LESTARI BUDAYA

Januari 6, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Tinjauan Megalitik, Genealogi Sangia Inato hingga Keturunan Ndonganeno di Laeya, Konawe Selatan

3 min read

Tinjauan Megalitik, Genealogi Sangia Inato hingga Keturunan Ndonganeno di Laeya, Konawe Selatan

Oleh : Adi Yusuf Tamburaka, Analis Kebijakan Ahli Madya

Tanah adat atau tanah ulayat bagi Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara bukan sekadar ruang fisik, melainkan ruang kosmologis yang mengikat hubungan antara manusia, leluhur, alam, dan hukum adat. Dalam konteks Tolaki, tanah dipahami sebagai warisan langsung dari leluhur (sangia) yang dititipkan kepada generasi penerus untuk dijaga, dimanfaatkan, dan dipertahankan. tanah ulayat Tolaki—khususnya wilayah genealogis Anakia Ndonganeno di Laeya, Konawe Selatan—dalam perspektif sejarah panjang peradaban megalitik, struktur genealogi adat (Sangia Inato), serta relevansinya dalam konflik agraria kontemporer.

Suku Tolaki merupakan salah satu suku tertua di Sulawesi Tenggara yang telah membentuk sistem sosial, politik, dan hukum adat jauh sebelum masuknya pengaruh kerajaan dan negara modern. Bukti-bukti arkeologis dan etnografis menunjukkan bahwa peradaban Tolaki tumbuh dari tradisi megalitik yang kuat.

Ciri utama tradisi megalitik Tolaki meliputi Penggunaan batu besar (menhir) sebagai simbol penghormatan leluhur, Kompleks makam batu dengan orientasi kosmologis dan Situs-situs sakral sebagai penanda wilayah adat

Makam Anakia Ndonganeno dan keturunannya di Ambesea (Laeya) merupakan contoh nyata keberlanjutan tradisi megalitik dalam konteks Islam lokal. Batu nisan besar, struktur makam berlapis, dan tata letak sakral menegaskan bahwa makam tersebut bukan makam biasa, melainkan situs legitimasi adat dan kekuasaan genealogis.

Dalam kepercayaan adat Tolaki, Sangia Inato adalah leluhur utama atau figur sakral yang menjadi sumber asal-usul komunitas, hukum adat, dan wilayah. Sangia tidak hanya dipahami sebagai manusia historis, tetapi juga sebagai entitas spiritual yang terus mengawasi keberlangsungan adat.

Hak atas tanah ulayat Tolaki tidak lahir dari administrasi, tetapi dari genealogi. Prinsip dasarnya adalah: “Siapa yang berasal dari leluhur pertama, dialah yang berhak menjaga tanahnya.”

Dalam hal ini, garis keturunan Sangia Inato diwariskan kepada tokoh-tokoh adat berikutnya, salah satunya Anakia Ndonganeno.

Anakia Ndonganeno dipandang sebagai pemangku wilayah adat Laeya dan sekitarnya. Keberadaan makam beliau beserta 12 makam keturunannya menjadi bukti Keberlanjutan garis darah, Penguasaan wilayah secara turun-temurun dan Legitimasi adat atas tanah ulayat

Dalam hukum adat Tolaki, makam leluhur adalah “dokumen hidup” yang nilainya melebihi sertifikat negara.

Tanah ulayat adalah tanah milik bersama masyarakat adat yang Tidak dapat diperjualbelikan secara bebas, Tidak hapus oleh waktu dan Tidak dapat dialihkan tanpa musyawarah adat

Pengelolaan tanah diatur oleh prinsip sara ine wuta (adat tanah), yang meliputi Penentuan batas wilayah berdasarkan alam dan situs sacral, Pewarisan melalui garis genealogis dan Sanksi adat bagi pelanggaran tanah

Dalam tradisi Tolaki, makam leluhur berfungsi sebagai Titik pusat wilayah adat,  Penanda legitimasi kepemilikan dan Bukti historis yang tidak dapat dipisahkan dari tanah

Sejak pemberian HGU dan klaim tanah negara tanpa persetujuan adat, wilayah ulayat Ndonganeno mengalami penyempitan. Prosesnya mengabaikan Musyawarah adat, Persetujuan bebas masyarakat adat (FPIC) dan Keberadaan situs makam leluhur

Peristiwa pembongkaran makam Anakia Ndonganeno pada tahun 2000 menjadi trauma kolektif masyarakat adat Tolaki. Tindakan ini dipandang sebagai Pelanggaran adat berat , Penghinaan terhadap leluhur dan Penghapusan identitas genealogis

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.

Dalam konteks Tanah ulayat Ndonganeno tidak otomatis menjadi tanah negara sebab Sertifikat di atas tanah ulayat tanpa persetujuan adat cacat hukum dan semestinya Negara wajib melindungi situs leluhur sebagai cagar budaya

Penting ditegaskan bahwa tuntutan masyarakat adat Tolaki Ndonganeno bukanlah penolakan terhadap pembangunan. Mereka tidak anti negara dan tidak menutup diri terhadap investasi. Yang mereka minta hanyalah pengakuan, musyawarah, dan keadilan agar pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan martabat dan identitas leluhur.

Negara yang kuat bukanlah negara yang menyingkirkan adat, melainkan negara yang mampu merangkul sejarah dan membangun masa depan secara berkeadilan. Penyelesaian tanah ulayat Tolaki di Laeya dapat menjadi contoh nasional bagaimana konflik agraria diselesaikan dengan pendekatan konstitusional, dialogis, dan beradab.

Mengakui tanah ulayat bukan langkah mundur, tetapi langkah maju untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial. Jika negara ingin berdiri kokoh, maka akar sejarah masyarakat adat harus dijaga, bukan dihapus.

Jika tanah ulayat terus diabaikan, yang hilang bukan hanya lahan, tetapi memori kolektif bangsa. Sebaliknya, jika negara berdiri bersama masyarakat adat, maka keadilan sejarah dapat ditegakkan dan pembangunan dapat berlangsung tanpa meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *