Buruh TGSL Tolak Diskriminasi Upah, Desak “Upah yang Sama untuk Merek yang Sama”
2 min read
Buruh TGSL Tolak Diskriminasi Upah, Desak “Upah yang Sama untuk Merek yang Sama”
Jakarta, suarapinggiran.com – Serikat-serikat buruh sektor tekstil, garmen, alas kaki, dan kulit (TGSL) Indonesia menyuarakan penolakan keras terhadap kebijakan pengupahan tahun 2026 yang dinilai tidak adil dan diskriminatif. Dalam siaran pers tertanggal 19 Januari 2026, buruh menuntut diberlakukannya prinsip “Upah yang Sama untuk Merek yang Sama” di seluruh rantai produksi industri TGSL.
Sektor TGSL selama ini dikenal sebagai industri berorientasi ekspor dan menjadi penopang penting manufaktur nasional. Jutaan buruh bekerja dalam ritme produksi tinggi dan disiplin ketat untuk menghasilkan keuntungan besar bagi perusahaan multinasional dan pemegang merek global. Namun, di tengah produktivitas yang terus meningkat dan nilai ekspor yang tetap tinggi, buruh justru tidak memperoleh kenaikan upah yang layak.
Dalam penetapan upah 2026, banyak daerah dilaporkan tidak lagi memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor TGSL. Bahkan, upah sektoral tersebut dihapus dari SK UMSK 2026 melalui keputusan gubernur dan bupati di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Cirebon, Subang, Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Tangerang, Brebes, Tegal, Batang, Jepara, Pati, Rembang, serta daerah lainnya.
Kebijakan ini dinilai mengorbankan buruh demi menjaga stabilitas biaya produksi dan kepentingan investasi. Padahal, di sisi lain, harga kebutuhan pokok dan biaya hidup terus meningkat tanpa perlindungan memadai bagi pekerja.
Ironisnya, buruh sektor TGSL kerap menjadi tulang punggung mobilisasi massa dalam setiap perjuangan kenaikan upah. Namun, keberadaan mereka sering tersisih dalam meja perundingan, baik oleh unsur pemerintah maupun sebagian aliansi buruh, dengan stigma bahwa sektor TGSL bukan sektor unggulan.
Koalisi serikat buruh menilai kondisi ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam rantai nilai global. Beban efisiensi dan krisis sepenuhnya ditimpakan kepada buruh, sementara pemegang merek global tetap menikmati margin keuntungan besar. Produk yang sama dijual dengan harga pasar yang setara, tetapi buruh yang memproduksinya menerima upah berbeda-beda antar daerah.
Atas dasar itu, konsolidasi nasional serikat buruh TGSL dinilai mendesak. Arah perjuangan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah, tetapi juga langsung kepada pemilik merek global sebagai aktor utama yang mengendalikan harga, kontrak produksi, dan standar upah.
Sebagai bentuk tekanan, buruh sektor TGSL dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada 21 Januari 2026 di Kantor Pusat Nike, Adidas, serta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Melalui aksi tersebut, buruh menegaskan penolakan untuk terus menjadi korban dalam rantai pasok global yang tidak adil. Koalisi serikat buruh TGSL Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pemberlakuan upah yang sama untuk merek yang sama, tanggung jawab bersama antara pemilik merek dan pemasok, serta penghentian disparitas upah antar daerah melalui kebijakan upah layak nasional.
Siaran pers ini disampaikan oleh koalisi konfederasi dan federasi buruh, di antaranya Konfederasi KASBI, KBMI, SPSI Muhammad Jumhur Hidayat, SBSI Elly Rosita Silaban, SGBN, Federasi GOBSI, GSBI, serta SBPI–KPBI.(*)
Laporan : Umar Dafani

