“Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis di Morowali”, POSKOHAM: Ini Ancaman Serius bagi Pembela HAM
2 min read
“Kriminalisasi Aktivis dan Jurnalis di Morowali”, POSKOHAM: Ini Ancaman Serius bagi Pembela HAM
Morowali, suarapinggiran.com — Dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis advokasi di Morowali kembali menuai kecaman keras. POSKOHAM (Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia) menyatakan menerima pengaduan resmi dari keluarga korban atas penangkapan jurnalis Royman M. Hamid dan aktivis lingkungan Arlan Dahrin, yang dinilai sarat pelanggaran hak asasi manusia dan mencerminkan praktik pembungkaman terhadap pembela lingkungan hidup.
Pengaduan keluarga korban tersebut disampaikan, Senin malam (05/01/2026), sebagai respons atas tindakan aparat yang menangkap dan menahan kedua figur advokasi itu dalam konteks konflik pertambangan di Morowali. Menurut keluarga, Royman dan Arlan selama ini dikenal aktif mendampingi masyarakat terdampak aktivitas tambang, menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mengungkap dugaan ketidakadilan struktural di wilayah industri ekstraktif.
POSKOHAM menilai penangkapan tersebut tidak dapat dilepaskan dari aktivitas advokasi HAM yang dijalankan korban, sehingga kuat dugaan bahwa hukum digunakan sebagai alat represi terhadap suara kritis masyarakat sipil.
Komnas HAM Sulteng: Ada Indikasi Kriminalisasi Pembela Lingkungan
Penilaian POSKOHAM ini sejalan dengan pernyataan resmi Komnas HAM Sulawesi Tengah, yang secara terbuka mendesak aparat kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dalam kasus Morowali. Komnas HAM Sulteng menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan terhadap pembela HAM, jurnalis, dan warga yang memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Komnas HAM juga menyoroti bahwa dalam berbagai konflik sumber daya alam, pola kriminalisasi kerap muncul untuk melemahkan gerakan advokasi masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar. Situasi ini dinilai berbahaya bagi demokrasi, kebebasan berekspresi, dan jaminan negara hukum.
Solidaritas HAM Sulawesi Tenggara
Sebagai lembaga advokasi HAM yang berbasis di Sulawesi Tenggara, POSKOHAM menyatakan sikap solidaritas penuh terhadap korban dan keluarganya. POSKOHAM menegaskan bahwa apa yang terjadi di Morowali bukanlah persoalan lokal semata, melainkan ancaman serius terhadap kerja-kerja pembela HAM di kawasan Sulawesi dan Indonesia secara umum.
“Ketika aktivis lingkungan dan jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik justru dikriminalisasi, maka yang sedang dilemahkan bukan hanya individu, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan informasi,” tegas Jumran, S.IP, Ketua POSKOHAM dalam pernyataannya.
POSKOHAM juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kewajiban konstitusional dan internasional untuk melindungi pembela HAM, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM nasional dan global, termasuk prinsip-prinsip PBB tentang perlindungan pembela HAM.
Desakan Penghentian Kriminalisasi
Atas dasar pengaduan keluarga korban dan pernyataan Komnas HAM Sulawesi Tengah, POSKOHAM mendesak:
- Penghentian seluruh bentuk kriminalisasi terhadap Royman M. Hamid dan Arlan Dahrin.
- Pemulihan hak-hak korban, termasuk hak atas kebebasan, rasa aman, dan martabat.
- Evaluasi menyeluruh praktik penegakan hukum dalam konflik pertambangan di Morowali.
- Jaminan perlindungan bagi aktivis lingkungan dan jurnalis agar dapat bekerja tanpa intimidasi.
POSKOHAM menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen advokasi HAM lintas wilayah, serta memastikan suara keluarga korban dan masyarakat terdampak tidak dibungkam oleh kekuasaan dan kepentingan ekonomi.(*)
Laporan : Moh. Asmar

