LESTARI BUDAYA

November 2, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Masyarakat Adat Tolaki Apresiasi Komnas HAM RI atas Upaya Perlindungan Identitas Budaya Tolaki di Konawe 

2 min read

Konawe, suarapinggiran.com

Setelah beredarnya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial proyek strategis nasional Bendungan Ameroro, Masyarakat Adat Tolaki (MAT) secara resmi memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Komnas HAM RI.

Pasalnya, tepat 22 Juli 2024 lalu, Pj. Gubernur Sultra atas kewenangan Komnas HAM RI telah disurati guna dimintai keterangannya atas aduan Ahli Waris Walaka Ngginiku sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tolaki yang menjadi korban dugaan marginalisasi hak atas tanah ulayat mereka diatas objek tanah proyek bendungan tersebut. 

Abdul Sahir, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Sultra menyampaikan hal itu setelah sebelumnya mengucapkan hal yang sama kepada Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM) atas upaya perjuangan hak masyarakat adat dan pendampingan mereka terkait hal ini hingga ditanggapi dengan tegas pihak Komnas HAM RI.

“Terimakasih kepada Komnas HAM RI atas kepeduliannya terhadap identitas budaya Tolaki. Kami merasa bangga dan terharu karena untuk se level lembaga tinggi negara seperti Komnas HAM ini identitas budaya kami diakui dan diperhatikan oleh mereka, sekali lagi terimakasih” Ucapnya kepada media ini kemarin, Jum’at (26/07/24)

Untuk diketahui, Komnas HAM RI dalam surat permintaan keterangan kepada Pj Gubernur Sultra tersebut menyampaikan pentingnya melindungi identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah ulayat didalamnya sebagimana amanah pasal 6 ayat (2) UU HAM.

Selain itu, Komnas HAM RI juga menegaskan tidak seorang pun boleh dirampas miliknya secara sewenang-wenang dan secara melawan hukum sebagaimana ketentuan yang tertera dalam pasal 36 ayat (2) UU HAM.

Pj. Gubernur Sultra diminta untuk segera memberikan keterangan paling lambat 14 hari sejak surat tersebut diterima serta disesak untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja tim terpadu dan proses pembebasan lahan dan dampak sosial proyek tersebut. 

Komnas HAM juga meminta PJ Gubernur Sultra untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang kepada penerima ganti rugi lahan dan dampak sosial PSN tersebut guna mencegah kesalahan pemberian ganti rugi dan kerugian negara yang lebih besar.(*)

Laporan : Feby Rahmayana 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *