Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Sekjen MAT Desak Penangkapan Terlapor Kasus Pengancaman di Lalonggombu
2 min read
Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Sekjen MAT Desak Penangkapan Terlapor Kasus Pengancaman di Lalonggombu
Konsel, suarapinggiran.com – Penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap Dedi di Desa Lalonggombu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi sorotan. Pihak terlapor diketahui justru tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik. Padahal, saksi korban yakni SR, NB, RL, dan AY yang telah lagi memberikan keterangan.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menilai ketidakhadiran terlapor sebagai bentuk sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Pemanggilan sudah dilakukan dua kali secara patut, tetapi para terlapor tidak hadir. Ini menunjukkan pengabaian terhadap hukum. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi,” tegas Adi Yusuf Tamburaka, Selasa (21/01/2026).
Adi Yusuf menyampaikan, dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyelidikan, penyidik seharusnya dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran terlapor tanpa alasan yang sah membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa, termasuk penangkapan.
“Kalau sudah dipanggil dua kali dan tetap mangkir, penyidik memiliki dasar hukum untuk bertindak tegas. Ini penting untuk menjaga wibawa hukum dan memberi rasa keadilan kepada korban,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan pengancaman ini terjadi saat korban bersama tim hendak memasang baliho peta batas tanah ulayat dan dokumen perjanjian damai di wilayah Lalonggombu. Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video yang beredar luas dan menunjukkan adanya dugaan intimidasi.
MAT menilai penanganan perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat adat, karena berkaitan dengan upaya mempertahankan hak dan kebenaran di lapangan. Oleh karena itu, MAT meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak ragu menegakkan aturan.
“Kami meminta penyidik tidak memberi ruang bagi praktik intimidasi. Hukum harus berdiri tegak dan melindungi warga,” kata Adi Yusuf.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik. (*)
Laporan: Haris

