LESTARI BUDAYA

Desember 12, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Hari Anti Korupsi dan Seremoninya

3 min read

Hari Anti Korupsi dan Seremoninya

Penulis : Dhecky Hertonal, SH

Bahwa dalam membicarakan korupsi perlu sekali menelusuri fragmen peristiwa yang terarsipkan dengan baik dalam catatan sejarah. Dalam catatan tersebut telah merekam bagaimana perilaku manusia yang diperhadapkan dengan situasi terjadinya persinggungan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah pengelolaan sumber daya yang di sertai dengan kewenangan/ kuasa yang melekat pada orang atau individu.

Pun melalui sejarah pun kita mengetahui bahwa perilaku penyelewangan kewenangan,penyelewengan hasil pajak maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan dalam proses politik, telah terjadi sejak dulu kala, hal ini terekam dengan baik dalam catatan peristiwa maupun catatan aturan dalam peradaban kuno. Misalnya, dalam peradaban yang cukup tua yaitu Mesopotami dan Sumeria (3000-500 SM). Raja Urukahgina dari Lagash (2350 SM) dalam prasasti tanah liat yang dibuatnya, Dia mencatat tentang upaya mereformasi pemerintahannya melawan pejabat yang memungut pajak berlebihan, menyalahgunakan posisi mereka. Dia mencatat bagaimana para pejabat istana mengambil perahu, ternak dan hasil panen rakyat untuk kepentingan mereka.

Lalu kemudian dalam peradaban india Kuno terdapat juga catatan yang mengambarkan perilaku serupa, dalam Arthashastra sebuah kitab strategi politk yang di tulis oleh Chanakya (sekitar tahun 300 Sebelum Masehi) dalam tulisannya terdapat satu bab khusus tentang perilaku pejabat melakukan pencurian uang negara, lebih detil dituliskan bahwa perilaku tersebut terdapat 40 modus.

Perilaku tersebut tersusun dalam beberapa pengelompokan perbuatan.  perbuatan tersebut yakni memanipulasi laporan keuangan dan pencatatan ataupun pembukuan, menaikan harga/ penggelembungan pembelian barang, Membuat laporkan barang berkualitas tinggi padahal kualitas rendah, Memunguti pajak lebih tinggi dari seharusnya, kemudian memperdagangkan posisi atau jabatan pemerintahan. bahkan dalam catatannya Chanakya menuliskan pengandaian yang sangat kontras di zaman itu bahwa “sama seperti tidak mungkin ikan di dalam air tidak minum, tidak mungkin pejabat yang menangani uang negara tidak mencuri sedikit.”

Bagaimana dengan catatan di Nusantara? juga ditemukan catatan yang tidak jauh berbeda. Misal. Zaman kerajaan Majapahit (1293-1527) dikenal istilah “Paradarahara” (mengambil harta yang bukan haknya) dan “Steya” (pencurian yang dilakukan oleh Pejabat). selain Majapahit tentu juga ada peradaban lain di nusantara yang memberikan catatan yang sama.

Berangkat dari catatan sejarah tersebut diatas maka dapat di pastikan bahwa konsep mengenai korupsi dalam pengertian modern hampir semua memiliki kesamaan, hanya saja dalam peradaban kuno yang menjadi pembeda dalam konteks modern adalah, “upeti”, “hadiah” dan “persembahan” kepada penguasa adalah budaya di zaman itu dan batasannya sebagai suap tidak jelas. Namun yang pasti sejarah selalu jujur tentang perjalanan peradaban dan perilaku manusia sebagai penggerak sejarah.

Masa kini korupsi bukan hanya sekedar kata yang kerap terlontar dalam percakapan informal maupun diskusi formal. dalam forum global pun korupsi, perilaku korup memilik tempat tersendiri. bagaimana perilaku korup yang tadinya terjadi hanya oleh orang perorang menjadi berkelompok, kemudian menjelma menjadi sistem. dengan alasan-alasan demikian maka lahirlah konsesus-konsensus yang secara khusus mengatur dalam melawan perilaku korup maupun melawan sistemnya, hal tersebut menjelma menjadi hari anti korupsi sedunia.

Di Indoensia sekarang ini, setiap tanggal 9 Desember. Dimanapun semua lembaga pemerintah ataapun non pemerintah terlibat aktif dalam kampanye peringatan anti korupsi. Sangking seringnya sehingga perlahan peringatan Hari Anti Korupsi menjadi satu acara yang tidak boleh dilewatkan dalam satu tahun perjalanan suatu instansi. Acara melekat secara formal tapi tidak dengan esensinya. penulis tidak perlu menyebutkan satu atau beberapa contoh kasus korupsi tapi dengan memperhatikan berita nasional, memperhatikan data penindakan Komisis Pemebrantasan Korupsi di Semester I 2025 (Januari- Juni) lalu memperhatikan data Kejaksaan Agung di Semester yang sama. mungkin kita tidak habis pikir dan mungkin juga kita pernah geleng kepala karena pemberitaan.

Terkadang pikiran skeptis berkecamuk di batin kita dengan tanya “jika harus diperingati tiap tahun, bukankah itu bukti bahwa kita benar benar tidak serius dalam memberantasnya?”

Apakah ini solusi?”

yang jelas. bagi penulis. Peringatan hari anti korupsi sedunia adalah Sirine !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *