PUSPAHAM Desak Pengawalan Ketat Penghentian Aktivitas PT Marketindo Selaras di Konsel
2 min read
PUSPAHAM Desak Pengawalan Ketat Penghentian Aktivitas PT Marketindo Selaras di Konsel
Konawe Selatan, suarapinggiran.com, —
Keputusan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang menghentikan sementara aktivitas PT Marketindo Selaras (MS), mendapat respons positif dari Pusat Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM). Namun, lembaga ini menegaskan bahwa langkah tersebut hanyalah awal dari proses panjang penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
“Pemberhentian sementara ini patut diapresiasi, tapi ini baru langkah awal, bukan penyelesaian,” ujar Kisran Makati, Direktur PUSPAHAM dalam keterangannya kepada media Suara Pinggiran (15 Juni 2025)
Menurut Kisran, konflik agraria antara perusahaan dan warga telah berlangsung sejak tahun 1996 dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu keputusan administratif. Lembaga tersebut mencatat sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan selama ini, antara lain:
- Penggusuran wilayah kelola rakyat tanpa persetujuan;
- Intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga lokal;
- Operasional perusahaan tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL dan HGU;
- Gagalnya pembangunan perkebunan oleh PT Suryaraya Bhakti Mandiri (SMB) dan PT Bumi Mas Permai (BMP);
- Akuisisi sepihak dan tidak transparan dari PT SMB ke PT BMP hingga ke PT MS;
- Perubahan komoditas dari tebu ke sawit tanpa dasar hukum dan tanpa melibatkan warga;
- Strategi pecah belah terhadap masyarakat lokal serta makin menyempitnya ruang hidup warga.
PUSPAHAM menegaskan pentingnya pengawalan serius oleh masyarakat sipil untuk memastikan bahwa penyelesaian konflik ini tidak berujung pada kompromi setengah hati.
“Kami bersama masyarakat sipil lainnya berkomitmen mengawal proses ini agar tidak berhenti di surat pemberhentian, tapi benar-benar menuju pada keadilan agraria yang sejati,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Direktu PUSPAHAM mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal kehidupan. “Karena tanah rakyat bukan ruang kosong, tapi ruang hidup yang dijaga dan diwariskan.”(*)
Laporan : Redaksi