Kasus Pengancaman Dedi di Lalonggombu Naik Penyelidikan, Sekjen MAT: Negara Tak Boleh Kalah oleh Intimidasi
2 min read
Kasus Pengancaman Dedi di Lalonggombu Naik Penyelidikan, Sekjen Masyarakat Adat Tolaki: Negara Tak Boleh Kalah oleh Intimidasi
Konawe Selatan — Kasus dugaan pengancaman terhadap Sdr. Dedi di Desa Lalonggombu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan resmi dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh Polres Konawe Selatan.
Laporan tersebut tercatat masuk pada 30 November 2025 dan diperkuat dengan surat peningkatan status perkara tertanggal 6 Desember 2025, menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok orang diduga membawa senjata tajam dan melakukan tindakan pengancaman.
Peristiwa terjadi saat korban bersama timnya hendak melakukan pemasangan baliho yang memuat peta batas tanah Ulayat Kakek Ndonganeno, batas wilayah eks PT Kapas Indah Indonesia, serta dokumentasi surat perjanjian damai terkait konflik lahan di wilayah tersebut.
Sekjen Masyarakat Adat Tolaki Angkat Suara
Menanggapi peristiwa ini, Sekretaris Jenderal Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi premanisme dan intimidasi bersenjata.
“Ini bukan sekadar konflik pemasangan baliho, ini adalah ancaman nyata terhadap hak hidup dan hak konstitusional masyarakat adat. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang menggunakan kekerasan dan senjata tajam untuk membungkam kebenaran,” tegas Adi Yusuf Tamburaka.
Ia menegaskan bahwa pemasangan baliho tersebut merupakan bentuk penyampaian informasi publik terkait status dan batas tanah ulayat, yang sah secara hukum adat dan dilindungi oleh konstitusi.
“Jika aparat tidak bertindak tegas, maka peristiwa ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan masyarakat adat di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Desak Proses Hukum Terbuka
Adi Yusuf Tamburaka juga mendesak agar Polres Konawe Selatan menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban dan saksi.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan saat ini tengah memeriksa saksi-saksi dan mendalami barang bukti berupa rekaman video yang telah beredar luas di media sosial.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena bersinggungan langsung dengan konflik lama terkait tanah ulayat dan status lahan bekas konsesi perusahaan di wilayah Konawe Selatan.(*)

