Sidang Gugatan 42 Warga Masuk Tahap Mediasi, PT TPM Hadir Perdana
2 min read
Sidang Gugatan 42 Warga Masuk Tahap Mediasi, PT TPM Hadir Perdana
Unaaha, suarapinggiran.com (24 Juli 2025)
Sidang gugatan perdata antara 42 warga pemilik sertifikat tanah dan PT Tani Prima Makmur (PT TPM) akhirnya memasuki tahap mediasi setelah sebelumnya tergugat dua kali mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Unaaha.
Pada sidang ketiga yang digelar hari ini, Kamis (24/7/2025), pihak PT TPM untuk pertama kalinya hadir di ruang persidangan. Kehadiran ini menjadi syarat penting untuk melanjutkan proses mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Gugatan yang diajukan warga melalui kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) & Partner itu menyangkut lahan seluas total 82,5 hektare yang berada di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe. Para penggugat mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik.
Dalam keterangannya, kuasa hukum penggugat, Yahyanto, SH, MH, menyampaikan bahwa upaya mediasi ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang wajib ditempuh sebelum sidang pokok perkara dilanjutkan.
“Sidang hari ini menjadi penting karena tergugat akhirnya hadir, sehingga proses mediasi bisa dijalankan. Namun bila mediasi gagal, maka persidangan akan berlanjut ke pokok perkara,” ujar Yahyanto.
Seperti diketahui, gugatan warga terhadap PT TPM dilayangkan karena perusahaan diduga menguasai dan mengelola lahan warga tanpa izin resmi. Warga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil yang ditaksir mencapai Rp 25,8 miliar.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, pihak tergugat absen dua kali, sehingga majelis hakim sempat memperingatkan bahwa bila ketidakhadiran berlanjut, maka perkara dapat diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.
Kini, dengan kehadiran PT TPM dalam sidang ketiga ini, seluruh pihak menanti hasil dari proses mediasi yang tengah dijalankan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT TPM kepada media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasinya secara terbuka.(*)
Laporan: Redaksi | suarapinggiran.com