Agustus 1, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Dinsos Konawe Matangkan Rancangan Perbup CSR Bersama PUSBAKUM dan PT Arung Nusantara

2 min read

Oplus_0

Dinsos Konawe Matangkan Rancangan Perbup CSR Bersama PUSBAKUM dan PT Arung Nusantara

Konawe, suarapinggiran.com (31 Juli 2025)—

Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis (31/7). Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Sosial ini dihadiri oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) Adi Yusuf Tamburaka, Direktur PT Arung Nusantara Jumran, S.IP, serta sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor.

Rapat tersebut dibuka dengan pemaparan mengenai pentingnya kehadiran regulasi daerah yang mendorong penerapan CSR yang berperspektif HAM. Regulasi ini dinilai menjadi langkah maju dalam menjamin keterlibatan perusahaan dalam pembangunan sosial yang berkeadilan.

Dinsos, PUSBAKUM dan Pelaku Usaha

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan CSR di Kabupaten Konawe tidak hanya formalitas perusahaan, tetapi benar-benar mengakar pada pemenuhan hak masyarakat dan prinsip non-diskriminasi” ujar Adi Yusuf Tamburaka, Ketua PUSBAKUM, dalam sambutannya.

Pentingnya sinergi antara sektor publik dan swasta juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. PT Arung Nusantara sebagai salah satu pelaku usaha yang hadir menyatakan komitmennya terhadap pelaksanaan CSR yang bertanggung jawab secara sosial dan etis.

“Prinsip HAM bukan beban bagi dunia usaha, melainkan panduan moral dan strategis untuk tumbuh bersama masyarakat. Peraturan ini bisa menjadi jembatan ke arah itu,” ungkap Jumran, S.IP, Direktur PT Arung Nusantara yang juga Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM)

Rapat Pemantapan Perancangan Perbup CSR

Pembahasan meliputi struktur dan substansi Perbup, termasuk kewajiban perusahaan dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko HAM, mekanisme pelaporan, insentif dan sanksi, serta pelibatan masyarakat terdampak, NGO, dan akademisi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe, Nasrudin, SH., MH, dalam arahannya menekankan bahwa penyusunan Perbup ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi lokal yang berpihak pada rakyat.

“Kami ingin menjadikan CSR sebagai instrumen keadilan sosial yang menyentuh masyarakat bawah. Peraturan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga yang selama ini belum terjangkau manfaat langsung dari investasi,” tegas Nasrudin.

Rapat ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut, antara lain penyempurnaan naskah Perbup berdasarkan masukan peserta, penjadwalan uji publik atau forum diskusi lanjutan, serta proses harmonisasi sebelum finalisasi Perbup.(*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *