LESTARI BUDAYA

Januari 20, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Federasi Serikat Buruh Migas – KASBI Desak Pertamina Bayar Upah Pekerja Outshorcing

2 min read

Jakarta, suarapinggiran.com

Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Migas –KASBI mendesak PT. Pertamina bayarkan dan Segera Selesaikan Permasalahan Upah Pekerja Outshorcing PT. Pertamina EP Cepu, Blora Jawa Tengah Bulan Agustus 2017. 

Tuntutan itu sebagaimana press release yang dikirimkan pihak KASBI secara resmi kepada media ini, Selasa (17/12/2024).

Diketahui, PT. Pertamina EP Cepu Blora Jawa Tengah sebelumnya telah melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan PT. Geo Cepu Indonesia (GCI) untuk melakukan pengelolaan di sektor hulu migas yakni di Kabupaten Blora, Tuban dan Bojonegoro.

Kerjasama yang dilakukan bertahun-tahun tersebut berakhir pada bulan agustus 2017 dengan menyisakan sisa kontrak kerjasama yang dibangun hingga 2023.

“Penyebab terjadinya putus kerjasama disinyalir karena PT. Geo Cepu Indonesia yang tidak melakukan kewajibannya kepada PT. Pertamina EP dan diduga melakukan wanprestasi atas pengelolaan yang dilakukan PT. Geo Cepu Indonesia” tulis siaran pers tersebut. 

Berlanjut setelahnya, sejumlah subkontraktor dan vendor pun terinformasi mempunyai masalah dengan PT. Geo Cepu Indonesia terkait tagihan yang ternyata belum dibayarkan. Walhasil, kerjasama yang dibangun itu dinilai asal-asalan setelah dampak yang ditimbulkan menjadikan buruh terlilit banyak persoalan. 

“Salah satu persoalan tersebut adalah gugatan PKPU dan Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus perkara yang diajukan oleh beberapa pemohon pkpu kepada termohon (PT. Geo Cepu Indonesia)” tulisnya lagi.

Dalam putusan pada bulan agustus 2017 PT. Geo Cepu Indonesia dinyatakan pailit dan wajib membayarkan hutang-hutangnya kepada para kreditur. Selain itu, terdapat ratusan buruh/pekerja yang bekerja bernasib tragis. Banyak dari buruh/pekerja yang bekerja pada vendor dan subkontraktor (outsourcing) di wilayah PT. Pertamina EP Field Cepu Blora itu tidak menerima hak dan gaji mereka. 

“THR, TUNJANGAN, IURAN BPJS TIDAK DIBAYARKAN DAN HAK-HAK LAIN. Walaupun sudah ada putusan pailit dari pengadilan tidak serta merta kekurangan hak yang disebutkan diatas kemudian terbayarkan seluruhnya, faktanya justru hingga saat ini tidak ada tanggung jawab baik dari PT. Pertamina EP maupun PT. Pertamina Persero ataupun PT. Geo Cepu Indonesia” tulisnya. 

Atas tidak adanya kepastian dari perusahaan kedua perusahaan BUMN tersebut, para 

pekerja/buruh bersama dengan Serikat Pekerja SPKP-FSB MIGAS-KASBI berupaya untuk menuntut pertanggung jawaban kepada Pemerintah Pusat dan Daerah melalui perundingan mediasi-mediasi, audiensi dengan Bupati Blora, dan berkomunikasi beberapa vendor terdampak untuk menyelesaikan pembayaran hak yang belum direalisasikan.

Dari pendataan yang dilakukan oleh serikat pekerja, berdasarkan perhitungan total jumlah tenaga kerja sebanyak 226 orang tercatat kekurangan hak yang belum dibayarkan sebesar dua miliar lebih. 

Komponen yang ada di dalamnya meliputi : 1. Upah/Gaji, 2. Iuran BPJS Kesehatan, 3. Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 4. THR (Tunjangan Hari Raya), dan 5. SIMPONI/Asuransi Jiwa (Jaminan Hari Tua). 

Atas dasar itu, Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Migas –KASBI meminta kepada Pemerintah, Kementerian BUMN, PT. Pertamina Persero dan PT. Pertamina EP agar menyelesaikan dan membayarakan kekurangan hak yang kami belum terima sampai dengan saat ini.(*)

Laporan : Fidel Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *