November 6, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Serikat Tani STN Desak Bupati Konawe Terbitkan Surat Edaran Penegasan Inpres Nomor 6 tahun 2025

2 min read

Serikat Tani STN Desak Bupati Konawe Terbitkan Surat Edaran Penegasan Inpres Nomor 6 tahun 2025

Konawe, suarapinggiran.com

Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe, Asosiasi Tanaman Pangan (ASTP) Konawe, dan Masyarakat Adat Tolaki (MAT) resmi menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Konawe agar menginstruksikan Bulog membeli gabah langsung dari Gapoktan, serta menerbitkan Surat Edaran Bupati sebagai penegasan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penguatan Ketahanan Pangan Nasional.

Ketiga organisasi itu menilai mekanisme pembelian gabah melalui penggilingan swasta selama ini membuat harga gabah petani jatuh dan posisi tawar petani melemah, terutama pada musim panen seperti sekarang.

Ketua STN Konawe, Hasrul, menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati sangat penting sebagai penegasan sikap daerah dalam menjalankan kebijakan nasional yang berpihak pada petani.

“Kami meminta Bupati menerbitkan Surat Edaran untuk mempertegas mekanisme pembelian gabah langsung ke Gapoktan. Dengan begitu, Bulog punya dasar koordinasi yang jelas dan petani mendapatkan harga yang sesuai HPP,” tegas Hasrul, kamis (06/11/2025)

Ketua ASTP Konawe, Yunus, menambahkan bahwa Gapoktan sudah siap menjadi mitra langsung Bulog.

“Data produksi sudah kami pegang, kelembagaan petani aktif, tinggal alur pembelian yang diperjelas. Kalau ini jalan, ekonomi petani pasti jauh lebih kuat,” ujarnya.

Sementara Ketua Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Konawe, Abdul Sahir, menegaskan bahwa kebijakan pembelian gabah harus melihat realitas bahwa sebagian besar lahan sawah di Konawe berada dalam ruang hidup masyarakat adat.

“Petani adat bukan hanya produsen gabah, tetapi penjaga tanah dan sumber pangan itu sendiri. Kalau mekanisme pembelian tidak berpihak dan harga dibiarkan jatuh, maka yang terancam bukan hanya pendapatan petani, tapi keberlangsungan lahan pangan kita. Karena itu kami meminta Bupati menegaskan kebijakan ini melalui Surat Edaran agar posisi tawar petani adat menjadi jelas dan terlindungi,” ujarnya

Poin Rekomendasi Utama

  • Bulog diminta membeli gabah langsung dari Gapoktan, bukan melalui penggilingan.
  • Gapoktan menghimpun gabah dan menjamin kualitas sesuai standar Bulog.
  • Dinas Pertanian dan Ketapang mendampingi sarana pascapanen dan verifikasi mutu.
  • Bupati Konawe diminta menerbitkan Surat Edaran untuk menegaskan pelaksanaan Inpres 6/2025 di tingkat daerah.
  • Dilakukan pilot project pembelian langsung di beberapa kecamatan terlebih dahulu.

Ketiga organisasi tersebut menyatakan siap terlibat dalam pendampingan petani serta mendukung pemerintah daerah dalam pelaksanaan program ini.(*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *