LESTARI BUDAYA

Desember 12, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

LMND Sumbawa Soroti Dugaan Penyimpangan PKH: Bansos Tidak Tepat Sasaran, Pemerintah Diminta Bertindak

2 min read

LMND Sumbawa Soroti Dugaan Penyimpangan PKH: Bansos Tidak Tepat Sasaran, Pemerintah Diminta Bertindak

Sumbawa, suarapinggiran.com (05/12/2025)— Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumbawa menyampaikan kritik keras terkait dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang mencuat dari laporan warga di sejumlah desa di Kabupaten Sumbawa. Ketua LMND Sumbawa, Muhammad Fadillah, menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut hak dasar masyarakat miskin.

Menurut Fadillah, laporan masyarakat serta temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar aturan resmi pengelolaan bansos.

Indikasi Penyimpangan di Lapangan

LMND mengungkap beberapa temuan yang dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum, di antaranya:

  1. Kartu PKH tidak dipegang langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melainkan diduga dikuasai ketua kelompok atau oknum perangkat desa.
    “Ini jelas melanggar prosedur resmi, karena aturan mewajibkan bantuan diterima langsung oleh KPM,” kata Fadillah.
  2. Laporan adanya pemotongan bantuan oleh pihak tertentu.
    Aksi tersebut dianggap tidak etis dan berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum. LMND menilai lemahnya pengawasan dan sosialisasi pendamping PKH turut memperburuk situasi.

LMND juga mencatat adanya warga yang baru mengetahui status mereka sebagai penerima bansos setelah mengecek melalui aplikasi Cek Bansos. Kondisi ini, menurut mereka, mencerminkan adanya distorsi administrasi dan minimnya transparansi.

Diduga Melanggar Sejumlah Aturan

Temuan LMND Sumbawa mengindikasikan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, yang mewajibkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bantuan dipegang langsung oleh KPM serta disalurkan secara non-tunai.
  • Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang menjamin hak warga untuk mengetahui status penerimaan bansos dan mewajibkan pendamping melakukan verifikasi-validasi secara benar.
  • UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengatur bahwa penyaluran harus transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan, termasuk sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan bantuan.

LMND Desak Pemkab Sumbawa Bertindak

Atas berbagai temuan tersebut, LMND Sumbawa menegaskan sejumlah tuntutan:

  • Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Dinas Sosial diminta melakukan investigasi resmi terhadap dugaan penyimpangan penyaluran PKH.
  • Penegakan hukum harus dilakukan apabila ditemukan praktik penguasaan kartu, pemotongan bantuan, atau tindakan lain yang melanggar aturan.
  • Pendamping PKH diminta memperbaiki mekanisme sosialisasi, verifikasi, dan monitoring agar hak masyarakat tidak terabaikan.
  • Pemerintah diminta membuka data penerima PKH secara transparan agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri.

Fadillah menegaskan LMND Sumbawa siap menyerahkan data lapangan, aduan masyarakat, serta hasil observasi kepada pihak berwenang.
“Graduasi kemiskinan harus konkret. Penyaluran bansos tidak boleh menjadi ruang penyimpangan. Kami mengajak seluruh elemen rakyat untuk bersama mengawal program bansos agar tepat sasaran,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *