LESTARI BUDAYA

Mei 22, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Aliansi Masyarakat Routa Menilai Polda Sultra Bungkam Suara Rakyat: “Perjuangan Hak Tidak Bisa Dipidana”

2 min read

Aliansi Masyarakat Routa Menilai Polda Sultra Bungkam Suara Rakyat: “Perjuangan Hak Tidak Bisa Dipidana”

Routa, suarapinggiran.com (22 Mei 2026) — Penahanan tiga warga Kecamatan Routa oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terus menuai kecaman. Kali ini, Aliansi Masyarakat Routa secara terbuka menilai aparat kepolisian telah menggunakan pendekatan hukum yang represif dan mengabaikan akar konflik sosial yang terjadi di wilayah lingkar tambang tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Routa membantah klaim Polda Sultra yang menyebut penahanan tiga warga dilakukan murni berdasarkan pemenuhan dua alat bukti dan tidak memiliki unsur kriminalisasi.

Menurut Hasim, mewakili Aliansi, narasi “pengrusakan murni” yang dibangun aparat justru menyesatkan publik karena menutup fakta utama di balik pecahnya aksi massa, yakni kekecewaan masyarakat terhadap PT Sulawesi Cahaya Mineral yang dinilai gagal merealisasikan komitmen pembangunan smelter dan tidak memberi kepastian terhadap hak-hak masyarakat lokal.

“Aksi menuntut hak melalui unjuk rasa bukan kriminalitas. Stop pembungkaman suara rakyat Routa,” tegas Koordinator Aliansi Masyarakat Routa dalam pernyataan resminya.

Aliansi menilai benturan yang terjadi di lapangan tidak dapat dipisahkan dari konflik struktural agraria dan ketimpangan relasi antara korporasi dan masyarakat adat maupun petani lokal yang telah berlangsung lama.

Mereka menyebut aksi tersebut merupakan bentuk kemarahan sosial yang lahir akibat dugaan penyerobotan kebun kopi Ulayat dan investasi yang tak kunjung terealisasi, sementara masyarakat terus menghadapi tekanan terhadap ruang hidup, lahan produktif, dan wilayah adat mereka.

“Gesekan di lapangan tidak boleh dilihat sebagai pure criminal. Itu adalah ekspresi politik warga negara yang sedang mempertahankan hak hidup dan masa depan mereka,” lanjut pernyataan tersebut.

Aliansi juga menyoroti penerapan syarat subjektif penahanan yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan konteks konflik sosial yang lebih luas. Mereka menilai hukum sedang digunakan secara tajam terhadap rakyat kecil demi menjamin kenyamanan investasi korporasi.

Dalam kritik kerasnya, Aliansi mempertanyakan mengapa tuntutan masyarakat terhadap komitmen perusahaan tidak pernah mendapatkan respons cepat sebagaimana proses hukum terhadap warga yang melakukan aksi protes.

“Mengapa suara rakyat yang menuntut hak justru cepat diproses sebagai perkara pidana, sementara tuntutan terhadap perusahaan berjalan lamban dan nyaris tak terdengar?” tulis Aliansi.

Aliansi Masyarakat Routa kemudian mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera menangguhkan penahanan atau membebaskan tiga warga Routa dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) guna mencegah situasi sosial semakin memanas.

Mereka juga menuntut PT Sulawesi Cahaya Mineral membuka ruang dialog secara terbuka dan menghentikan pola pendekatan keamanan dalam menghadapi tuntutan masyarakat.

Aliansi menegaskan, penahanan terhadap warga tidak akan menghentikan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah, lingkungan hidup, dan masa depan generasi di Routa.

“Masyarakat Routa tidak akan mundur. Penahanan tiga rekan kami tidak akan memadamkan api perjuangan rakyat.” tutup Hasim (*)

Laporan: Samsunar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *