Warga Konawe Soroti Pembangunan Gerai KDMP: “Tenaga Kerja Warga Desa Harus Diutamakan”
3 min read
Warga Konawe Soroti Pembangunan Gerai KDMP: “Tenaga Kerja Warga Desa Harus Diutamakan”
Konawe, suarapinggiran.com (18/12/2025) — Pelaksanaan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di ±20 titik di beberapa kecamatan Kabupaten Konawe kembali menjadi sorotan. Proyek pembangunan fisik ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada tenaga kerja lokal, meskipun warga setempat merasa siap dan mampu mengerjakan pekerjaan tersebut.
Program KDMP sendiri merupakan bagian dari program nasional percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan membuka peluang lapangan kerja di tingkat desa seluruh Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Desa Matahori & Uluonua Berhasil Tekan Agar Warganya Dipekerjakan
Berbeda dengan kondisi di sejumlah desa lain, Pemerintahan Desa Matahori dan Desa Uluonua berhasil menekan agar warga mereka dipekerjakan dalam proyek pembangunan gerai KDMP. Upaya negosiasi dengan pihak pemborong dan koordinasi lokal memastikan bahwa tenaga kerja yang terlibat di desa mereka berasal dari penduduk setempat.
Seorang tokoh masyarakat dari Desa Matahori menyatakan:
“Kami tidak hanya ingin bangunan di sini berdiri, tetapi kami juga ingin warga kami bekerja di sini. Karena itu, kami bersikukuh bahwa pekerja harus warga setempat dan akhirnya itu bisa diwujudkan.”
Pernyataan serupa datang dari Pemerintahan Desa Uluonua yang berhasil memastikan warga desa diberi prioritas pekerjaan. Kondisi ini kontras dengan desa-desa lain di Konawe yang belum mampu “berkutik” atau mempengaruhi keputusan kontraktor untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Program KDMP dan Dimensi Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
Program KDMP tidak hanya ditujukan untuk membangun gerai dan unit usaha koperasi, tetapi juga membuka ruang besar bagi potensi penyerapan tenaga kerja di desa atau kelurahan setempat, terutama pengelola koperasi, unit usaha, dan layanan lainnya. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 unit KDMP di seluruh Indonesia dan menciptakan peluang lapangan kerja luas bagi masyarakat desa.
Namun, meskipun peluang tersebut besar, implementasi keterlibatan tenaga lokal di masing-masing desa masih bergantung pada negosiasi antara pemerintah desa, kontraktor, dan pihak pelaksana proyek di lapangan.
Tanggapan Aktivis HAM: “Kesempatan Kerja Harus Nyata dan Adil”
Menanggapi dinamika ini, Muhammad Azhar, Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM), menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam proyek pembangunan semacam KDMP, terutama yang berdampak langsung pada komunitas desa.
Menurut Azhar, proyek dengan dampak sosial ekonomi besar seperti pembangunan gerai KDMP harus membuka ruang nyata bagi hak warga setempat untuk terlibat, bukan sekadar mengandalkan tenaga dari luar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Berdasarkan Inpres tersebut, lanjut Azhar, pelaksanaan pembangunan fisiknya dapat dilakukan melalui swakelola atau penunjukan langsung kepada penyedia dengan skema padat karya. Skema padat karya ini secara inheren memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal atau warga setempat.
“Proyek tersebut seyogianya tidak hanya soal bangunan fisik, tetapi juga soal kesempatan kerja yang adil dan kesetaraan akses bagi masyarakat sekitar. Kehadiran proyek di wilayah desa harus memberi manfaat langsung kepada warga setempat,” ujar Azhar, menekankan pentingnya political will dari pemerintah desa dan pelaksana proyek dalam menerapkan prinsip tersebut.
Tantangan di Desa dan Kelurahan Lain
Sementara keberhasilan Desa Matahori dan Uluonua menjadi contoh positif dalam memperjuangkan tenaga kerja lokal, warga di Kelurahan Toriki, Tobeu, Mekar Sari dan Desa Lerehoma justru mengeluhkan fakta berbeda. Prioritas tenaga kerja pembangunan gerai itu tidak berpihak pada mereka. Tenaga kerja proyek itu malah didatangkan dari luar daerah yang ditentukan kontraktor secara sepihak.
“Ada kemampuan kami, tetapi kami belum bisa meyakinkan kontraktor, karena mereka memilih tenaga kerja sendiri,” ungkap seorang warga kelurahan di Kecamatan Anggaberi
Kasus pembangunan Gerai KDMP di Konawe menjadi refleksi penting bahwa keterlibatan tenaga kerja lokal (warga setempat) dalam proyek pembangunan bukan hanya soal pekerjaan semata, tetapi juga soal pemerataan manfaat ekonomi dan keadilan sosial di tingkat desa/kelurahan. Keberhasilan beberapa desa dalam memperjuangkan keterlibatan warga setempat menjadi contoh yang layak diperluas di wilayah lain.(*)
Laporan : Umar Dafani

