Dipimpin Ketua LAT Lukman Abunawas, Deklarasi HAM Masyarakat Adat Tolaki Menggema ke Tingkat Nasional
3 min read
Dipimpin Ketua LAT Lukman Abunawas, Deklarasi HAM Masyarakat Adat Tolaki Menggema ke Tingkat Nasional
Routa, 28 Maret 2026 — Konsolidasi dan deklarasi Kelembagaan Masyarakat Adat Tolaki (MAT) yang digelar di Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berubah menjadi momentum nasional penegasan hak asasi manusia (HAM) masyarakat adat. Kegiatan yang mempertemukan DPP Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra, DPP MAT Sultra, dan Rumpun Masyarakat Adat Anakia Wiwirano To Routa itu ditutup dengan deklarasi bersama bertajuk “Selamatkan Wilayah Adat dari Eksploitasi.”
Deklarasi tersebut tidak hanya menjadi forum penguatan struktur kelembagaan adat, tetapi juga pernyataan terbuka bahwa wilayah adat adalah ruang hidup konstitusional yang tidak dapat diperlakukan sebagai objek eksploitasi sepihak.
Ketua DPP LAT Sultra, Dr. H Lukman Abunawas, dalam pidatonya menegaskan bahwa posisi masyarakat adat berdiri di atas landasan konstitusi.
“Wilayah adat adalah ruang hidup yang sah dan diakui konstitusi. Negara tidak membentuk hak adat, negara mengakuinya. Karena itu, setiap aktivitas yang mengabaikan wilayah adat berpotensi cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegasnya di hadapan peserta Deklarasi
Menurutnya, deklarasi ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan seruan agar pembangunan berjalan adil dan menghormati hak kolektif masyarakat adat.
“Kami tidak anti-investasi. Kami anti-eksploitasi yang mengabaikan martabat manusia dan hak konstitusional masyarakat adat,” ujarnya.
Tanah Adat Bukan Tanah Kosong
Ketua Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Sultra dalam orasinya menyampaikan bahwa narasi “tanah kosong” yang kerap dilekatkan pada wilayah adat merupakan bentuk pengingkaran sejarah.
“Tanah adat bukan tanah kosong. Ini hidup kami, identitas kami, dan masa depan anak-anak kami. Tidak ada satu pun izin yang bisa menghapus sejarah dan keberadaan kami,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa lembaga adat memiliki kewenangan asli atau atributif dalam menentukan dan merekomendasikan wilayah adat.
“Kami tidak sedang meminta hak. Kami sedang menegaskan hak yang sudah ada jauh sebelum izin-izin itu diterbitkan. Jika rekomendasi adat diabaikan, maka legitimasi sosial dan moral dari izin tersebut patut dipertanyakan.”
Pernyataan itu disambut dukungan peserta yang hadir, yang terdiri dari tokoh adat, pemuda, perempuan adat, dan perwakilan masyarakat lintas desa di Routa.
Suara Leluhur dan Martabat Generasi
Sementara itu, Ketua Ikatan Rumpun Masyarakat Adat Anakia Wiwirano To Routa menyampaikan pesan adat yang menekankan dimensi historis dan spiritual wilayah adat.
“Kami berdiri bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk leluhur kami dan generasi yang belum lahir. Tanah ini bukan sekadar tanah. Ia adalah kehormatan dan jati diri kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketika ruang hidup adat terancam, yang terancam bukan hanya ekonomi masyarakat, tetapi juga identitas budaya dan kesinambungan peradaban lokal.
Deklarasi HAM Masyarakat Adat
Maklumat bersama yang dibacakan dalam forum tersebut memuat sejumlah poin utama, antara lain:
1. Wilayah adat adalah ruang hidup yang sah dan diakui konstitusi, bukan objek eksploitasi sepihak.
2. Lembaga adat memiliki kewenangan asli (atributif) dalam menentukan dan merekomendasikan wilayah adat.
3. Rekomendasi lembaga adat merupakan bagian penting dalam proses pengakuan negara.
4. Aktivitas yang mengabaikan wilayah adat berpotensi cacat hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
5. Pembangunan harus adil serta tidak melanggar HAM dan ruang hidup masyarakat adat.
Deklarasi ini dinilai sebagai salah satu pernyataan HAM masyarakat adat yang paling eksplisit dan terbuka di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di wilayah dengan tekanan industri ekstraktif yang tinggi.
Pesan untuk Negara
Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa masyarakat adat tidak menolak pembangunan, tetapi menuntut agar setiap kebijakan dan aktivitas ekonomi berjalan sesuai konstitusi serta menghormati prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC).
“Routa bukan objek investasi. Routa adalah subjek hukum dan subjek sejarah, Inae Konasara ie Pinesara, Inae Liasara iye Pinekasara” demikian kalimat penutup yang menggema dalam deklarasi tersebut.
Dengan konsolidasi yang solid dan deklarasi yang tegas, masyarakat adat Routa mengirim pesan ke tingkat nasional: pengakuan terhadap hak asasi masyarakat adat bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional negara.(*)
Laporan: Umar Dafani

