LESTARI BUDAYA

Maret 20, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Diduga Mencemari Lingkungan, KLHK Diminta Evaluasi dan Cabut Izin PT. Sampoerna Kayoe

2 min read

Malut, suarapinggiran.com

Gerakan Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) menyoroti masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh salah satu perusahan kayu PT. Sampoerna Kayoe di desa falabisahaya kecamatan mangole utara kabupaten sula provinsi maluku utara. Jumat, 28 Februari 2025

Junaidi, selaku kordinator GPLI menyampaikan PT. Sampoerna Kayoe sudah lama beroperasi di desa falabisahaya akan tetapi tidak memiliki dampak positif melainkan hanya membawa dampak negatif terhadap masyarakat lingkar perusahan.

“Baru-baru ini masyarakat lingkar perusahan mendapati PT. Sampoerna Kayoe membuang limbah ke saluran pembuangan air (Drainase) yang mengalir hingga ke laut. Kondisi tersebut tentu memiliki dampak lingkungan yang dapat merugikan para nelayan serta berdampak pada kesehatan masyarakat setempat,” Kata Junaidi.

Junaidi, menduga bahwa PT. Sampoerna Kayoe belum memiliki dokumen mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang lengkap hal ini dibuktikan dengan aktivitas perusahaan tersebut yang serampangan membuang limbah.

Ia juga menjelaskan aktivitas pencamaran lingkungan yang dilakukan PT. Sampoerna Kayoe tersebut tentu melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Perusahaan kayu yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sebagaimana yang sudah termuat dalam UU PPLH,” Tegas Junaidi.

Gerakan Peduli Lingkungan Indonesia menilai bahwa pencemaran lingkungan yang sering dilakukan PT. Sampoerna Kayoe sudah semestinya diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Nasional.

Untuk itu dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi di kantor pusat PT.Sampoerna Kayoe/PT. Sumber Graha Sejahtera yang berada di Jakarta, dengan membawa beberapa poin tuntutan: Mendesak PT. Sampoerna Kayoe agar bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan dilakukan di Desa Falabishaya, Meminta Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PT. Sampoerna Kayoe yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan di desa Falabisahaya dan kami juga Meminta kepada Presiden Dan Wakil Presiden agar memberikan sanksi tegas kepada PT. Sumber Graha Sejahtera selaku Induk perusahaan kayu PT. Sampoerna Kayoe untuk wujudkan Asta Cita (Hilirisasi dan Industralisasi nasional).

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *