LESTARI BUDAYA

Desember 12, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Ketum KASBI Desak Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah 2026 yang Adil dan Kurangi Kesenjangan

2 min read

Ketua Umum KASBI Desak Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah 2026 yang Adil dan Kurangi Kesenjangan

Jakarta, suarapinggiran.com (21 November 2025) — 

Polemik mengenai kenaikan upah buruh kembali mencuat setelah Menteri Ketenagakerjaan RI menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penundaan ini dilakukan karena pemerintah belum memiliki formula pengupahan yang baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 terkait gugatan Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya kesiapan pemerintah dalam memastikan perlindungan dan kepastian upah bagi buruh di Indonesia.

“Pemerintah seharusnya memastikan sistem pengupahan yang adil dan bermartabat. Yang terjadi justru semakin lebarnya kesenjangan upah antar daerah, dan ini merugikan buruh,” tegasnya.

Menurut data KASBI, sejumlah daerah masih memiliki UMK yang sangat rendah, terutama di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta, dengan nilai berkisar di angka Rp2,1 juta hingga Rp2,3 juta. Di sisi lain, wilayah industri besar seperti Bekasi dan Tangerang memiliki UMK di atas Rp5 juta.

Sunarno mencontohkan UMK Kabupaten Brebes tahun 2025 sebesar Rp2.239.801, sedangkan UMK Kota Bekasi mencapai Rp5.690.752. Selisih tersebut lebih dari dua kali lipat.

“Harga kebutuhan hidup di Brebes dan Bekasi sebenarnya tidak berbeda jauh. Ketimpangan ini tidak lagi rasional,” ujarnya.

Dalam menyikapi kebuntuan kebijakan, KASBI mengusulkan formula kenaikan upah nasional berdasarkan kategori kemampuan daerah:

* UMK di bawah Rp3 juta: kenaikan 31–40%

* UMK Rp3–4 juta: kenaikan 21–30%

* UMK Rp4–5,6 juta: kenaikan 8–20%

Selain itu, KASBI menekankan bahwa UMP 2026 tidak boleh berada di bawah Rp3 juta.

Untuk sektor industri tertentu, KASBI mengusulkan kenaikan tambahan berbasis sektor unggulan, yaitu:

* Sektor unggulan: +15%

* Sektor menengah: +10%

* Sektor umum: +5%

Sunarno juga menyerukan solidaritas buruh di seluruh Indonesia untuk memastikan tuntutan ini terlaksana.

“Jika pemerintah tidak mengambil langkah yang adil, buruh harus bersiap untuk aksi besar, termasuk mogok nasional,” katanya.

Menurutnya, perjuangan kenaikan upah bukan hanya terkait nominal, tetapi menyangkut martabat dan kelayakan hidup buruh.

“Buruh tidak boleh hanya bertahan hidup. Buruh harus hidup layak.”

KASBI berharap pemerintah bersama unsur tripartit nasional dapat segera menyusun formula upah yang komprehensif dan responsif terhadap kondisi sosial-ekonomi terkini, sehingga polemik tahunan terkait kenaikan upah tidak kembali terulang.

Reporter: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *