LESTARI BUDAYA

Januari 15, 2026

SUARA AKAR RUMPUT

Upah Buruh Terancam Murah, KASBI Desak Penetapan Berbasis KHL

2 min read

Upah Buruh Terancam Murah, KASBI Desak Penetapan Berbasis KHL

Jakarta, suarapinggiran.com (19 Desember 2025) — Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, mengecam keras diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menurutnya, regulasi pengupahan baru ini hanya merupakan revisi minor dari PP sebelumnya dan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja, yang sejak awal ditolak mayoritas serikat buruh Indonesia.

“PP ini dibuat secara tertutup dan terburu-buru, tanpa melibatkan partisipasi memadai dari pemerintah daerah maupun dewan pengupahan. Bahkan naskah PP baru diterima publik sehari sebelum batas penetapan upah minimum,” tegas Sunarno.

PP No. 49/2025 menegaskan bahwa upah minimum terdiri dari UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dengan perhitungan berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi/kabupaten/kota. Namun, KASBI menilai logika kebijakan ini inkonsisten dengan hak konstitusional pekerja atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Delegasi Kewenangan yang Terbatas
Sunarno menyoroti delegasi kewenangan kepada gubernur yang dianggap hanya formalitas. Rumus penghitungan upah yang ditetapkan pemerintah pusat membatasi kemampuan daerah untuk menaikkan upah agar memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Akibatnya, disparitas upah buruh antar daerah tetap tinggi.

Upah Minimum Sektoral Minim Perlindungan
Penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) pun masih rumit. Meski seharusnya memberi penghargaan bagi pekerja industri berisiko tinggi atau dengan keahlian khusus, rekomendasi dewan pengupahan kerap tak diikuti pemerintah provinsi. Kondisi ini membuat polemik kenaikan upah menjadi kontradiktif dengan janji pemerintah meningkatkan produktivitas dan harmonisasi hubungan industrial.

Tuntutan KASBI
Konfederasi KASBI menuntut:

  1. Penolakan PP No. 49/2025 yang dianggap memperpanjang rezim upah murah.
  2. – Pembentukan sistem pengupahan adil dan bermartabat dengan partisipasi serikat buruh.
  3. – Penetapan upah minimum berbasis KHL terkini + pertumbuhan ekonomi.
  4. – Penolakan penetapan upah sektor apa pun di bawah ketentuan upah minimum.
  5. – Kenaikan upah melebihi inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk memperkecil kesenjangan.
  6. – Seruan aksi daerah serentak oleh seluruh serikat buruh pada agenda sidang dewan pengupahan 2026.

Sunarno menekankan, “Upah bukan sekadar angka, tapi hak dasar pekerja. PP pengupahan harus memastikan kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya, bukan hanya memenuhi mekanisme pasar.” tutupnya.(*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *