Hak Normatifnya Dikebiri, Buruh PT Global Bintang Timur Ekspres Gelar Unras, Ini Tuntutannya
5 min readJakarta, suarapinggiran.com-
Selasa/ 9 Juli 2024, para Pekerja pada salah satu perusahaan Logistik/ Ekspedisi Pengiriman Barang (PT Global Bintang Timur Ekspress – milik brand J&T Ekspress) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Head Office PT Global Bintang Timur Ekspress : The Honey Lady Business Park Lt 15, Jl. Pluit Selatan Raya, Komplek CBD Pluit Office Tower A, 1501-1506, Penjaringan, Jakarta Utara (Selasa, 9 Juli 2024).
Unjuk rasa dilakukan Sebagai bentuk respon terhadap serangkaian tindakan pelanggaran hak normatif buruh yang dilakukan oleh perusahaan PT Global Bintang Timur Ekspress. Mulai dari Pemotongan Upah, PHK, dan Demosi yang secara sepihak dilakukan oleh perusahaan; Pemberlakuan Hubungan Kerja dengan status Kemitraan; hingga Tidak Taatnya perusahaan atas Nota Pemeriksaan serta Anjuran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja.
PT Global Bintang Timur Ekspress merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Logistik/ Ekspedisi milik brand J&T Ekspress, yang beralamat di The Honey Lady Business Park Lt. 15, Jl. Pluit Selatan Raya, Komplek CBD Pluit Office Tower A, 1501-1506, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta 14440 / alamat sebelumnya di Altira Business Park Lt. 8, Jl. Yos Sudarso Kav 85, Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Perusahaan PT Global Bintang Timur Ekspress telah beroperasi atau memulai kegiatan usahanya di Indonesia sejak tahun 2015, dan hingga saat ini telah melakukan ekspansi ke beberapa negara, seperti : Tiongkok, Vietnam, Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja, Singapura, UEA, Arab Saudi, Brasil, Meksiko dan Mesir.
Ashadi Dirgo selaku humas dalam aksi tersebut Menjelaskan bahwa telah lebih dari satu tahun PT Global Bintang Timur Ekspress melakukan pemotongan upah secara sepihak dengan dalih pembebanan claim maupun punishment kepada sejumlah pekerjanya dengan nominal cukup besar, sehingga upah yang diterima oleh para pekerja, jumlahnya dibawah ketentuan/UMP.
“Upah tersebut dipotong tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak. Atas tindakan pemotongan upah tersebut, para pekerja telah melakukan upaya advokasi melalui perundingan Bipartit dengan Perusahaan, serta melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta. Namun pihak perusahaan masih melakukan pemotongan upah tersebut hingga sampai saat ini” ungkap Ashadi.
Di Kesempatan yang sama Triwiguna Juga menjelaskan Terkait status hubungan kerja, pada awalnya status hubungan kerja atau skema perjanjian kerja yang diberlakukan di PT Global Bintang Timur Ekspress terhadap sebagian pekerjanya adalah status hubungan kerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), padahal perusahaan tersebut memiliki pekerjaan dengan jenis dan sifat yang Tetap.
Sehingga hal ini juga kemudian dilaporkan kepada Disnaker, dan telah terbit Nota Pemeriksaan Khusus dari Disnaker Provinsi DKI Jakarta tertanggal 29 September 2023 dengan nomor : 10441/KT.04.00, yang dalam Nota tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan, perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja yaitu bahwa jenis pekerjaan yang ada di PT Global Bintang Timur Ekspress adalah jenis Pekerjaan Tetap, sehingga perusahaan diperintahkan agar status hubungan kerja para pekerja yang masih PKWT (Kontrak) berubah menjadi PKWTT (Pekerja Tetap) Ungkap Triwiguna.
“Namun perusahaan hingga saat ini belum menjalankan isi dari Nota Pemeriksaan Khusus tersebut. Perlu diketahui, bahwa Nota Pemeriksaan Khusus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sebab telah mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”. Kata Triwiguna lagi.
“Alih-alih melaksanakan Nota Pemeriksaan Khusus, PT Global Bintang Timur Ekspress justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap beberapa pekerja yang merupakan Anggota dari Serikat Buruh PT Global Bintang Timur Ekspress (SPGBTE).” Kata Sunarto Ketua Umum Konfederasi KASBI.
Menurut Sunarto ini Cukup mengherankan, PHK yang dilakukan tersebut didalihkan pada masa kerja (Kontrak/PKWT) yang telah berakhir. Bahkan sebagian diataranya diputus hubungan kerjanya sebelum berakhirnya masa kerja (Kontrak/PKWT). Jelas bahwa dalih PHK tersebut bertentangan dengan hasil pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Nota Pemeriksaan Khusus.
Atas PHK tersebut, melalui Pengurus SPGBTE telah mengupayakan penyelesaian perselisihan PHK melalui perudingan Bipartit dan selanjutnya melalui Tripartit mengajukan pencatatan perselisihan kepada Disnaker. Hingga kemudian dilakukan Mediasi dan selanjutnya telah diterbitkan Nota Anjuran yang menyebutkan agar para pekerja yang telah di-PHK dipekerjakan kembali dengan status PKWTT dan dibayarkan hak-hak yang belum diberikan. Namun perusahaan hinggat saat ini tidak mengindahkan Anjuran dari Disnaker tersebut Ungkap Sunarto.
Kata Sunarto Tidak hanya itu, perusahaan juga melakukan Demosi sepihak terhadap beberapa pekerja dengan dasar peleburan divisi maupun karena penilaian. Namun penilaian tersebut tidak transparan. Perusahaan juga memberlakukan Mutasi karyawan secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas, tanpa menimbang minat dan kemampuan pekerja, penempatan area kerja yang lebih jauh dari tempat tinggal, sehingga membuat karyawan tidak nyaman bekerja.
Ashadi juga menyampaikan bahwa PT Global Bintang Timur Ekspress telah mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) dan perihal Struktur dan Skala Upah telah tercantum di dalamnya. Namun hingga sampai saat ini perusahaan belum melakukan sosialisasi kepada para pekerja, dan bahkan perusahaan Tidak menerapkan Struktur dan Skala Upah. Sehingga berdasarkan hal tersebut, Peraturan Perusahaan (PP) PT Global Bintang Timur Ekspress cacat dalam prosedural, dan perlu untuk dibuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dalam penyusunannya wajib melibatkan para pekerjanya.
Selain Itu Ashadi mengungkapkan Ketika awal bergabung/bekerja, kepada para pekerja diberlakukan Penahanan Uang Jaminan (Uang Deposit), yang akan dikembalikan ketika terjadinya pemutusan hubungan kerja. Namun terdapat beberapa pekerja yang telah Resign, tetapi Uang Jaminan/ Uang Deposit tersebut Tidak dikembalikan oleh perusahaan.
Atas serangkaian permasalahan tersebut, para Buruh/Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Global Bintang Timur Ekspress (SPGBTE), yaitu salah satu Serikat Buruh Anggota Federasi Serikat Pekerja Jakarta Raya (FSPJR), afiliasi Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI), menyatakan sikap dan menuntut :
- Menolak Pemotongan Upah sepihak dan menuntut agar Upah yang telah dipotong untuk Dikembalikan,
- Hentikan PHK sepihak dan menuntut untuk dipekerjakan kembali seperti semula, serta membayarkan upah/gaji dan tunjangan yang menjadi hak-hak pekerja,
- Menolak diberlakukannya hubungan kerja kemitraan, berlakukan PKWTT,
- Laksanakan Nota Pemeriksaan Khusus dan Nota Anjuran Disnaker,
- Hentikan Demosi, Mutasi, Rotasi sepihak yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,
- Berlakukan Struktur Dan Skala Upah sesuai ketentuan,
- Segerakan laksanakan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, untuk menggantikan Peraturan Perusahaan yang cacat prosedural,
- Kembalikan Uang Deposit bagi pekerja yang telah putus hubungan kerjanya.
Terakhir Mereka Menegaskan Bahwa pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk perjuangan buruh agar dapat mendapatkan haknya, dan Aksi Unjuk Rasa ini sebagai bentuk protes atas pelanggaran hak normatif buruh yang dilakukan oleh PT Global Bintang Timur Ekspress, agar pihak perusahaan mendengarkan dan merespon baik aspirasi serta tuntutan ini.
Salam Muda Berani Militan !
Laporan : Feby Rahmayana