Gugatan Lingkungan Hidup Walhi Sultra di PN Unaaha, PT OSS dan VDNI Mangkir
2 min readKonawe, suarapinggiran.com
Untuk pertama kalinya, dugaan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan oleh perusahaan smelter PT OSS dan VDNI digelar di meja hijau Pengadilan Negeri Unaaha, Senin (23/12/2024)
Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup itu dilaksanakan atas tuntutan sejumlah warga terdampak lingkar industri Morosi bersama Walhi Sultra dan LBH Kendari. Pasalnya, keberadaan PLTU Captive milik PT VDNI dan OSS yang dinilai telah sejak lama merusak sendi-sendi kehidupan dan kesehatan masyarakat sekitar perusahaan.
Sayangnya, gelar perkara guna mencari keadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum PT VDNI dan OSS itu justru tidak dihadiri tergugat. Kedua perusahaan itu mangkir atas surat panggilan pertama yang telah dilayangkan Pihak Pengadilan Negeri Unaaha beberapa waktu lalu.
“Kami sangat menyangkan ketidakhadiran kedua perusahaan itu, padahal surat panggilan telah diberikan dari pihak pengadilan. Tergugat dalam hal ini tidak koperatif dalam menghadapi proses hukum” Tukas Andi Rahman, Direktur Walhi Sultra dalam Konferensi Persnya di Unaaha hari ini.
Diketahui, PLTU Captive milik perusahaan ini menggunakan energi fosil batu bara sebagai bahan bakar utama dalam pengoperasiannya. Walhasil, diagnosa ISPA warga sekitar akibat polusi udara dan limbah industri terus bertambah setiap tahun sejak 2018 lalu.
“dampak dari debu batu bara juga menyerang kesehatan masyarakat, data Puskesmas Morosi dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang tinggi dari penyakit ISPA atau penyakit pernapasan” tambahnya.
Selain itu, berdasarkan hasil riset Walhi Sultra, mayoritas masyarakat Morosi yang bermata pencaharian sebagai petani tambak mengalami kerugian ekonomi akibat beroperasinya PLTU Captive tersebut.
“Selain telah terjadi kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi dan gangguan kesehatan warga, disini kami juga menilai telah terjadi pelanggaran HAM” terangnya.
Karenanya, warga terdampak bersama koalisi penggugat ini meminta ganti rugi materil dan immateril kepada PT OSS dan VDNI atas aktivitas PLTU mereka serta mendesak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. (*)
Laporan : Fidel Muhammad