Komnas HAM Surati Irwasda Polda Sultra, Konflik Masyarakat Adat dan Tambang Routa Memasuki Babak Baru
3 min read
Komnas HAM Surati Irwasda Polda Sultra, Konflik Masyarakat Adat dan Tambang Routa Memasuki Babak Baru
KENDARI, suarapinggiran.com (25/06/2026) – Konflik berkepanjangan antara Masyarakat Adat Tolaki dan aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, memasuki babak baru. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia secara resmi melayangkan surat kepada Irwasda Polda Sulawesi Tenggara untuk meminta keterangan terkait penanganan perkara yang melibatkan sejumlah warga adat di wilayah tersebut.
Surat Komnas HAM Nomor 528/PM.00/SPK.02/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 menjadi sinyal bahwa persoalan yang selama ini berkembang di wilayah adat Routa tidak lagi dipandang sebagai sengketa lokal semata, melainkan telah menjadi perhatian lembaga negara karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, hak masyarakat adat, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap ruang hidup warga.
Komnas HAM mencatat bahwa sebelum masuknya industri pertambangan, masyarakat adat menggantungkan kehidupan mereka pada sektor pertanian, hasil hutan, perkebunan rakyat, dan sumber daya alam yang dikelola secara turun-temurun. Namun, seiring meluasnya aktivitas pertambangan, ruang hidup masyarakat adat disebut semakin terdesak oleh konsesi perusahaan.
Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada akses masyarakat terhadap lahan dan sumber daya alam, tetapi juga memengaruhi keberlangsungan sistem kehidupan tradisional yang telah berlangsung selama beberapa generasi. Dalam dokumen yang diterima Komnas HAM, masyarakat adat juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan sebelum pelaksanaan kegiatan yang berdampak pada wilayah adat mereka.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian Komnas HAM adalah proses hukum terhadap sejumlah warga adat setelah berlangsungnya aksi damai masyarakat yang meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah yang mereka yakini sebagai tanah ulayat dan lahan garapan masyarakat adat. Tiga warga adat, yakni Hartong, Didin bin Mardin, dan Habibi, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini menjadi perhatian berbagai pihak.
Langkah Komnas HAM meminta klarifikasi kepada Irwasda Polda Sultra dipandang sebagai perkembangan penting dalam konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun di Routa. Selama ini masyarakat adat menyuarakan berbagai persoalan, mulai dari penyempitan ruang hidup, hilangnya akses terhadap wilayah adat, perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan, hingga proses hukum yang menjerat sejumlah warga yang mempertahankan wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.
Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki, Jumran, menilai surat Komnas HAM tersebut menandai babak baru dalam perjuangan masyarakat adat memperoleh keadilan.
“Kami memandang surat Komnas HAM ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi di Routa bukan sekadar sengketa biasa, melainkan telah menjadi perhatian lembaga negara karena menyangkut hak asasi manusia, hak masyarakat adat, dan perlindungan ruang hidup warga yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka,” ujar Jumran.
Menurutnya, perhatian Komnas HAM harus menjadi momentum untuk melihat konflik Routa secara lebih utuh dan komprehensif.
Jumran juga menyoroti proses hukum yang menimpa sejumlah petani adat di wilayah Parubada Routa. Menurutnya, selain Hartong, Didin, dan Habibi, terdapat pula Abdul Karim dan Drs. Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mencatat bahwa Abdul Karim dan Drs. Gunawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal mereka selama ini dikenal sebagai petani adat yang mempertahankan lahan garapan, kebun keluarga, dan wilayah yang secara turun-temurun dikelola oleh masyarakat adat Parubada. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius karena warga yang memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya justru berhadapan dengan ancaman pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa wilayah Parubada memiliki jejak sejarah panjang yang menunjukkan hubungan masyarakat adat dengan wilayah tersebut. Mulai dari keberadaan makam leluhur, bendungan tradisional, bekas persawahan adat, kebun-kebun tua, tanaman sagu, damar, kopi, pinang, durian, hingga berbagai bukti pemanfaatan lahan secara turun-temurun yang masih dapat ditemukan hingga saat ini.
“Negara harus melihat akar persoalannya, yaitu konflik penguasaan ruang hidup masyarakat adat yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ketika masyarakat mempertahankan kebun, situs sejarah, makam leluhur, bekas persawahan adat, dan wilayah ulayat yang mereka yakini sebagai warisan leluhur, maka pendekatan yang dibutuhkan adalah penyelesaian yang berkeadilan dan menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin konstitusi,” ujarnya.
Surat Komnas HAM kepada Irwasda Polda Sultra menandai fase baru dalam konflik antara masyarakat adat dan kepentingan pertambangan di Routa. Kini sorotan tidak hanya tertuju pada proses hukum yang menjerat sejumlah warga adat, tetapi juga pada sejauh mana negara mampu menjamin perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di tengah pesatnya ekspansi industri ekstraktif di wilayah yang mereka yakini sebagai tanah leluhur.
Dengan masuknya Komnas HAM dalam persoalan ini, konflik Routa yang selama bertahun-tahun bergulir di tingkat lokal kini telah berkembang menjadi isu yang mendapat perhatian nasional. Publik menunggu langkah lanjutan berbagai pihak untuk memastikan keadilan, perlindungan HAM, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dapat benar-benar diwujudkan.(*)
Laporan: Umar Dafani

