LESTARI BUDAYA

Mei 17, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Bakal MoU dengan BPKP, Bupati Konawe Dukung Inisiatif Pendirian Forum CSR : Ini Kata Analis Kebijakan

3 min read

suarapinggiran.com, Unaaha –

Pertama dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Konawe, Forum Corporate Social Responsibility (CSR) akhirnya bakal didirikan. Hal ini dikatakan Bupati Konawe, Yusran Akbar saat bersama inisiator Forum CSR Konawe kemarin di Kantor Bupati Konawe, (22/4/2025)

Bupati Konawe dalam kesempatan itu meminta inisator untuk segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebagaimana ketentuan undang-undang dan peraturan menteri guna mempercepat proses perencanaan dan penetapan regulasi CSR. 

“Ini baru pertama kali di Konawe, kami sangat mendukung inisiatif ini guna turut andil dalam menopang pembangunan daerah. Kami telah mengarahkan inisator untuk segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan mempersiapkan regulasinya” tukasnya

Oplus_0

Bupati Konawe juga menegaskan pentingnya forum CSR ini segera didirikan ditengah kebijakan efisensi anggaran. Pasalnya, selain memiliki peran strategis dalam pelaksanaan  program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), forum CSR juga merupakan instrumen alternatif guna menemukan sumber-sumber pendapatan lain dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Termasuk progam prioritas pembangunan pertanian dan ketahanan pangan di Konawe, kedepan kita arahkan untuk didanai melalui dana CSR ini. Jadi artinya aspirasi masyarakat yang belum mampu didanai oleh APBD dapat direalisasikan melalui dana CSR” tambahnya.

Inisiator Forum CSR Konawe, Jumran, S.IP dalam kesempatan itu juga telah memaparkan police brief atau ringkasan analisis kebijakan pengelolaan CSR guna memastikan komunikasi antara pengambil kebijakan dan analis kebijakan dapat terjalin dan selalu relevan sebagaimana mestinya.

Oplus_0

Forum CSR, lanjutnya, tidak saja didesain sebagai wadah kordinasi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat, namun juga mengatur sistim pengawasan program pelaksanaan CSR mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan rekomendasi. Karenanya pula, MoU antara Pemda Konawe, Perusahaan, Forum CSR dengan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara adalah salah satu langkah strategisnya. 

“Pada prinsipnya forum CSR bertugas melakukan asistensi, advokasi dan fasilitasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan termasuk rekomendasi kepada Bupati Konawe untuk memberikan teguran bahkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaksanakan program tanggung jawab sosialnya” terangnya.

Di tempat berbeda, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, SH.,MH saat ditemui media ini menyebut pembentukan forum CSR di Sulawesi Tenggara termasuk di Kabupaten Konawe ini adalah langkah penting untuk mengoptimalkan dan mengkoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di wilayah tersebut.

Adi Yusuf Tamburaka, SH.,MH (Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sultra)

Forum ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas CSR, menjalin kolaborasi antar perusahaan, serta mengarahkan program CSR agar lebih relevan dan berdampak bagi masyarakat.

“Jadi salah satu tujuan pembentukan forum CSR adalah sebagai penyedia Platform Komunikasi dan Kolaborasi. Forum ini menjadi wadah bagi perusahaan, pemerintah, dan lembaga terkait untuk berinteraksi, berbagi informasi, dan merencanakan program CSR bersama” terangnya, Rabu (23/04/2025)

Untuk diketahui, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) dan forum CSR dilegitimasi oleh sejumlah peraturan yakni :

– Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

– UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

– UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT

– UU BUMN No.19 Tahun 2003 Tentang Program Kemitraan

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

– UU No. 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin

– Peraturan Menteri Sosial RI No.13 Tahun 2012 tentang Forum CSR

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

– UUD 1945 Pasal 33 (3)

– UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

– UUD 1945 Pasal 28 H

– Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 07 tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. (*)

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *