Juli 12, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Warga Gugat PT TPM ke PN Konawe : Tuntut Ganti Rugi 25,8 Miliar atas Dugaan Penyerobotan Tanah

2 min read

Oplus_0

Warga Gugat PT TPM ke Pengadilan Negeri Konawe : Tuntut Ganti Rugi 25,8 Miliar atas Dugaan Penyerobotan Tanah

Unaaha, suarapinggiran.com, 10 Juli 2025 – 

Sengketa agraria kembali mencuat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sebanyak 43 warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas puluhan hektare di Kecamatan Meluhu resmi menggugat PT Tani Prima Makmur (TPM) ke Pengadilan Negeri Konawe atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penguasaan dan pengolahan tanah tanpa persetujuan pemiliknya.

Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara PUSBAKUM & Partner, yakni S. Santoso, SH, MH, MM dan Yahyanto, SH, MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2024. Bertindak sebagai pihak penggugat adalah Dewi Susanti Frida Muldjabar dan 42 warga lainnya sebagai pemilik sah atas 43 bidang tanah yang didukung sertifikat hak milik.

Dalam berkas gugatan disebutkan bahwa pada Oktober 2024 para penggugat sempat memasang patok dan papan nama sebagai penanda hak atas tanah mereka. Namun, tanpa adanya perjanjian jual beli atau peralihan hak yang sah, PT Tani Prima Makmur diduga memasuki, menguasai, dan mengolah lahan tersebut.

“Perbuatan tergugat sangat merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil, karena mereka kehilangan sumber pendapatan dari tanah yang telah ditanami berbagai pohon produktif,” ujar kuasa hukum S. Santoso dalam keterangannya.

Selain itu, para penggugat menyoroti hasil mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe. Dalam dokumen mediasi, disebutkan bahwa PT Tani Prima Makmur memiliki hak guna usaha (HGU), namun tidak disertai rincian nomor dan luas bidang tanah yang dimaksud. Hal ini dianggap oleh para penggugat sebagai bentuk ketidakjelasan legalitas kepemilikan dan prosedur hukum yang cacat.

Dalam gugatannya, para penggugat merinci kerugian materiil yang mereka alami sebesar Rp 200 juta per bidang tanah, ditambah biaya pengurusan tanah sebesar Rp 50 juta sejak 2018. Selain itu, kerugian immateriil ditaksir mencapai Rp 600 juta per orang selama enam tahun akibat kehilangan penghasilan dari lahan mereka. Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp 25,8 miliar.

Penggugat juga menuding tergugat telah melanggar Pasal 2 UU No. 51/Prp/1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin pemilik yang sah, serta Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Tani Prima Makmur belum memberikan tanggapan resmi dan kepada pihak PT TPM diberikan ruang hak jawabnya. Persidangan perkara ini dijadwalkan akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Konawe. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *