Agustus 18, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Gugatan Meledak di Konawe: PUSBAKUM Siap Gugat BWS Kendari Terkait Dugaan Perampasan Tanah Adat Walaka Ngginiku

2 min read

Breaking News — Gugatan Meledak di Konawe: PUSBAKUM Siap Gugat BWS Kendari Terkait Dugaan Perampasan Tanah Adat Walaka Ngginiku

Konawe, suarapinggiran.com — 14 Agustus 2025

Sengketa lahan proyek strategis nasional Bendungan Ameroro di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru yang panas. Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) Indonesia, melalui Sekretaris Jenderalnya, Santoso, S.H., M.H., mengumumkan rencana mendaftarkan gugatan resmi terhadap Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari ke Pengadilan Negeri Unaaha pada pekan depan.

Langkah hukum ini disebut sebagai puncak dari rangkaian pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa Masyarakat Adat Tolaki, khususnya rumpun Walaka Ngginiku/H Hasan/H Puo-puo, sejak awal proses pengadaan lahan untuk proyek bendungan tersebut.

“Cukup sudah. Mereka mengklaim tanah ulayat sebagai milik negara tanpa dasar hukum yang sah, memalsukan dokumen, dan mengusir warga dari tanah leluhur mereka. Gugatan ini adalah perlawanan untuk menghentikan praktik perampasan tanah dan memulihkan kehormatan masyarakat adat,” tegas Santoso, Kamis (14/08/2025).

Isi Gugatan yang Diajukan PUSBAKUM

  • Pembatalan seluruh proses pengadaan lahan proyek Bendungan Ameroro di wilayah adat Walaka Ngginiku.
  • Pengembalian hak kepemilikan dan penguasaan tanah kepada masyarakat adat.
  • Ganti rugi miliaran rupiah atas kerugian materiil dan immateriil.
  • Tuntutan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan pelanggaran HAM.

PUSBAKUM menduga adanya keterlibatan oknum BWS dan oknum pemerintah yang memalsukan Surat Keterangan Lahan Garapan (SKLG), melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)—yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam proyek di wilayah adat—serta menggunakan jaringan mafia tanah untuk mengintimidasi warga.

Dukungan dari POSKOHAM

Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM), yang sejak awal mendampingi masyarakat adat Walaka Ngginiku, menilai gugatan ini sebagai langkah strategis untuk menegakkan konstitusi dan memulihkan martabat masyarakat adat.

“Kami akan kawal sidang demi sidang. Ini bukan sekadar sengketa lahan, ini adalah pertarungan untuk masa depan generasi Masyarakat Adat Tolaki,” ujar Ketua POSKOHAM, Jumran, S.IP.

Persidangan Panas Menanti

Sidang perdana diperkirakan akan digelar pada akhir Agustus 2025. Banyak pihak memprediksi perkara ini akan menjadi salah satu persidangan terpanas dan paling disorot di Sulawesi Tenggara tahun ini, mengingat proyek Bendungan Ameroro masuk dalam kategori proyek strategis nasional yang didukung pemerintah pusat.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BWS Sulawesi IV Kendari maupun pemerintah setempat.(*)

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *