LESTARI BUDAYA

Desember 12, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

MSB Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Nikel Mandiodo Inisial “TS”

3 min read

MSB Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Nikel Mandiodo Inisial “TS”

Kendari, suarapinggiran.com (25/11/2025) — Lembaga Masyarakat Sultra Bersatu (MSB) yang dipimpin Muh. Rianto Ali menegaskan desakan publik agar Kejaksaan Agung RI (Kejagung) segera mengambil alih dan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan mafia nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Tuntutan tersebut akan diserahkan secara resmi kepada Kejagung dan ditembuskan ke Kejati Sulawesi Tenggara.

Dalam pernyataan sikap yang ditempuh lembaga tersebut, publik meminta Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan PT Bumi Nusantara Rese dalam transaksi jual beli ore nikel ilegal yang menggunakan dokumen terbang milik PT Mandala Jaya Karta pada 13 Desember 2022 melalui kapal TB Natasha Sukses / BG Permata PLA 3312.

Masyarakat Sultra Bersatu menyebut bahwa penggunaan dokumen perusahaan lain untuk mengalirkan ore merupakan alat bukti kunci yang menguatkan dugaan kejahatan korporasi di wilayah tersebut.

Desakan Pemeriksaan Terhadap “TS”

Selain itu, publik juga mendesak agar Kejagung memeriksa seorang berinisial TS, yang disebut sebagai pengurus perusahaan dan diduga mengetahui serta ikut mengatur alur transaksi jual beli ore sejak 2022.

TS juga diduga memiliki stok ore nikel yang disimpan di stockpile zona merah, salah satu titik paling krusial dalam alur peredaran ore ilegal di koridor Mandiodo. Keberadaan stok tersebut dianggap sebagai indikasi kuat bahwa TS turut bermain dalam rantai pasokan ore di wilayah itu.

Rianto menegaskan bahwa keberadaan stok tersebut memperkuat dugaan adanya keterlibatan TS dalam supply chain ore ilegal, sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola pertambangan di Mandiodo memang sarat dengan permainan oknum yang tidak tersentuh proses hukum.

Publik Kritik Penegakan Hukum yang Dinilai Tumpang Tindih

Menurut Muh. Rianto Ali, langkah Kejati Sultra yang sebelumnya telah menyita uang dan melelang ore nikel sebagai barang bukti merupakan kemajuan, tetapi tidak cukup untuk menjawab kompleksitas kasus ini.

“Penyitaan uang dan lelang ore memang langkah penting, tetapi pelakunya harus disentuh. Jangan berhenti di permukaan. Ada perusahaan, ada dokumen terbang, ada alur transaksi, ada inisial TS, semuanya jelas. Maka Kejagung wajib bertindak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dokumen transaksi yang dimiliki lembaganya merupakan bukti otentik yang akan ikut dilampirkan dalam berkas laporan resmi.

Konteks Kasus Mandiodo Masih Mengemuka

Kasus nikel Mandiodo telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak perusahaan. Sebelumnya, Kejati Sultra menyita Rp 79 miliar dan melelang 126 ribu ton ore nikel dengan nilai Rp 42 miliar sebagai PNBP. Namun, masyarakat menilai bahwa aktor-aktor utama dalam skema mafia tambang masih belum tersentuh.

Kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta minimnya kontribusi sosial perusahaan tambang menambah tekanan publik agar Kejagung benar-benar mengusut kasus ini hingga tuntas, tidak hanya fokus pada pihak yang sudah diproses oleh Kejati.

Laporan Resmi Akan Segera Dilayangkan ke Kejagung

Muh. Rianto Ali memastikan bahwa pihaknya akan menyerahkan laporan lengkap beserta bukti dokumen terbang, kronologi transaksi, keterlibatan perusahaan, dan dugaan peran TS langsung ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami tidak ingin kasus terbesar di Sultra ini berhenti di level kejati. Negara harus hadir. Mafia tambang harus diputus mata rantainya dari pusat,” ujarnya.

Laporan tersebut akan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai penguat koordinasi.

Lebih jauh, MSB menegaskan bahwa ore yang dijual menggunakan dokumen tersebut diduga kuat mengalir ke smelter PT OSS dan PT VDNI di Kawasan Industri Morosi, dua smelter raksasa yang selama ini menjadi tujuan utama pasokan nikel dari berbagai wilayah Sulawesi Tenggara.(*)

.Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *