Komnas HAM RI Surati Pj Gubernur Sultra, Diminta Berikan Keterangan Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Bendungan Ameroro
2 min read
Kendari, suarapinggiran.com
Tepatnya 22 Juli 2024 lalu, Pj. Gubernur Sultra disurati Komnas HAM RI terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses penanganan dampak sosial proyek strategis nasional Bendungan Ameroro.
Pj. Gubernur Sultra diminta segera memberikan keterangan atas aduan Ahli Waris Walaka Ngginiku terkait indikasi pelanggaran HAM dalam proses ganti rugi pembebasan lahan dan dampak sosial proyek PSN yang belum lama ini diresmikan Presiden Jokowi itu.
Hal ini dikatakan Jumran, S.IP, Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM) kepada media setelah pihaknya menerima surat tembusan beberapa hari lalu atas upaya pengaduan tersebut.
“Benar, Pj Gubernur Sultra diminta segera memberikan keterangan, informasi dan dokumen kepada Komnas HAM RI paling lambat 14 hari sejak surat itu diterima” terangnya.
Ia menyebutkan, permintaan keterangan tersebut telah sesuai dengan fungsi pemantauan Komnas HAM RI yang diatur dalam pasal 89 ayat (3) Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hal senada diungkapkan Muhammad Azhar, Kuasa Ahli Waris Walaka Ngginiku kepada media ini. Ia mengungkapkan sejumlah poin penting dalam pengaduan dan surat permintaan keterangan dari Komnas HAM RI terkait dugaan masif dan terstrukturnya upaya marginalisasi terhadap Masyarakat Hukum Adat Tolaki pemilik hak Ulayat tersebut dan adanya indikasi praktek mafia tanah didalamnya
“Pada pokoknya, kami mengadukan adanya dugaan peminggiran hak Ulayat dan dugaan tindak mafia tanah yang melibatkan Tim Terpadu Pembebasan Lahan dan Dampak Sosial, serta sejumlah pihak terkait pada proyek pembangunan bendungan Ameroro itu” terangnya.
Untuk diketahui, Komnas HAM RI dalam surat tersebut menyampaikan pentingnya melindungi identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah Ulayat didalamnya sebagimana amanah pasal 6 ayat (2) UU HAM. Selain itu, Komnas HAM RI juga menegaskan tidak seorang pun boleh dirampas miliknya secara sewenang-wenang dan secara melawan hukum sebagaimana ketentuan yang tertera dalam pasal 36 ayat (2) UU HAM.
Karenanya, kepada Pj. Gubernur Sultra diminta Komnas HAM RI untuk segera memberikan penjelasan, monitoring dan evaluasi terhadap kinerja tim terpadu dan proses pembebasan lahan dan dampak sosial proyek tersebut.
Komnas HAM juga meminta PJ Gubernur Sultra untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang kepada penerima ganti rugi lahan dan dampak sosial PSN tersebut guna mencegah kesalahan pemberian ganti rugi dan kerugian negara yang lebih besar.(*)
Laporan : Feby Rahmayana