaan ini diduga beraktivitas di lahan konsesi PT Vale Indonesia.
“Kami prihatin dengan kondisi yang dialami warga. Kami menyayangkan perusahaan tambang beroperasi tanpa melihat aspek lingkungannya,” ujar Andi Rahman, pada Senin (10/4/2023).
Walhi Sultra menduga, aktivitas perusahaan tambang di Kecamatan Pomalaa tidak menjalankan rekomendasi analisis dampak lingkungan. Pasalnya, 2 perusahaan tambang nikel tidak membangaun cekdam penampungan bijih nikel. Sehingga, ketika hujan, material tambang langsung turun ke sungai menjadi lumpur tanah merah.Saat ini, Walhi Sultra masih melakukan identifikasi dan mendalami lebih jauh masalah pencemaran lingkungan ini.
“Kami meminta perusahaan tambang yang beroperasi di dekat sawah untuk dihentikan, karena tidak sesuai dengan aturan dan kajian lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDa Kolaka) Djabir Lahukuwi menambahkan bahwa banjir lumpur tersebut sangat merugikan masyarakat dan harus bertanggungjawab.
“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Harus turun tangan dengan kejadian ini, meskipun kebijakan seperti ini sering ditrai-tarik antara pemerintah Provinsi dan Pusat tetapi kejadian seperti ini ikan ada diwilayah pemerintah daerah jadi harusnya memang turun tangan” tegas Djabir yang juga merupakan Anggota WALHI Sultra.
Menurutnya, setidaknya disetiap 6 bulan Pemda harus turun untuk melihat kondisi pertambangan di Kabupaten Kolaka, sebab faktanya, kejadian ini telah membuat masyarakat petani mengalami gagal panen.
“saya berharap Perusda maupun perusahaan-perusahaan lain yang ada dalam Perusda harus bertanggungjawab dengan persoalan ini” tukasnya lagi.(*)
Diawal Ramadhan, Wahana Lingkungan Hidup mengadakan Kegiatan Panggung Rakyat dengan tema HAM dan Lingkungan dalam Cengkraman Oligarki. Kegiatan ini di helat di Kedai Surabi Biba, Jl. Martandu Kec. Mokoau, Kelurahan Kambu (25/3) Panggung Rakyat ini menghadirkan berbagai macam kelompok yang terdiri dari Lembaga seni, Lembaga […]
Suara Agraria Suara HijauDiawal Ramadhan, Wahana Lingkungan Hidup mengadakan Kegiatan Panggung Rakyat dengan tema HAM dan Lingkungan dalam Cengkraman Oligarki. Kegiatan ini di helat di Kedai Surabi Biba, Jl. Martandu Kec. Mokoau, Kelurahan Kambu (25/3)
Panggung Rakyat ini menghadirkan berbagai macam kelompok yang terdiri dari Lembaga seni, Lembaga pecinta alam, Lembaga pemerhati HAM, dan juga OKP kemahasiswaan, beserta NGO yang ada di Kota Kendari.
Layaknya panggung rakyat, kegiatan ini membuka wadah bagi semua elemen masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya yang berkenaan dengan HAM dan lingkungan. Item kegiatan yang tersuguhi juga berbagai macam, mulai dari orasi, puisi, musikalisasi puisi, music, tarian, dan juga mural.
Ketua panitia kegiatan Fitra Wahyuni menyampaikan bahwa Panggung rakyat yang WALHI SULTRA selanggarakan adalah salah satu upaya yang dilakukkan untuk mengkampanyekan situasi Hak Asasi Manusia dan Lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Tujuan kami mengadakan Panggung Rakyat ini ialah tidak lain untuk mengkampanyekan situasi Hak Asasi Manusia dan Lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara” Ucap Fitra Wahyuni
Selain itu pihaknya juga melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen lembaga dan masyarakat dalam memajukan Hak Asasi Manusia dan Lingkungan di Sulawesi tenggara.
Ditempat yang sama, Direktur WALHI SULTRA Andi Rahman berharap kegiatan Panggung Rakyat ini dapat menjadi awal bagi public luas menyadari pentingnya gerakan pemajuan Hak Asasi Manusia dan Lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Harapan kami adalah Publik menyadari pentingnya gerakan pemajuan Hak Asasi Manusia dan Lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara.” Tukasnya
Selain itu, Andi Rahman menilai bahwa saat ini salah satu akar persoalan lingkungan hidup disulawesi tenggara adalah praktek korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
“di sulawesi tenggara ini, kami duga masih banyak praktek-praktek korupsi di sector sumber daya alam, mulai dari penerbitan izin yang tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada” terangnya lagi
Akibatnya, bencana ekologis dan pelanggaran HAM masih saja terus terjadi, sehingga perlu pemanfaatan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan hidup. Menurutnya, sangat perlu dilakukan kajian mendalam tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat dan tidak menimbulkan bencana ekologis dan pelanggaran HAM.
Andi Rahman juga menegaskan bahwa pemerintah harus dapat memberikan jaminan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup. Pemerintah harusnya dapat menjadi garda terdepan mengambil tanggung jawab atas kejahatan lingkungan dan kemanusian yang terjadi di Sultra, pemerintah tidak boleh tunduk terhadap korporasi.(*)
suarapinggiran.com – Konawe Selatan Setelah hampir 27 tahun lamanya, perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan ini telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum. Demikian ditegaskan Andi Rahman, Direktur WALHI Sultra dalam pernyataannya menyikapi situasi terakhir masyarakat yang terdampak agenda investasi pemerintah setempat […]
Suara Agraria Suara Hijausuarapinggiran.com – Konawe Selatan
Setelah hampir 27 tahun lamanya, perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan ini telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum.
Demikian ditegaskan Andi Rahman, Direktur WALHI Sultra dalam pernyataannya menyikapi situasi terakhir masyarakat yang terdampak agenda investasi pemerintah setempat itu.(19/03)
PT. Marketindo Selaras sendiri adalah perusahaan perkebunan tebu, diduga milik Tomy Winata (TW), yang kerap melakukan pengusuran lahan dan tanaman produktif warga secara sepihak. Perusahaan ini adalah hasil Akuisisi dari perusahaan sebelumnya yang telah failit yakni PT. Sumber Madu Bukari sejak tahun 2003 silam.
“Sejak itu, perusahaan ini kerap melakukan pengusuran lahan dan tanaman produktif masyarakat secara sepihak” terang Andi Rahman.
Tak hanya itu, lanjutnya, kriminalisasi dan penganiayaan terhadap masyarakat juga telah lama menjadi getir yang mesti ditelan masyarakat lantaran tetap berjuang atas hak-haknya diatas tanah penghidupan mereka sendiri.
“Tanah yang telah dikuasai dan digarap oleh masyarakat sejak turun temurun, bahkan tempat dimana warga mengantungkan hidupnya, telah dirampas begitu saja tanpa peduli hak asasi warga dan ketentuan perundang yang ada” imbuhnya
Ironisnya, perusahaan ini ternyata belum memiliki izin Lingkungan, Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan Ditambah lagi, penindakan oleh Pemda Konawe Selatan maupun Aparat Penegak Hukum atas kenyataan tersebut sama sekali tidak ada.
Padahal, lanjut Andi, pasal 9 Permentan No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha disektor pertanian telah mewajibkan memiliki Izin Lingkungan dan Hak Guna Usaha.
“masyarakat pemilik lahan yang mempertahankan haknya, sering mengalami kriminalisasi atas upaya itu, bahkan penganiayaan. Diatas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga mereka” tukasnya.
Atas hak warga dan penyelamatan lingkungan dari aktivitas ilegal PT Marketindo Selaras ini, Walhi Sultra meminta dengan tegas kepada Pemda Konsel dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak tanpa pandang bulu. (*)
suarapinggiran.com – Unaaha Jumran,S.IP, ketua Serikat Tani Nelayan STN Konawe mendesak Pihak Komnas HAM RI untuk mendorong upaya pemenuhan hak asasi petani dan nelayan di Konawe dengan lebih efektif dan terpadu. Hal ini diungkapkan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) kemarin di Mbakoy II Caffe […]
Suara Petanisuarapinggiran.com – Unaaha
Jumran,S.IP, ketua Serikat Tani Nelayan STN Konawe mendesak Pihak Komnas HAM RI untuk mendorong upaya pemenuhan hak asasi petani dan nelayan di Konawe dengan lebih efektif dan terpadu.
Hal ini diungkapkan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) kemarin di Mbakoy II Caffe Unaaha yang digelar Pihak Komnas HAM RI dan STN Konawe dan dihadiri 15 organisasi jaringan pro-demokrasi, praktisi hukum, komunitas serta akademisi (14/03).
Betapa tidak menurutnya, pemenuhan hak asasi petani dan nelayan cenderung kurang maksimal lantaran konsepsi HAM belum berbasis kelas-struktural dalam paradigma dan metodologi penelitian maupun pemantauannya.
Padahal, jika pendekatan tersebut dilakukan dan diprioritaskan, kasus-kasus pelanggaran HAM akan ditemukan mengalami peningkatan jumlah, terlebih di wilayah yang notabene didominasi warga petani.Indikator untuk menilai kondisi pemenuhan hak asasi petani itu tidak saja dapat dilegitimasi oleh regulasi nasional berupa UU HAM No. 39, UU Perlindungan petani No. 19, UU Pangan No. 18 dan UU Perlindungan lahan No 41, Deklarasi Internasional PBB tentang Hak Asasi Petani dan orang-orang yang bekerja di pedesaan (UNDROP) tahun 2018 juga menjadi instrumen utama untuk memantau hal tersebut.
“Negara kita ikut menandatangani deklarasi UNDROP itu. Artinya bahwa ada komitmen universal yang mesti dijalankan pemerintah untuk lebih berpihak pada kepentingan petani dan hak-hak yang melingkupinya” terangnya.
Sayangnya, agenda kedaulatan pangan, reforma agraria dan hak asasi petani dalam ketentuan tersebut semakin terancam oleh agenda kapitalisme neo-liberal undangan-undangan Omnibus law. Teranyar PERPPU Cipta Kerja. Belum termasuk perjanjian Bilateral dan Internasional.
“Selain bahwa Omnibus Law atau PERPPU Cipta kerja telah mengancam petani, di tahun 2020 lalu, pemerintah justru turut menandatangani perjanjian ekonomi bilateral dan internasional yang menciderai kedaulatan petani diatas tanah dan penghidupannya” keluhnya.
Dalam upaya mendampingi petani dan mengangkat isu hak asasinya, Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe juga telah menginisiasi Forum Petani Berdaulat (FPB) di tahun 2021 lalu. Tema revitalisasi pertanian pun gaungkan dengan berbasis pada pendekatan HAM.
Karenanya, sebagaimana berkali-kali diungkapkan pihak STN Konawe, besar harapan perjuangan kedaulatan petani dapat diakomodir dan diperjuangkan bersama dengan lembaga imparsial negara Komnas HAM RI ini.
“Besar harapan kami kepada Komnas HAM RI. Sebagai lembaga Civil society, mandat masyarakat sipil terlebih mandat petani nelayan telah diberikan kepada Komnas HAM. Kami yakin Komnas HAM adalah aparat negara yang tidak akan menjadi agen kekuasaan” tutupnya (*)
suarapinggiran.com – Konawe Kepulauan Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih sekitar 37.000 jiwa warga di Pulau […]
Suara Agraria Suara Hijausuarapinggiran.com – Konawe Kepulauan
Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih sekitar 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii.
Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.
Pada tanggal 9/3/2023 Telah beredar video pengrusakan lahan produktif dari pihak PT GKP, dalam video yang beredar pun terlihat ada upaya perlawanan dari warga desa Mosolo raya dan Roko-Roko. Hal ini mengundang keprihatan dari salah satu lembaga Pemerhati Lingkungan WALHI SULTRA.
Melalui Direktur Walhi Sultra Andi Rahman berkomentar bahwa Penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP adalah pelanggaran hukum berat.
“Penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP Akibatnya, tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi” ujar Andi Rahman, Direktur Wahana Lingkungan Hidup SULTRA kepada Media ini.
Banyak pihak yang menyayangkan tindakan PT GKP yang melakukan pengrusakan lahan di desa Mosolo raya dan Roko-Roko pasalnya putusan MA dengan Nomor perkara 57/P/HUM/HUM/2022 dan juga putusan PTUN tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi, dimana dalam amar putusan tersebut Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI, kedua putusan tersebut memenangkan tuntutan masyarakat.
Melihat tidak patuhnya PT Gema Kreasi Perdana terhadap putusan hukum negara ini, WALHI SULTRA mendesak Aparat Penegak Hukum, Kementerian ESDM dan Kementrian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran ini.
“Tentu saja kami geram, dengan sikap acuh tak acuh pemerintah terkait dengan situasi di desa Roko-Roko dan Mosolo, kami merasa negara menyeleweng jika masih tetap tak mengambil sikap tegas atas situasi ini” tegasnya.
Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum, Kementerian ESDM dan Kementrian Kehutanan agar tidak tinggal diam melihat pelanggaran tersebut. Selain itu, WALHI Sultra meduga adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Tambang di pulau wawonii.
Menurutnya telah begitu jelas bahwa dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, itu tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan. Namun, tiba-tiba saja Perda RTRW Kabupaten Kepulauan diketuk dan memperbolehkan pulau wawonii ini untuk dieksploitasi sebagai wilayah tambang. Akibatnya, dugaan kuat didalamnya adalah tindakan gratifikasi dalam penerbitan RTRW dan Izin pertambangan milik PT.GKP.(*)