TADU WONUA Siap Kawal Martabat Adat Tolaki : Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat di Routa
3 min read
TADU WONUA Siap Kawal Martabat Adat Tolaki : Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat di Routa
Kendari, suarapinggiran.com (21 Mei 2026) — Ketua Umum Tadu Wonua Sulawesi Tenggara (TWS), Harwan Lahatamu, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal penuh perjuangan masyarakat adat Tolaki di Routa yang saat ini menghadapi konflik agraria dan dugaan kriminalisasi dalam mempertahankan wilayah adatnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengaduan resmi yang diajukan masyarakat adat Tolaki ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga petani dan masyarakat adat di wilayah adat Routa, Kabupaten Konawe.
Menurut Harwan, perkara yang menjerat sejumlah warga tidak dapat dipisahkan dari konflik struktural yang telah berlangsung lama sejak masuknya izin pertambangan di wilayah adat masyarakat Tolaki tanpa mekanisme persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah konflik hak ulayat, konflik ruang hidup, dan konflik martabat masyarakat adat yang dipersempit menjadi tuduhan pengrusakan,” tegas Harwan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat Routa selama ini mempertahankan wilayah-wilayah adat seperti Taparang Teo, Mea, Epe, dan Parubada yang terdiri dari rawa adat, kebun kopi, kelapa, sagu, palawija, serta ruang hidup turun-temurun masyarakat Tolaki.
Namun di tengah perjuangan mempertahankan wilayah adat tersebut, justru muncul proses hukum terhadap warga yang ikut dalam aksi damai pada Desember 2025 lalu.
“Negara seharusnya hadir melindungi masyarakat adat sebagaimana amanat Pasal 18B UUD 1945, bukan justru membiarkan konflik agraria berubah menjadi kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan tanah leluhurnya,” ujarnya.
Harwan menilai negara gagal menjalankan prinsip perlindungan masyarakat hukum adat ketika izin pertambangan dapat masuk ke wilayah adat tanpa proses FPIC yang layak.
Ia menyebut kondisi ini memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa antara korporasi dan masyarakat adat, di mana penyelesaian sengketa wilayah belum dilakukan secara adil namun proses hukum terhadap warga justru berjalan cepat.
“Ketika masyarakat adat mempertahankan kebun kopi dan tanah warisan leluhur lalu diproses pidana, sementara akar konflik agrarianya tidak disentuh, maka publik patut mempertanyakan keberpihakan negara,” katanya.
Harwan juga menyoroti bahwa aksi masyarakat pada Desember 2025 pada dasarnya merupakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penghentian sementara aktivitas tambang di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Menurutnya, tuduhan pengrusakan terhadap warga harus dilihat secara utuh dan proporsional karena peristiwa di lapangan terjadi dalam konteks perjuangan membuka akses logistik massa aksi yang sempat dihalangi di area portal perusahaan.
“Jangan sampai hukum hanya dipakai untuk mengamankan investasi tetapi mengabaikan hak asasi manusia dan hak masyarakat adat,” tegasnya.
TWS juga menilai bahwa negara tidak boleh terus menerus memandang masyarakat adat sebagai pengganggu pembangunan, sementara keberadaan masyarakat adat Tolaki di Routa telah ada jauh sebelum hadirnya konsesi pertambangan.
“Wilayah adat itu bukan tanah kosong. Di sana ada sejarah, ada identitas, ada situs adat, ada kebun rakyat, ada ruang hidup yang diwariskan lintas generasi,” ujar Harwan.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam penguatan martabat adat dan kebudayaan Tolaki, TWS menyatakan siap mengawal proses advokasi masyarakat adat Routa, termasuk mendorong keterlibatan lembaga-lembaga HAM nasional agar konflik tersebut tidak berujung pada pelemahan hak masyarakat adat.
“Tadu Wonua Sultra akan berdiri bersama masyarakat adat. Kami akan mengawal martabat adat Tolaki, mengawal hak ulayat, dan mengawal perjuangan rakyat Routa agar tidak dibungkam melalui kriminalisasi,” tutup Harwan.(*)
Laporan: Umar Dafani

