LESTARI BUDAYA

Februari 3, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Diduga Kuasai SHM Tanpa Pelunasan, Kades Totombe Jaya Disorot

2 min read

Diduga Kuasai SHM Tanpa Pelunasan, Kades Totombe Jaya Disorot : Tanah Warga Hampir Kurang Lebih 1/2 Hektare Disebut Dibeli Kolega Bupati

KONAWE, suarapinggiran.com – Dugaan persoalan transaksi tanah yang melibatkan Kepala Desa Totombe Jaya, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, kian menjadi sorotan publik. Hingga lebih dari satu tahun berlalu, pembayaran penjualan tanah milik warga Desa Lakomea diduga belum dilunasi, meski sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut telah berada dalam penguasaan pihak terkait.

Tanah yang diperjualbelikan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Awaludin, warga Desa Lakomea, dengan luas hampir 1/2 hektare. Berdasarkan keterangan warga, sertifikat tersebut telah diserahkan sejak tahun lalu sebagai bagian dari kesepakatan jual beli, namun pembayaran hingga kini belum diselesaikan.

Menariknya, warga menyebut bahwa pembeli akhir lahan tersebut diduga merupakan kolega Bupati Konawe, dengan Kepala Desa Totombe Jaya berperan sebagai pihak penghubung atau perantara dalam transaksi tersebut. Informasi ini berkembang di tengah masyarakat, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

“Yang kami tahu, pak desa yang urus. Katanya lahan itu untuk kolega bupati. Tapi sertifikat sudah dipegang, sementara pembayaran belum lunas,” ungkap seorang warga Lakomea kepada media ini pada Desember 2025 lalu.

Dugaan Libatkan Relasi Kekuasaan

Warga menilai keterlibatan relasi kekuasaan dalam transaksi tersebut justru memperumit penyelesaian masalah. Posisi kepala desa sebagai pejabat publik dinilai membuat warga berada pada posisi tawar yang lemah, terlebih ketika hak atas tanah belum dipenuhi sementara dokumen kepemilikan telah dikuasai.

“Ini bukan lagi sekadar jual beli biasa. Ada relasi kekuasaan di situ, makanya warga bingung harus mengadu ke mana,” ujar warga lainnya.

Dari sudut pandang hukum perdata, penguasaan sertifikat tanpa pelunasan pembayaran berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Sementara dari sisi tata kelola pemerintahan desa, kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip etika, kepatutan, dan integritas pejabat publik.

Desakan Transparansi

Sejumlah NGO mendesak agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab, baik melalui pelunasan pembayaran maupun pengembalian sertifikat kepada pemilik sah. Mereka juga mendorong pemerintah kecamatan, APDESI dan instansi pengawas untuk melakukan penelusuran agar tidak muncul kesan pembiaran.

“Kalau benar ada keterkaitan dengan pejabat atau koleganya, justru harus lebih transparan supaya tidak jadi preseden buruk,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Totombe Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pembeli lahan maupun dari Pemerintah Kabupaten Konawe.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait dan akan terus melakukan upaya konfirmasi guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.(*)

Lapiran : Umar Dafani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *