LESTARI BUDAYA

Februari 20, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Dari Konflik ke Tata Kelola: Membaca Ulang Isu Tambang dan Kehidupan Warga Routa

3 min read

Dari Konflik ke Tata Kelola: Membaca Ulang Isu Tambang dan Kehidupan Warga Routa

Opini oleh: Jumran, S.IP
Ketua Forum CSR Kabupaten Konawe

Isu pertambangan nikel di Kecamatan Routa kembali menjadi sorotan publik. Pemberitaan mengenai kesulitan hidup warga, terganggunya mata pencaharian, serta perubahan kondisi lingkungan menunjukkan bahwa persoalan tambang tidak lagi bisa dibaca semata sebagai isu investasi atau pertumbuhan ekonomi daerah. Ia telah berkembang menjadi persoalan sosial dan kemanusiaan yang lebih kompleks.

Dalam banyak kasus, perdebatan seputar pertambangan kerap terjebak pada narasi pro dan kontra antara kepentingan ekonomi dan penderitaan warga. Polarisasi semacam ini memang mudah memantik emosi, tetapi sering kali gagal menghadirkan solusi nyata. Yang muncul justru konflik berkepanjangan, ketidakpastian, dan akumulasi rasa tidak adil di tingkat masyarakat.

Masalah utamanya bukan semata ketiadaan regulasi. Indonesia telah memiliki berbagai aturan terkait lingkungan hidup dan pertambangan. Persoalan mendasarnya adalah ketiadaan kerangka tata kelola yang mampu menjembatani dampak kegiatan usaha dengan perlindungan hak-hak masyarakat secara sistematis. Akibatnya, keluhan warga sering berakhir sebagai suara yang terdengar, tetapi tidak tertangani secara terstruktur.

Pendekatan hukum tentu memiliki peran penting dalam konflik lingkungan. Namun, realitas menunjukkan bahwa proses hukum sering berjalan panjang dan tidak selalu memberikan pemulihan langsung bagi warga terdampak. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat berada pada posisi rentan: menunggu kepastian hukum, sementara kehidupan sehari-hari terus mengalami tekanan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara penentuan kesalahan hukum dan kebutuhan pemulihan sosial. Keduanya tidak selalu harus saling menunggu. Dalam pendekatan tata kelola modern, indikasi dampak yang rasional dan berulang sudah cukup menjadi dasar untuk mendorong respons sosial dan lingkungan, tanpa harus menunggu kerusakan mencapai titik absolut.

Pendekatan tata kelola tidak dimaksudkan untuk menggantikan penegakan hukum atau memutihkan dugaan pelanggaran. Sebaliknya, ia berfungsi sebagai mekanisme pengelolaan dampak agar konflik tidak terus menjadi satu-satunya bahasa antara masyarakat, perusahaan, dan negara. Dampak sosial dan lingkungan diposisikan sebagai titik awal analisis, bukan sebagai efek samping yang dapat diabaikan.

Isu di Routa juga membuka ruang refleksi tentang bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan selama ini dipahami. CSR kerap dipersepsikan sebagai bentuk kedermawanan yang bergantung pada itikad baik, sehingga melahirkan program-program simbolik yang tidak selalu berangkat dari kebutuhan riil masyarakat terdampak. Dalam kerangka tata kelola, CSR perlu diposisikan ulang sebagai instrumen korektif atas ketimpangan yang muncul dari relasi kuasa ekonomi dan penguasaan sumber daya alam.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas penghidupan yang layak, serta hak atas rasa aman merupakan standar minimum yang tidak boleh dinegosiasikan. Ketika hak-hak tersebut terancam, maka respons sosial bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral dan etis.

Salah satu tantangan terbesar dalam isu pertambangan adalah kecenderungan polarisasi. Ketika narasi pembangunan dan realitas penderitaan warga dibiarkan saling berhadapan tanpa jembatan, yang lahir bukan solusi, melainkan kebuntuan. Pendekatan tata kelola menawarkan jalan yang lebih produktif dengan menempatkan keberlanjutan hidup masyarakat dan lingkungan sebagai prasyarat utama aktivitas ekonomi.

Dalam banyak perkara lingkungan, prinsip kehati-hatian menjadi rujukan penting. Ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tindakan ketika terdapat risiko serius terhadap kehidupan manusia dan lingkungan. Pemberitaan mengenai Routa menunjukkan adanya indikasi dampak yang patut ditanggapi secara serius, dan pengakuan atas indikasi tersebut bukanlah bentuk penghakiman, melainkan langkah pencegahan agar kerugian tidak semakin meluas.
Routa seharusnya tidak dibaca sebagai kasus yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak daerah dengan aktivitas ekstraktif tinggi. Tanpa perubahan pendekatan, pola konflik yang sama akan terus berulang. Karena itu, pembangunan tidak cukup diukur dari nilai investasi atau produksi, melainkan dari sejauh mana kualitas hidup masyarakat di sekitarnya benar-benar meningkat.

Dalam kearifan masyarakat Tolaki dikenal falsafah “Inae konasara iee pinesara, inae liasara iee pinekasara”, yang mengajarkan bahwa pelanggaran terhadap nilai dan keselarasan hidup akan melahirkan akibatnya sendiri. Falsafah ini bukan ancaman, melainkan pengingat bahwa kehidupan—termasuk alam dan tatanan sosial—memiliki hukum keseimbangannya. Cara pandang ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola modern, yang menempatkan tanggung jawab dan pencegahan sebagai fondasi pembangunan.

Routa memberikan pelajaran penting tentang perlunya menggeser cara pandang terhadap pertambangan dan tanggung jawab sosial. Selama isu ini terus dibaca semata sebagai konflik, maka yang lahir hanyalah pengulangan masalah. Sebaliknya, dengan menempatkan tata kelola sebagai fondasi, ruang keadilan lingkungan dapat dibangun secara lebih berkelanjutan. Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak ditentukan oleh seberapa besar sumber daya dieksploitasi, melainkan oleh seberapa adil dampaknya dikelola dan seberapa terlindungi kehidupan masyarakat di sekitarnya.(*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *