Gagal Panen Di Kecamatan Anggaberi, Serikat Tani Nelayan (STN) Angkat Bicara
2 min read
Oplus_0
Konawe, suarapinggiran.com
Gagal panen akibat serang hama kini tengah menimpa para petani di tiga kelurahan yakni Parauna, Anggaberi, dan Lawulo. Nasib malang petani di Kabupaten Konawe itu merusak kurang lebih 68 hektar tanaman padi hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Menyikapi kemalangan tersebut, Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe, Jumran, S.IP meninjau langsung area persawahan milik warga petani, kemarin (13/02/25). Ia yang menemui sejumlah petani mendapati keluhan itu sebagai problem lama yang belum mampu diatasi para pemangku kebijakan.
Baginya, dampak kegagalan ini tidak hanya mengurangi produksi dan produktivitas pertanian, tetapi juga mengancam program ketahanan pangan nasional.

“Kita sedang menghadapi jarak yang jauh antara program pembangunan pertanian dengan fakta yang terjadi di lapangan. Konsepsi ketahanan pangan sebenarnya menguntungkan siapa, Penguasa atau Petani” keluhnya.
Meski telah sejak lama Kementerian Pertanian memperkenalkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk membantu mengendalikan risiko usaha tani seperti yang kerap terjadi, faktanya skema tersebut tidak benar-benar melindungi petani.
“Skema AUTP belum memberikan manfaat bagi petani dalam hal meminimalisir kerugian dan menjamin tersedianya modal kerja awal guna musim tanam berikutnya. Fakta lapangan yang berbicara” tambahnya.
Rendahnya sosialisasi pemerintah untuk memberikan pemahaman petani terhadap skema asuransi, adalah salah satu faktornya. Partisipasi petani sebagai peserta asuransi karenanya dinilai masih sangat rendah.

Selain itu, lanjutnya, adalah ketidakmampuan petani untuk membayar premi asuransi. Meskipun tingkat premi rendah, lagi-lagi petani harus mengeluarkan uang tunai, sementara diketahui bersama petani saat ini masih memiliki keterbatasan finansial.
Belum lagi menyangkut persyaratan pendaftaran peserta yang tidak sesuai pedoman. Beberapa persyaratan yang kompleks membuat pendaftaran peserta menjadi sulit.
Terkait varietas bibit padi, Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe telah sejak tahun 2018 lalu mengajukan aspirasi Perda tentang karantina bibit, guna memanajemen dengan baik sistem bantuan dan kualitas bibit sebelum didistribukan kepada petani. Diterima tidaknya usulan itu, STN Konawe mengaku tidak mengetahui lebih lanjut.
“Kami serikat tani telah sejak tahun 2018 lalu tidak saja berupaya mengajukan aspirasi regulasi daerah tentang perlindungan petani dan nelayan, namun juga tentang karantina bibit, tapi sampai saat ini kami tidak tahu perkembangan” tuturnya.
Jumran juga menjelaskan, sumber pembiayaan asuransi ini adalah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) namun kurang mengetahui apakah Pemda Konawe mengintervensinya dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Ia berharap pemerintah daerah mampu memberikan bantuan premi AUTP dengan persentase yang lebih besar melalui keuangan daerah yang sejatinya untuk rakyat itu.(*)
Laporan : Redaksi