Gubernur ASR Diminta Bertindak, Plt DKP Sultra Diduga Langgar Aturan Kepegawaian
1 min read
Gubernur ASR Diminta Bertindak, Plt DKP Sultra Diduga Langgar Aturan Kepegawaian
Kendari, suarapinggiran.com (24 September 2025) –
FKPK-SULTRA merilis hasil investigasi terkait Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil investigasi tersebut menyoroti adanya dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dalam penunjukannya.
Koordinator investigasi FKPK-SULTRA, Wiwin Saputra, menegaskan bahwa jabatan Plt memiliki keterbatasan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2022.
“Masa jabatan Plt seharusnya hanya tiga bulan dan paling lama enam bulan. Jika lebih, jelas bertentangan dengan regulasi,” ujarnya.
FKPK-SULTRA menilai kondisi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, Wiwin mendesak Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Plt Kadis DKP.
“Gubernur harus turun tangan. Ini bukan sekadar persoalan birokrasi, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan dan citra tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.
Dalam rekomendasinya, FKPK-SULTRA mendorong agar pengisian jabatan definitif Kepala DKP Sultra segera dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka yang transparan dan akuntabel.(*)
Laporan : Redaksi