Harga Gabah Anjlok, Petani Konawe Rugi Rp 105 Miliar per Musim: STN Desak Pemda Tegakkan HPP
2 min read
Harga Gabah Anjlok, Petani Konawe Rugi Rp 105 Miliar per Musim: STN Desak Pemda Tegakkan HPP
KONAWE, suarapinggiran.com–
Penurunan harga gabah di sejumlah wilayah Kabupaten Konawe menuai sorotan keras dari Serikat Tani dan Nelayan (STN) Kabupaten Konawe. Berdasarkan hasil pemantauan organisasi tani itu, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani saat ini hanya berada pada kisaran Rp 5.700 hingga Rp 5.800 per kilogram. Padahal, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) telah ditetapkan sebesar Rp 6.500/kg.
Ketua STN Konawe, Hasrul, menyebut penurunan harga sebesar Rp 700/kg ini menyebabkan kerugian besar bagi petani. Dengan produksi gabah Konawe mencapai sekitar 150.000 ton per musim panen, total potensi kerugian yang ditanggung petani diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
“Ini bukan angka kecil. Itu adalah biaya hidup, biaya sekolah anak, modal tanam berikutnya. Petani sedang tertekan dan ini harus segera direspons pemerintah daerah,” tegas Hasrul, Sabtu (8/11/2025).
Dampak Meluas ke Ekonomi Daerah
Menurut STN, kerugian petani bukan hanya berdampak pada pendapatan rumah tangga petani, tetapi juga memukul ekonomi daerah. Melemahnya daya beli di desa membuat transaksi di pasar, kios pertanian, dan pelaku UMKM ikut menurun. Kondisi tersebut berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 10–12 miliar per tahun.
“Jika petani tidak punya daya beli, pasar lesu. Jika pasar lesu, perputaran pajak dan retribusi ikut menurun. Ini bukan hanya masalah petani, ini masalah struktur ekonomi daerah,” kata Hasrul.
STN Menilai Pemerintah Lalai Mengawasi Harga
STN Konawe menilai lemahnya pengawasan HPP menjadi penyebab utama anjloknya harga gabah di tingkat petani. Selain itu, serapan gabah oleh Bulog dinilai tidak berjalan optimal sehingga ruang spekulasi pedagang dan tengkulak semakin lebar.
“Ketika negara tidak hadir, pasar dikuasai tengkulak. Petani akhirnya dipaksa menjual murah karena tidak punya pilihan,” tambah Sekretaris STN, Hidayatullah.
STN Mendesak Pemerintah Daerah Bertindak
Untuk mengatasi persoalan tersebut, STN Konawe menyampaikan lima tuntutan resmi kepada Pemerintah Daerah:
- Bupati Konawe segera menerbitkan Surat Instruksi atau Edaran penegakan harga gabah sesuai HPP nasional.
- Pembentukan Satgas Pengawasan Harga Gabah yang melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan aparatur desa.
- Pengaktifan BUMD Pangan dan Koperasi Tani sebagai pembeli langsung gabah dari petani tanpa perantara.
- Subsidi pengeringan, penyimpanan, dan transportasi gabah untuk mencegah petani menjual murah saat panen raya.
- Penindakan tegas terhadap praktik permainan harga yang merugikan petani.
Ajakan Solidaritas Petani
Dalam pernyataan sikapnya, STN Konawe menyerukan persatuan seluruh kelompok tani, gapoktan, dan masyarakat desa untuk mengawal penegakan harga gabah sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Melindungi harga gabah berarti melindungi kehidupan petani dan ketahanan ekonomi daerah. Daerah penghasil beras seperti Konawe tidak boleh kehilangan martabat ekonominya,” tutup Hasrul.(*)
Laporan : Redaksi

