LESTARI BUDAYA

November 10, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Tanah Berawa Tinondo yang Hilang

3 min read

 suarapinggiran.online

Di tanah berawa itu, puluhan ribu pohon sagu tumbuh subur sejak dahulu. Ia adalah penopang ekosistem yang bersahabat, mampu menampung air, menahan erosi dan abrasi tebing sungai, melindungi ragam habitat yang berdayaguna bagi masyarakat lokal, dan dalam aspek kebudayaan, ialah alat pemersatu.

Lahan sawit yang sebelumnya adalah lahan berawa dan ditumbuhi ribuan pohon sagu

Namun kini kondisinya menjadi sangat berbeda, tampak jelas puluhan tenda-tenda darurat berdiri dilahan yang tak lagi bisa disebut sebagai rawa, sangat kering dan panas. Dari kejauhan, hijau yang terlihat pun bukanlah lagi hijau pohon khas masyarakat lokal yang lasim disebut Tawaro itu. Alih fungsi lahan yang melibatkan kebijakan pemerintah itu telah memberangusnya dan tergantikan oleh kelapa sawit.

Tenda-tenda pendudukan massa aksi di lahan kelapa sawit PT SARI

Di Desa Weamo Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur tenda-tenda itu dibangun, bukan oleh pihak perusahaan sawit. Dengan jumlahnya  yang mencapai 54 buah tenda, ia didirikan warga komunitas Tolaki Mekongga sebagai simbol perlawanan dan penolakan atas ekpansi bisnis yang hanya menyisakan derita dan kekecewaan masyarakat lokal. Pasalnya, di atas tanah tetua mereka itu, sekitar 80 ribu pohon sagu penghidupan, digerus begitu saja atas nama pendapatan asli daerah berbungkus investasi.      

Dari titik ini, indikasi tidak adanya sosialisasi pihak perusahaan yang melibatkan warga menjadi terang. Dan tidak salah, berdasarkan konfirmasi, rencana pembakaran dan penggerusan lahan itu hanya melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.  

“Perusahaan itu datang di tahun 2015, dan sejak tahun 2016 lalu, pembakaran lahan sagu atau lean clearing itu sudah mulai dilakukan, tanpa ada sosialisasi kepada warga pewaris, dan hanya melibatkan perintah desa dan kecamatan saja” Ujar Jabir, Ketua Forum Swadaya Masyarakat Daerah (Forsda) Kolaka – Sultra, kepada suarapinggiran.online (17/07).

Karenanya, bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sultra, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sultra dan warga pewaris, FORSDA menduduki lahan tersebut sebagai bentuk perlawanan dan solidaritas atas kondisi sosial – lingkungan yang terjadi.

Aksi di depan Kantor Bupati Kolaka Timur

Terlebih, setelah berulang kali aksi digelar di Kantor Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Bupati Kolaka Timur, tuntutan dan aspirasi warga pewaris ternyata hanya menetaskan kekecewaan lantaran kisruh ini tak kunjung mendapat perhatian serius para pemangku.

Ironisnya, meski Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit telah dikeluarkan, pihak perusahaan dan pemangku kepentingan di daerah cenderung abai. Belum lagi dengan regulasi yang lain, seperti PP RI No. 73 tahun 2013 tentang Rawa, PP RI No.57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari ketentuan regulasi dan fakta yang ada, jelas terlihat sangat kontras.         

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah 26 tahun 2008 telah menetapkan Kawasan Rawa Tinondo merupakan Kawasan Strategis Nasional bersama Rawa Aopa Watumohai Provinsi Sulawesi Tenggara dengan fungsi tahap pengembangan rehabilitasi atau revitalisasi kawasan.

Forsda, KPA dan Walhi SUltra bersama Warga Komunitas Tolaki Mekongga

Jabir menyatakan, semua aturan yang ada samasekali tidak diindahkan pihak PT Sari Sri Reseki dan Pemerintah Daerah Kolaka Timur. Kuat dugaan, kongkalikong terjadi diantara kedua belah pihak yang ternyata mengabaikan kepentingan sosial – ekonomi masyarakat lokal, merusak lingkungan dan korupsi sumber daya alam.  

“kami menduka ada permainan antara perusahaan dengan Kolaka Timur dalam persoalan ini, hak-hak masyarakatnya sendiri diabaikan, karena disisi lain, kita ketahui bersama, lahan sagu ini adalah penghidupan utama warga disini, dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam juga telah tercium” tegasnya.

Padahal, jika ditelusuri, tanaman sawit juga telah ikut jadi biang penyumbang dalam deforestasi kawasan hutan dan pengurangan drastis pohon sagu. Penopang kawasan air luas itu mulai terkikis saat berhektar-hektar hutan rawa, ikut beralih-fungsi menjadi lahan sawit.

Persoalannya karena sawit bukan jenis tanaman yang nampaknya ramah pada kondisi tanah. Ia jenis tanaman penghisap yang kuat, menghabisi mineral dan hanya menyisakan lahan tandus setelahnya.

Pengurangan drastis pada pohon sagu jelas berimbas jauh bagi kondisi lingkungan. Penggundulan hutan yang melampaui batas wajar untuk berhektar-hektar sawit, menjadikan akar-akar penyimpan suplai air tidak lagi kuat menopang nasib kekeringan pada tanah. Ekosistem juga perlahan tergerus.

Aktivis Forsda Kolaka, KPA dan Walhi Sultra

Karenanya, FORSDA, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sultra, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sultra bersama Komunitas Tolaki Mekongga mendesak pihak Pemerintah Daerah Kolaka Timur untuk seegera mungkin menghentikan aktivitas PT SARI, dan mengganti rugi pohon sagu yang telah diberangus itu. (*jm)

1 thought on “Tanah Berawa Tinondo yang Hilang

  1. Aɗmiring the commitment yօu put intօ your website and in depth information you provide.

    It’s good to come across a bl᧐g every once in a ѡhile that isn’t the same outdаted rehaѕhed material.
    Excellent read! I’ve saved your site and I’m including
    your RSS feeds to my Goօgle аccount.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *