Juli 31, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

PUSPAHAM Nilai Surat Imbauan Bupati Tak Efektif, Desak Pembentukan GTRA untuk Atasi Krisis Agraria di Konsel

2 min read

Oplus_0

PUSPAHAM Nilai Surat Imbauan Bupati Tak Efektif, Desak Pembentukan GTRA untuk Atasi Krisis Agraria di Konsel

Konsel, suarapinggiran.com (27 Juli 2025) –

Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM) Sulawesi Tenggara menyampaikan keprihatinan mendalam atas semakin meluasnya konflik agraria di Kabupaten Konawe Selatan. Beragam sengketa lahan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan wilayah transmigrasi dinilai sebagai tanda kegagalan negara dalam menjamin hak masyarakat atas tanah.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (27/7), PUSPAHAM menyoroti konflik agraria yang melibatkan sejumlah perusahaan seperti PT Tiran, PT Bosowa, PT Merbau Indah Raya Group, PT Kilau Indah Cemerlang, PT SMB–PT BMP, PT Marketindo Selaras, PT Ifish Deco, dan PT Kapas Indah Indonesia. Termasuk juga sengketa lahan antara masyarakat dan pihak TNI AU di Ranomeeto.

Konflik tersebut, kata PUSPAHAM, tersebar di sejumlah wilayah strategis dan rentan, seperti kawasan transmigrasi Rakawuta, Trans Arongo, Trans Roda, Tolihe, Amohola I & II, hingga desa-desa lokal seperti Angata dan Lalonggombu. Banyak dari kasus ini diduga berakar pada tumpang tindih izin konsesi dengan wilayah kelola masyarakat, bahkan kawasan hutan negara.

Namun, langkah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan justru dinilai kontraproduktif. Bupati Konsel diketahui telah mengeluarkan dua surat imbauan sebagai respons atas konflik agraria yang mencuat:

* Surat tertanggal 21 Juli 2025 yang meminta penyelesaian konflik antara masyarakat Tani Angata dengan PT SMB, PT BMP, dan PT Marketindo Selaras melalui jalur hukum.

* Surat tertanggal 10 Juni 2025 yang menghentikan sementara aktivitas PT Marketindo Selaras.

Direktur PUSPAHAM Sultra, Kisran Makati, menilai pendekatan semacam ini tidak menyentuh akar persoalan dan justru berpotensi mengukuhkan dominasi korporasi. “Konflik agraria tidak bisa diselesaikan dengan surat imbauan sepihak. Dibutuhkan pendekatan kelembagaan yang partisipatif dan sistemik, bukan sekadar administratif,” tegasnya.

Dorong Pembentukan GTRA

PUSPAHAM menegaskan pentingnya pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten. Menurut Kisran, GTRA merupakan mandat konstitusi berdasarkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018, yang harus dibentuk oleh pemerintah daerah sebagai wadah multi-pihak untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh dan adil.

“Tanpa GTRA, penyelesaian konflik agraria hanya akan bersifat sektoral, lamban, dan tidak menyentuh keadilan struktural,” kata Kisran.

Lebih lanjut, PUSPAHAM juga menilai bahwa pembiaran konflik agraria dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, karena menyangkut hak atas tanah dan ruang hidup yang dijamin oleh:

* Pasal 28H UUD 1945

* UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

* Prinsip-Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM

* Beragam konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia

Lima Tuntutan Mendesak

Dalam pernyataannya, PUSPAHAM mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah konkret, di antaranya:

1. Membentuk GTRA Kabupaten Konawe Selatan yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, NGO, dan masyarakat terdampak.

2. Melakukan audit atas seluruh perizinan lahan (HGU, IUP, AMDAL) yang bermasalah atau tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.

3. Meninjau ulang dan mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar hukum.

4. Menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah.

5. Mendorong intervensi langsung dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Desa dalam menyelesaikan konflik di wilayah transmigrasi dan kehutanan.

“Jika pemerintah terus menunda penyelesaian, yang terjadi bukan sekadar konflik, tapi krisis keadilan. Negara tidak boleh netral dalam ketimpangan. Keberpihakan harus kepada rakyat,” tutup Kisran. (*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *