Denda 2,09 Triliun Tak Sentuh Pidana: WALHI Bongkar Dugaan Kejahatan Tambang PT TMS di Kabaena
2 min read
Oplus_0
Denda 2,09 Triliun Tak Sentuh Pidana: WALHI Bongkar Dugaan Kejahatan Tambang PT TMS di Kabaena
Kendari, suarapinggiran.com (15 Desember 2025) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menilai negara setengah hati menindak kejahatan kehutanan di Pulau Kabaena. Meski PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) telah dijatuhi denda administratif Rp2,09 triliun, hingga kini belum ada proses pidana atas perusakan hutan lindung seluas 172,82 hektare.
Temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan secara tegas menyebut PT TMS melakukan pembabatan hutan lindung untuk aktivitas tambang nikel di Kecamatan Kabaena Timur. Namun alih-alih menyeret korporasi ke meja hijau, negara justru berhenti pada sanksi administratif—langkah yang dinilai WALHI mengaburkan unsur kejahatan.
“Jika hutan lindung dirusak ratusan hektare dan hanya dibalas denda, maka hukum pidana kehutanan sedang dipreteli. Ini bukan kelalaian administratif, ini kejahatan terorganisir,” tegas Direktur WALHI Sulawesi Tenggara.
Indikasi Pelanggaran Pidana Diabaikan
Berdasarkan kajian hukum WALHI, perbuatan PT TMS memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pembabatan di kawasan hutan lindung, terlebih di wilayah pulau kecil, memiliki konsekuensi hukum yang jauh melampaui denda administratif.
WALHI menilai tidak diprosesnya pidana membuka ruang impunitas korporasi tambang, pola yang berulang di Sulawesi Tenggara: hutan rusak, masyarakat terdampak, tetapi pelaku utama lolos dari jerat hukum.

Bayang-Bayang Konflik Kepentingan
Kasus ini kian sensitif setelah WALHI menyoroti dugaan afiliasi PT TMS dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumanggeruka. Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penegakan hukum benar-benar independen?
“Negara harus membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada relasi kuasa dan politik. Jika tidak, publik berhak curiga ada perlindungan terhadap korporasi,” kata WALHI.
WALHI mendesak pemerintah pusat mengambil alih pengawasan penanganan perkara untuk memastikan tidak ada intervensi politik maupun pelemahan proses hukum di tingkat daerah.
Ancaman Nyata bagi Pulau Kecil
Sebagai pulau kecil dengan daya dukung terbatas, Kabaena menghadapi risiko ekologis berlapis: degradasi hutan lindung, krisis air, sedimentasi pesisir, hingga ancaman bencana ekologis bagi masyarakat. WALHI menegaskan, praktik tambang di kawasan seperti ini seharusnya menjadi prioritas penindakan pidana, bukan sekadar objek negosiasi denda.
Ujian Nyata Negara
WALHI mendesak Penyidik Gakkum Kehutanan dan Kepolisian segera menetapkan tersangka, termasuk membuka kemungkinan pidana korporasi terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera. Penanganan kasus ini disebut sebagai indikator keberanian negara menegakkan hukum dan melindungi hutan dari kejahatan tambang.
“Jika kasus Kabaena dibiarkan berhenti pada denda, maka pesan yang dikirim negara jelas: merusak hutan lindung cukup dibayar, bukan dipertanggungjawabkan secara pidana,” tutup WALHI. (*)
Laporan: Andi Rijal

