LESTARI BUDAYA

Mei 1, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Buruh : Mereka atau kita? Sebuah Refleksi di hari May day

4 min read

Buruh : Mereka atau kita? Sebuah Refleksi di hari May day

Opini oleh : Dhecky Hertonal, SH

Pada tanggal 1 Mei. Dahulu sebelum pemerintah mengakali buruh dengan menjadikan tanggal itu sebagai hari libur nasional. Lalu lintas dialihkan. Parade orang orang dengan seragam yang sama tak lupa mobil komando dengan iring-iringan pataka. Pengamanan barisan internal bertugas aktif, sementara yel-yel juga tak pernah absen. Ya . itulah pemandangan saat buruh berjalan dalam satu barisan menuju pusat kekuasan, tempat dimana pengambilan keputusan tentang nasib dan kesejahteraan ribuan angkatan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Demo buruh” adalah kata yang akrab di telinga karena semenjak reformasi serikat buruh bertumbuh bagaikan jamur di musim hujan, pasalnya iklim reformasi menumbuhkan tunas tunas yang telah lama disemai semenjak zaman orde baru. Lalu kemudian timbul pertanyaan bukankah dengan kata “demo buruh” sebenranya mensiratkan perbedaan jika mereka buruh maka kita bukan bagian mereka?.

Oxford Advanced Learner’s Dictionary menerangkan definisi “Labour” sebagai pekerjaan, terutama pada pekerjaan  yang bersifat fisik. Sementara itu kata “Labourer” dalam bahasa indonesia lebih dekat dengan kata “Buruh” dalam bahasa indonesia yang diartikan sebebagi seseorang yang bekerja menggunakan tenaga fisik yang cenderung berat dan umumnya tanpa memerlukan keahlian khusus dan biasanya paling sering di lakukan diluar ruangan.  Dalam bahasa latin yang selalu menjadi rujukan akar kata, maka di dapatkan arti “kerja keras” yang cenderung menderita. Lalu apa kata Kamus bahasa indonesia (KBBI)? Jika itu nada maka kata yang tepat adalah senada “buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Singkat, padat, tidak membedakan apakah ia kuli bangunan atau staf administrasi.” 

Sedangkan Hukum ketenagakerjaan kita sendiri jauh lebih tegas. Undang-Undangan nomor 13 tentang tahun 2003 tentang ketengakerjaan, dalam pasal 1 angka 3 “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Yang menarik adalah tanda garing Pekerja dan buruh bukan hanya sekedar kata-kata redaksional semata tapi itu bahasa hukum, tegasnya itu adalah pernyataan hukum yang mensamaratakan. Maka konsekuensi Yuridisnya adalah dimana seorang operator mesin disebuah pabrik tekstil misalnya dengan seorang staf marketing yang bekerja diruangan ber-AC yang mana selama mereka bekerja lalu mereka menerima upah maka keduanya adalah pekerja sekaligus buruh.

Lalu mengapa kata Buruh tidak familiar bahkan cenderung asing? Mengapa pekerja kantoran enggan menyebut dirinya buruh? Walapun hukum menegaskan? Jawabnya mesti harus melakukan pendekatan sejarah dan juga menilik politik bahasa. Karl Marx Filsuf dan ekonom abad ke – 19 telah merumuskan bahwa buruh adalah mereka yang terlibat dalam proses penciptaan nilai, sementara pemilik modal menikmati hasilnya. Rumusan ini kemudian melahirkan kesadaran kelas bahwa ada perbedaan mendasar antara orang yang memiliki alat produksi dan yang hanya menjual tenaganya.

Zaman orde baru, konsep  kesadaran kelas ini menjadi hal yang dianggap berbhaaya. Kemudian istilah Perburuhan di ubah menjadi ketenakerjaan, contoh “menteri perburuhan menjadi mentri ketenagakerjaan” sebab kata karyawan atau Pegawai dianggap lebih netral dan teknokratis sehingga di populerkan sebagai ganti kata “Buruh” tapi dibalik itu semua tidak berbau perjuangan kelas.

Pakar politik Daniel Dhakidae menyebut ini sebagai paradigma “ negara karyawan” yang patut di anggap sebagai proyek politik bahasa untuk menetralisir dan meredam konflik antara pekerja dan pengusaha. Maka lahirlah pemisahan yang secara lambat laun membuat kita mengadakan pemisahan tegas anatara buruh adalah mereka yang kasar, yang turun ke jalan, yang berteriak-teriak. Karyawan adalah kita yang rapi, yang duduk di meja, yang profesional. Padahal, secara hukum, perbedaan itu tidak pernah ada.

Jadi, Kita Ini Siapa? Entah seorang guru yang guru honorer yang mengajar setiap hari dengan gaji di bawah UMR. Seorang desainer grafis yang bekerja freelance di bawah kendali klien. Seorang ojek online yang menunggu penumpang dari pagi hingga malam. Seorang editor di media yang menerima gaji bulanan. Apakah mereka buruh? Menurut hukum, ya. Menurut UU Ketenagakerjaan, selama ada pekerjaan, upah, dan hubungan di bawah perintah pihak lain . itulah hubungan kerja. Itulah buruh. Tidak peduli seragamnya kemeja putih atau baju keselamatan oranye.

Meski kemudian secara sosiologis ada perbedaan, misalnya pada kondisi kerja, tingkat pendidikan dan perlindungan hukum dan daya tawar antara buruh pabrik dan karyawana kantoran tidak bisa disamaratakan begitu saja. Secara gerkan sosial pun demikian. Serrikat buruh lahir dari penindasan yang spesifik dan resiko dari keringat dan resiko yang .konkrit

Sederhanya disitulah letak soal yang selama ini mengaburkan mata kita dan menutup rasionalitas. Ketika Karyawan merasa bukan bagian dari buruh mereaka pun tidak merasa berkepentingan atas persoalan maupun nasib buruh. Pesangon hanya dianggap persoalan Pabrik sehingga kesejahteraan maupun persoalan PHK bukan masalah “Kita” tapi masalah “Mereka”

Pada momentum may day ini sangatlah tepat untuk berhenti untuk bertanaya “Apakah saya buruh?” lalu mulai untuk bertanya “mengapa saya tidak ingin disebut buruh?”. Sebab dibalik itu tersamar muslihat dan kuasa untuk memecah belah solidaritas pekerja dengan mensematkan label berbeda padahal nasib yang sama.

Oxford bisa mendefinisikan buruh sebagai pekerja fisik tak terampil. Marx bisa menyebutnya sebagai kelas yang menciptakan nilai. Hukum Indonesia bisa menyamakan pekerja dan buruh dalam satu pasal. Namun pada akhirnya, pilihan kata adalah pilihan keberpihakan.

“ Buruh sejahtera Negara Kuat. Remember the dead, fight for the living ! ”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *