Oktober 31, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Kasus Dugaan Pungli  Beasiswa UTS Di Tutup Tanpa Kejelasan, LMND Tuding Kejari Sumbawa Tidak Transparan

2 min read

Kasus Dugaan Pungli  Beasiswa UTS Di Tutup Tanpa Kejelasan, LMND Tuding Kejari Sumbawa Tidak Transparan

Sumbawa, suarapinggiran.com (30 Oktober 2025). 

Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Sumbawa mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa pada Kamis (30/10/2025) untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan Pungutan Liar (pungli) pada program Bidikmisi di Universitas Teknologi Sumbawa (UTS).

Pertemuan yang berlangsung di ruang Kejaksaan Negeri Sumbawa tersebut dihadiri oleh Muhammad Fadillah selaku ketua EK LMND Sumbawa beserta dengan pengurus Kabupaten dan difasilitasi langsung oleh Zanuar Irkham S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa.

Dalam pertemuan itu, Muhammad  Fadillah yang akrab dipanggil Fadil mempertanyakan progres perkembangan kasus dugaan Pungli program Bidikmisi di UTS, karena laporan dugaan tersebut sudah berlangsung kurang lebih 2 tahun terhitung dari Juli 2023 dan sampai Oktober 2025 belum adanya kejelasan. 

Zanuar Irkham menyampaikan bahwa kasus dugaan pungli Bidikmisi UTS telah dihentikan sementara. Menurutnya, hal ini dilakukan karena dari prakteknya Anggaran pemotongan tersebut dialihkan untuk subsidi silang untuk mahasiswa Nusantara dan Beasiswa Tau Samawa. Selain itu arsip laporan tersebut sudah tenggelam dan tidak ditemukan karena yang bertanggung jawab atas kasus ini sudah diganti. Proses dapat dibuka kembali apabila pihak pelapor, dalam hal ini LMND Sumbawa memasukkan laporan baru disertai bukti tambahan yang mendukung. Tegasnya

Namun, penjelasan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Muhammad Fadillah, Ketua EK LMND Sumbawa. Ia menilai penghentian kasus tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di tingkat daerah. Selain itu, sesuai dengan regulasi ketentuan besaran bantuan biaya pendidikan yang berlaku tahun 2019 mengikuti Kepmen Ristekdikti no. 91/M/KPT/2018 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di lingkungan Kemenristekdikti tahun 2018 dan melalui peraturan Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti no. 10 tahun 2022 bahwa bagi penerima beasiswa tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.

“Kami menyayangkan sikap Kejaksaan yang menghentikan kasus tanpa konfirmasi ataupun perkembangan penyelidikan yang jelas. Hal ini memperlihatkan bahwa penanganan kasus-kasus yang menyangkut kepentingan mahasiswa sering kali tidak mendapat prioritas,” ujar Fadil.

Fadil menegaskan, LMND Sumbawa melaporkan dugaan pungli Bidikmisi bukan semata untuk mencari sensasi, melainkan untuk mendorong penegakan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa penerima bantuan pendidikan. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik, bukan sebaliknya.

 “Kami ingin Kejaksaan bersikap profesional dan independen. Jika laporan harus dimasukkan kembali, kami siap melakukannya, tetapi kami juga menuntut komitmen agar kasus ini benar-benar ditangani secara terbuka dan tuntas,” tambahnya.

Langkah LMND Sumbawa ini mencerminkan kegelisahan publik terhadap lambannya respons lembaga penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pendidikan. Dalam konteks ini, transparansi dan konsistensi Kejaksaan Negeri Sumbawa menjadi ujian penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.(*)

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *