LESTARI BUDAYA

Desember 17, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Belanja Jalan Terus Saat Kas Kosong: FKPK Ungkap Keuangan Koltim di Ambang Kolaps, Siap Laporkan ke Kejati Sultra

3 min read

Oplus_131072

Belanja Jalan Terus Saat Kas Kosong: FKPK Ungkap Keuangan Koltim di Ambang Kolaps, Siap Laporkan ke Kejati Sultra

Tirawuta, suarapinggiran.com (17/12/2025) – Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) mengungkap kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024 berada dalam situasi sangat kritis dan mendekati kolaps fiskal. Temuan ini merupakan hasil investigasi FKPK yang merujuk secara langsung pada investigasi tahunan mereka pada sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan dokumen itu, FKPK menemukan fakta bahwa belanja daerah tetap direalisasikan secara luas, meskipun kas riil pemerintah daerah nyaris tidak tersedia. Per 31 Desember 2024, kas riil Pemkab Kolaka Timur hanya sekitar Rp26 juta, sementara kewajiban jangka pendek mencapai Rp40,66 miliar.

Ketua Tim Investigasi FKPK, Wiwin Saputra, menyebut kondisi tersebut sebagai anomali serius dalam tata kelola keuangan negara.

“Ini bukan sekadar defisit biasa. Ini situasi di mana pemerintah daerah tetap membelanjakan uang yang secara nyata tidak ada. Secara tata kelola, ini kondisi darurat,” tegas Wiwin.

Utang Belanja Meledak, Kas Nyaris Nol

FKPK mencatat lonjakan utang belanja yang sangat drastis. Jika pada tahun 2023 utang belanja tercatat sebesar Rp8,27 miliar, maka pada akhir 2024 melonjak menjadi Rp40,31 miliar atau meningkat hampir lima kali lipat hanya dalam satu tahun anggaran.

Utang tersebut mencakup: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal infrastruktur, termasuk jalan, jaringan, dan irigasi.

Ironisnya, lonjakan belanja tersebut tidak ditopang oleh kemampuan kas daerah, sehingga menciptakan ketimpangan ekstrem antara kewajiban dan likuiditas.

FKPK menilai situasi ini sebagai indikasi kuat kegagalan manajemen kas, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama pengelola keuangan daerah.

SPD Tetap Diterbitkan Meski Dana Tidak Ada

Salah satu temuan paling krusial yang disorot FKPK adalah fakta bahwa Surat Penyediaan Dana (SPD) tetap diterbitkan tanpa mempertimbangkan ketersediaan kas riil di RKUD.

BPK mencatat bahwa belanja dibayarkan hanya berdasarkan urutan pengajuan SP2D, bukan berdasarkan kecukupan dana, sehingga pembayaran kegiatan tetap dilakukan meskipun kas kosong.

Menurut Wiwin, praktik ini bukan kesalahan teknis semata, melainkan menunjukkan pola pengelolaan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential principle).

“SPD itu instrumen kendali. Kalau tetap diterbitkan saat kas kosong, maka fungsi pengendalian sengaja ditiadakan,” ujarnya.

FKPK menilai praktik ini berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, terutama apabila belanja tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

SiLPA Ada di Atas Kertas, Uang Tidak Ada

Lebih jauh, FKPK juga menyoroti fakta bahwa secara administratif Pemkab Kolaka Timur masih mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp1,79 miliar.

Namun BPK menegaskan bahwa SiLPA tersebut tidak mencerminkan kondisi kas riil, karena sebagian besar dana belum benar-benar tersedia dalam rekening kas daerah.

“Ini yang berbahaya. Di laporan terlihat seolah aman, tapi secara kas daerah nyaris bangkrut,” kata Wiwin.

FKPK menilai kondisi ini berpotensi menyesatkan pengambil kebijakan dan DPRD, serta membuka ruang pengambilan keputusan anggaran yang keliru.

Risiko Pelayanan Publik dan Beban Tahun Berikutnya

Menurut FKPK, dampak dari krisis kas ini tidak berhenti pada angka-angka laporan keuangan. Pelayanan publik terancam terganggu, dan beban keuangan dipastikan akan ditransfer ke APBD tahun berikutnya.

“Utang belanja hari ini adalah beban rakyat esok hari. Ini bukan masalah internal birokrasi, tapi menyangkut kepentingan publik luas,” tegas Wiwin.

FKPK menilai jika pola ini dibiarkan, maka krisis fiskal akan berulang, dan daerah akan terus terjebak dalam lingkaran utang belanja.

FKPK Siap Bawa Kasus ke Kejati Sultra

Atas seluruh temuan tersebut, FKPK menegaskan kesiapan membawa kasus pengelolaan kas dan belanja Pemkab Kolaka Timur ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk ditelusuri lebih lanjut dari aspek hukum pidana.

“Kami tidak memvonis siapa pun. Tapi fakta-fakta ini menunjukkan indikasi kuat pelanggaran serius. Karena itu, FKPK siap melaporkannya secara resmi ke Kejati Sultra agar diuji secara hukum,” tegas Wiwin Saputra.

Sejak berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi pihak Pemda Koltim sebagai hak jawab. Sementara, FKPK menilai langkah hukum tetap diperlukan untuk memastikan akuntabilitas, efek jera, dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah, agar praktik belanja tanpa kas tidak kembali terulang.(*)

Laporan : Andi Rijal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *