KEPATUHAN BERUSAHA TERCIPTA KEDAMAIAN
2 min read
Oplus_0
KEPATUHAN BERUSAHA TERCIPTA KEDAMAIAN
Undang- undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa kekayaan alam berserta isinya dikuasai oleh negara dan dikelola oleh negara untuk kemkamuran seluruh rakyat Indonesia.,
Untuk menindaklanjuti amanah UUD tersebut, maka dibuatlah Undang –undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pasal 74 berbunyi kewajiban Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan untuk menjamin bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga berperan aktif dalam pengembangan sosial dan lingkungan di sekitar operasionalnya.
Menurut beberapa kalangan sanksi atas kewajiban CSR sangat lemah ?
Negara Indonesia adalah negara hukum yang belandaskan pancasila dan UUD 1945, hukum dibuat untuk ketertiban dalam hidup berbangsa dan bernegara., di UU minerba dipersyaratkan bahwa bagi perusahaan pertambangan wajib membuat dan mengajukan Rencan Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum melakukan kegiatan penambangan,. Begitu pula dalam UU perpajakan diwajibkan perusahaan melaporkan hasil kegiatannya selama 1 tahun termasuk didalam laporan tersebut RKAB., didalam RKAB perusahaan telah dihitung berapa jumlah keuntungan dalam 1 tahun kegiatan penambangan dari keuntungan tersebut di wajibkan sebesar maksimal 3 persen diperuntukkan CSR yang meliputi lingkungan pendidikan kesehatan infrastruktur UMKM budaya dan keagamaan.,
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban terkait dana CSR maka patutlah dipertanyakan keabsahan seluruh dokumen ijin operasional dan pelaporan pajak tahunannya., disinilah pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan kepolisian dan KPK untuk dapat mengusut secara terang benderang siapa yang melakukan pemalsuan dokumen kerja dan pelaporan pajak sehingga dapat dikenakan pasal berlapis dalam hal pidana Umum dan Pidana Korupsi adapun pidana keperdataan pemerintah membekukan ijin operasinoal perusahaan dimaksud.,
Apakah telah ada kasus hukum CSR di negeri ini ?
KPK Ri sejak tahun 2024 telah melakukan pentelidikan , penggeladahan dan penetapan tersangka atas dugaan dana CSR Bank Indonsesia , begitu pula Kejaksaan Agung RI menangani kasus dana CSR PT Newmont Minahasa Raya serta Kepolisian RI penanganan kasus CSR perusahaan Penerbangan Lion Air .,
Hal tersebut diatas membuktikan bahwa dana CSR ketika disalah gunakan peruntukkannya dan atau tidak disalurkan sesuai peruntukkannya maka diproses secara hukum yang berlaku dinegeri ini.,
Apa Penyebab Penyalahgunaan Dana CSR ?
Penyebab Penyalahgunaan dana CSR disebabkan karena kurangnya pengawasan dan transparansi dalam proses pemberian ijin ,kegiatan operasioanal, pelaporan pajak dan serta penyaluran penggunaan dana CSR.,
Apa Pentingnya dana CSR ?
Dana CSR sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang lebih serasi, seimbang, dan selaras dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat sebab ketika perusahaan pertambangan berhenti beroperasi maka masyarakat telah dapat menghidupi dirinya snediri dari dana CSR serta dapat membuka usaha baru dan atau lapangan kerja sendiri seperti beternak dan sebagainya.,
Apa Sanksi bagi perusaahaan yang tidak memberikan CSR ?
Jika Perseroan tidak melaksanakan CSR, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari UU Administrasi Pemerintahan, UU Minerba, UU perpajakan, UU KKN dan UU Tindak Pidana Korupsi
“ Pelanggaran Hukum Administrasi Melahirkan Perbuatan Melawan Hukum “
Kendari 22 Mei 2025
Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara
Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos,. MH