Hak Jawab MAT di tvOne: Aduan Masyarakat Adat Bukan Forum Dukungan Investasi
3 min read
Bukan Sekadar Framing, Diduga Ada Pemutarbalikan Fakta dalam Pemberitaan Kunker Komite II DPD RI di Konawe
Konawe, suarapinggiran.com (17 April 2026) – Polemik pemberitaan kunjungan kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Konawe memasuki fase serius. Setelah dilayangkan Somasi Terbuka oleh Masyarakat Adat Tolaki (MAT) pada 9 April 2026, manajemen tvOne akhirnya memberikan hak jawab kepada MAT Sulawesi Tenggara pada 16 April 2026.
Namun bagi MAT, persoalan ini bukan sekadar ketidakseimbangan pemberitaan, melainkan dugaan pemutarbalikan konstruksi fakta atas forum advokasi resmi negara.
Konstruksi Peristiwa: Aduan – Advokasi – Kesimpulan Resmi
Sekjen MAT Konawe, Jumran, S.IP menegaskan bahwa peristiwa tersebut memiliki konstruksi yang jelas dan tidak boleh dipelintir.
Pertama, berangkat dari aduan masyarakat adat Routa kepada anggota DPD RI, Umar Bonte, terkait konflik pertambangan PT SCM di Kecamatan Routa.
Kedua, aduan tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan resmi Komite II DPD RI yang secara eksplisit disebut sebagai kegiatan advokasi pertambangan di Kecamatan Routa.
Ketiga, dalam akhir sambutannya, Umar Bonte sebagai penyelenggara menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menemukan adanya permasalahan pertambangan PT SCM di Routa.
“Itulah kondisi objektif hasil pertemuan. Kesimpulan disampaikan oleh pihak yang berwenang sebagai penyelenggara. Di luar dari kesimpulan itu, narasi menjadi tidak representatif, apalagi jika konstruksinya sangat jauh berbeda,” tegas Jumran.
Pendapat Pejabat Bukan Kesimpulan Forum
MAT juga menegaskan bahwa dalam forum tersebut memang terdapat pendapat dari sejumlah pejabat daerah yang menyatakan dukungan terhadap investasi PT SCM.
Wakil Bupati Konawe, Ketua DPRD Konawe, maupun pejabat lain memiliki pandangan yang mendukung investasi.
Namun, menurut MAT, pendapat tersebut adalah opini politik atau sikap kelembagaan masing-masing, bukan kesimpulan resmi forum advokasi DPD RI.
“Pendapat Wakil Bupati, Ketua DPRD, atau siapa pun yang mendukung investasi adalah hak mereka. Tetapi itu harus dipisahkan secara tegas dari hasil atau kesimpulan resmi pertemuan,” ujar Jumran.
Menurutnya, mencampuradukkan pendapat dukungan investasi dengan hasil resmi forum advokasi adalah kekeliruan serius dalam konstruksi informasi.
Forum resmi memiliki penyelenggara, agenda, notulensi, dan pernyataan penutup yang menjadi rujukan objektif. Kesimpulan resmi yang disampaikan penyelenggara menyatakan adanya permasalahan pertambangan. Di situlah titik faktualnya.Tidak Bisa Disamakan dengan Dinamika di Luar Forum.
MAT juga menegaskan bahwa dinamika di luar forum resmi—termasuk demonstrasi atau ekspresi dukungan investasi di luar ruangan—tidak dapat disamakan dengan hasil pertemuan yang berlangsung di dalam forum resmi DPD RI.
“Dinamika di luar forum adalah ekspresi politik. Tetapi hasil forum adalah dokumen advokasi resmi negara. Itu dua ruang yang berbeda secara legitimasi,” tegasnya.
Narasi Investasi vs Fakta Advokasi
Menurut MAT, tayangan tvOne justru lebih menonjolkan narasi dukungan investasi, sehingga membangun persepsi publik bahwa forum tersebut adalah legitimasi terhadap PT SCM.
Padahal konstruksi sejarahnya jelas: Aduan masyarakat, pertemuan advokasi DPD RI, dan kesimpulan adanya permasalahan pertambangan PT SCM di Routa.
“Apapun upaya memframing kegiatan tersebut sebagai dukungan investasi, itulah yang kami persoalkan. Karena fakta forum adalah advokasi atas konflik pertambangan, bukan promosi investasi,” ujar Jumran.
Bukan Sekadar Framing, Tapi Integritas Fakta
Ketua MAT Sulawesi Tenggara, Abdul Sahir, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut integritas informasi publik dan martabat masyarakat adat.
“Ketika hasil resmi pertemuan menyatakan ada permasalahan pertambangan, lalu yang dibangun justru narasi dukungan investasi, maka itu bukan sekadar framing. Itu menyangkut integritas konstruksi fakta,” ujarnya.
Hak Jawab Diberikan, Sikap Tetap TegasDalam surat tertanggal 14 April 2026, tvOne menyatakan telah menjalankan prinsip jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan membuka ruang hak jawab.
MAT menghargai ruang tersebut. Namun secara substansial, MAT tetap menegaskan bahwa pemberitaan awal tidak merepresentasikan konstruksi peristiwa secara utuh.
“Kami tidak anti media. Kami ingin media berdiri pada akurasi dan pemisahan yang tegas antara opini pejabat dan kesimpulan resmi forum negara. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar narasi investasi,” tutup Jumran.
Polemik ini menjadi preseden penting dalam relasi media nasional dan isu hak masyarakat adat di daerah, terutama dalam konflik sumber daya alam yang sarat kepentingan.(*)
Laporan: Umar Dafani

