Negara Wajib Hadir Pasca Tambang
3 min read
Negara Wajib Hadir Pasca Tambang
Sulawesi Tenggara, tanah yang kaya nikel dan bijih logam lainnya, selama dua dekade terakhir telah menjadi ladang eksploitasi sumber daya mineral yang massif. Dari Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan,Kolaka, Kolaka Utara hingga Bombana dan Wawonii, deru alat berat dan lalu lalang truk tambang menjadi simbol “kemajuan”. Namun ketika tambang tutup, yang tertinggal justru luka: lubang menganga, tanah tercemar, dan masyarakat tercerabut dari harapan.
Ironisnya, pemerintah daerah dan pusat belum menunjukkan keseriusan dalam mengatur dan mengawasi fase pascatambang di wilayah ini. Padahal kerusakan yang terjadi tak hanya bersifat ekologis, melainkan juga sosial-ekonomi dan intergenerasional.
Wajah Buram Pascatambang di Bumi Anoa
Beberapa contoh nyata yang dapat ditemukan di Sulawesi Tenggara:
Kabupaten Konawe Utara: banyak bekas tambang nikel dibiarkan tanpa reklamasi, padahal wilayah ini rawan banjir dan longsor.
Kabupaten Kolaka: daerah pesisir mengalami abrasi dan pencemaran air akibat tailing tambang yang tidak dikelola sesuai standar.
Konawe Selatan dan Bombana: aktivitas pertambangan emas dan nikel meninggalkan lubang besar dan lahan tak produktif.
Pulau Wawonii: penolakan tambang oleh masyarakat berujung pada konflik sosial. Meski sebagian aktivitas tambang dihentikan, namun belum ada kejelasan tata kelola pascatambangnya.
Hasil investigasi dan beberapa riset akademik menunjukkan bahwa lebih dari 50% izin tambang di Sultra tidak menjalankan kewajiban reklamasi secara penuh. Sebagian bahkan tidak memiliki dokumen Rencana Pascatambang sama sekali.
Regulasi Jelas , Pengawasan dan Penindakan Hampa
Padahal, secara hukum, tanggung jawab pascatambang sudah sangat jelas:
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba No. 4/2009)
Pasal 96C dan Pasal 99: perusahaan wajib melakukan reklamasi dan menyediakan jaminan dana pascatambang.
PP No. 78 Tahun 2010: mengatur tahapan reklamasi teknis, revegetasi, dan penutupan tambang.
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018: mewajibkan rencana reklamasi sejak awal dan pelaporan secara berkala.
Permen LHK No. 4 Tahun 2021: mewajibkan pemulihan lingkungan hidup termasuk pada areal pascatambang.
Namun, penegakan di tingkat daerah sangat lemah. Dinas ESDM Provinsi sering kekurangan SDM dan alat verifikasi lapangan. Banyak perusahaan menghindar dari tanggung jawabnya karena tidak ada sanksi tegas. Audit dana reklamasi pun tidak transparan dan tidak mudah diakses publik.
Mengapa Sulawesi Tenggara Rentan?
Letak geografis yang kritis – banyak tambang berada di dekat pesisir dan DAS (Daerah Aliran Sungai).
Politik lokal yang permisif – tambang sering dikaitkan dengan pembiayaan politik daerah.
Kurangnya peran masyarakat – warga tak tahu hak dan jalur advokasi mereka.
Ketiadaan roadmap pascatambang – tidak ada strategi pemerintah provinsi yang memetakan arah transisi ekonomi pascatambang.
Apa yang harus Dilakukan?
- Moratorium dan Evaluasi IUP Moratorium tambang baru hingga bekas tambang yang ada direklamasi.
- Evaluasi menyeluruh terhadap kurang lebih 500 IUP di Sultra.
- Dana Reklamasi Terintegrasi dan Terbuka
- Peta Jalan Transisi Ekonomi Pascatambang
- Revitalisasi lahan bekas tambang jadi hutan rakyat/agroforestri.
- Pusat pelatihan tenaga kerja untuk sektor non-tambang.
- Ekonomi berbasis komunitas: ekowisata, energi terbarukan.
- Partisipasi dan Pengawasan Publik
- Masyarakat dilibatkan dalam pengawasan reklamasi.
- LSM, kampus, dan media memperkuat fungsi kontrol sosial.
Jangan Biarkan Sulawesi Tenggara Menjadi Kuburan Tambang,
Sulawesi Tenggara tidak boleh hanya dikenang sebagai “lumbung nikel”, tapi juga sebagai provinsi yang berhasil menata ulang dirinya setelah tambang pergi. Untuk itu, dibutuhkan keberanian politik, keberpihakan pada lingkungan dan rakyat kecil, serta pengawasan sipil yang kuat.
Jika kita gagal mengurus pascatambang hari ini, maka kita sedang menanam bom waktu ekologis dan sosial di masa depan. Mari kita cegah itu sekarang—sebelum semuanya terlambat.
Kendari 17 Juni 2025
Opini Oleh : Adi Yusuf Tamburaka,. S.Sos. MH, Analisis kebijakan Madya Provinsi Sulawesi Tenggara.