Komnas HAM Beri Tenggat 7 Hari kepada Polda Sultra Terkait Kasus Warga Adat Routa
3 min read
Komnas HAM Beri Tenggat 7 Hari kepada Polda Sultra Terkait Kasus Warga Adat Routa
KENDARI, suarapinggiran.com (26/06/2026) – Penanganan kasus pidana terhadap sejumlah warga Masyarakat Adat Tolaki di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kini mendapat sorotan serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Dalam surat resminya kepada Irwasda Polda Sulawesi Tenggara, Komnas HAM tidak hanya meminta penjelasan mengenai proses penyidikan, tetapi juga mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap warga adat.
Surat tersebut menjadi babak baru dalam konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan aktivitas pertambangan di Routa. Untuk pertama kalinya, Komnas HAM secara resmi meminta klarifikasi langsung kepada institusi kepolisian terkait proses hukum yang menjerat warga adat pasca aksi damai pada 16–18 Desember 2025.
Berdasarkan surat Komnas HAM, Irwasda Polda Sultra diminta memberikan keterangan mengenai penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 25 Januari 2026. Selain itu, Komnas HAM meminta penjelasan mengenai dasar pembuktian dan pertimbangan penyidik dalam menetapkan Hartong, Didin bin Mardin, dan Habibi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau perusakan yang dikaitkan dengan aksi damai masyarakat adat.
Tidak berhenti di situ, Komnas HAM juga secara khusus meminta agar aparat kepolisian mengedepankan upaya dialog dan penyelesaian di luar mekanisme hukum, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat sekaligus upaya penyelesaian sengketa yang berkeadilan. Permintaan tersebut menunjukkan bahwa Komnas HAM memandang penyelesaian konflik sosial tidak selalu harus ditempuh melalui pendekatan pidana semata.
Komnas HAM bahkan memberikan batas waktu tujuh hari sejak surat diterima agar Polda Sultra menyampaikan keterangan resmi atas seluruh permintaan tersebut.
Pada bagian akhir suratnya, Komnas HAM mengingatkan bahwa sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia, aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 71, dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Komnas HAM juga menegaskan bahwa pengabaian terhadap hak warga negara berpotensi menjadi pelanggaran HAM dan meminta agar surat tersebut segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian keadilan bagi setiap warga negara.
Menanggapi surat tembusan yang disampaikan Komnas HAM kepada Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM), Jumran menilai surat itu merupakan perkembangan penting dalam perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak atas wilayah leluhur mereka.
“Permintaan klarifikasi dari Komnas HAM kepada Polda Sultra menunjukkan bahwa persoalan di Routa telah menjadi perhatian nasional. Ini bukan lagi sekadar perkara pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional masyarakat adat,” ujar ketua POSKOHAM.
Menurutnya, perhatian Komnas HAM seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh proses penegakan hukum yang berkaitan dengan konflik wilayah adat di Routa.
“Kami berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan proporsional. Aparat juga perlu melihat akar persoalan, yaitu konflik penguasaan wilayah adat yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pendekatan dialog dan keadilan restoratif sebagaimana didorong Komnas HAM merupakan langkah yang patut dikedepankan agar penyelesaian konflik tidak justru memperdalam luka masyarakat.”
Jumran juga mengungkapkan bahwa proses hukum tidak hanya menimpa Hartong, Didin bin Mardin, dan Habibi. Menurutnya, sejumlah petani adat lain dari wilayah Adat Parubada, termasuk Abdul Karim dan Drs. Gunawan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan konflik wilayah adat.
“Kami berharap seluruh rangkaian perkara yang menimpa masyarakat adat dapat dilihat secara utuh. Masyarakat hanya berusaha mempertahankan tanah, kebun, makam leluhur, dan ruang hidup yang mereka yakini sebagai wilayah adat yang diwariskan turun-temurun. Negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan sekadar mengedepankan pendekatan pidana.” Tutupnya. (*)
Laporan: Umar Dafani.

