LESTARI BUDAYA

Januari 29, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Supremasi Putusan MK dan Polemik Perpol 10 Tahun 2025: Tinjauan Konstitusional atas Rangkap Jabatan Anggota POLRI

3 min read

Supremasi Putusan MK dan Polemik Perpol 10 Tahun 2025: Tinjauan Konstitusional atas Rangkap Jabatan Anggota POLRI

Oleh : DR. Cand S. Santoso SH,.M.M.,M.H ( Sekjend PUSBAKUM)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menandai satu fase penting dalam peneguhan supremasi konstitusi dan reformasi sektor kepolisian. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak dibenarkan merangkap jabatan di luar institusi Polri, kecuali secara tegas diperintahkan oleh undang-undang.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga berlaku bagi seluruh lembaga negara tanpa kecuali. Namun dalam praktik, polemik muncul ketika Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 masih dijustifikasi dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Kondisi ini memunculkan pertanyaan konstitusional yang mendasar: apakah peraturan internal dapat menyimpangi atau mengaburkan makna putusan MK?

Roh Reformasi dalam UU Polri

Sejak awal reformasi, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah meletakkan fondasi yang jelas. Pasal 28 ayat (3) menegaskan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Norma ini bukan sekadar teknis yudisial, melainkan penegasan bahwa Polri adalah alat negara sipil, bukan bagian dari birokrasi pemerintahan ataupun kekuasaan administratif.

Ketika anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusinya, terjadi dualisme pertanggungjawaban hukum. Di satu sisi, ia tunduk pada sistem kepolisian; di sisi lain, menjalankan kewenangan administratif negara. Situasi ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas dan bertentangan dengan semangat reformasi yang ingin memisahkan secara tegas fungsi kepolisian dari kekuasaan sipil pemerintahan.

Batas Tafsir UU ASN

Pasal 19 ayat (2b) UU ASN 2023 memang menyebut bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri. Namun norma ini tidak dapat dipahami sebagai pembenaran umum bagi praktik rangkap jabatan. Dalam prinsip hukum tata negara, pengecualian harus ditafsirkan secara ketat dan terbatas, apalagi jika bersinggungan langsung dengan prinsip konstitusional.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 justru menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusinya hanya dimungkinkan jika diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, bersifat limitatif, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, UU ASN tidak dapat dijadikan dasar untuk menghidupkan kembali praktik yang secara prinsip telah dinyatakan inkonstitusional.

Hierarki Hukum dan Kewajiban Tunduk.

PP Nomor 11 Tahun 2017 maupun Perpol 10 Tahun 2025 berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan Putusan MK. Dalam sistem hukum Indonesia, tidak dikenal mekanisme di mana peraturan pelaksana atau peraturan internal dapat menafsirkan ulang, apalagi menegasikan, putusan Mahkamah Konstitusi.

Jika Perpol 10 Tahun 2025 digunakan untuk melegitimasi rangkap jabatan anggota Polri aktif, maka persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan tafsir administratif, melainkan pengingkaran terhadap supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum.

Menjaga Arah Reformasi

Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 sejatinya adalah pengingat bahwa reformasi Polri belum selesai. Profesionalisme kepolisian hanya dapat tumbuh dalam kerangka akuntabilitas yang jelas, bebas dari konflik kepentingan, dan tunduk sepenuhnya pada hukum.

Negara tidak boleh ragu untuk menata ulang kebijakan yang tidak sejalan dengan putusan konstitusional. Perpol 10 Tahun 2025 perlu dievaluasi dan disesuaikan, agar tidak menimbulkan preseden buruk berupa pembiaran terhadap praktik yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Dalam negara hukum, konstitusi harus berdiri di atas segala kepentingan sektoral. Ketika Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batas, maka seluruh lembaga negara—tanpa kecuali—wajib tunduk. Konsistensi terhadap putusan MK bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga ukuran komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan supremasi sipil. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 adalah pengingat bahwa reformasi Polri harus terus dijaga. Negara wajib memastikan seluruh kebijakan selaras dengan konstitusi dan prinsip negara hukum. Konsistensi terhadap putusan MK bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan ukuran komitmen negara dalam menjaga demokrasi, supremasi sipil, dan profesionalisme aparatur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *