HIPPMAR Kritik “Anak Muda” yang Dinilai Jadi Agen Korporasi di Routa
2 min read
Oplus_131072
KONAWE, suarapinggiran.com – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Routa (HIPPMAR) menegaskan bahwa isu eksploitasi sumber daya alam di Kecamatan Routa bukanlah persoalan lokal semata, melainkan isu keadilan yang menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara.
Ketua HIPPMAR, Umar, menyatakan bahwa narasi keadilan atas dugaan eksploitasi lingkungan, penyempitan ruang hidup masyarakat, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia di Routa tidak bisa dibatasi hanya pada warga setempat.
“Keadilan untuk Routa milik semua orang. Bahasa keadilan adalah bahasa universal. Routa adalah bagian dari Kabupaten Konawe dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan persoalan ini tidak bisa diadvokasi oleh masyarakat luas,” tegas Umar.
Soroti Pengiriman Ore ke Morowali
HIPPMAR secara terbuka menyoroti metode pengiriman bahan baku tambang (ore nikel) dari Routa ke wilayah lain, khususnya ke Morowali. Menurut mereka, praktik tersebut bertentangan dengan komitmen awal perusahaan yang pernah menjanjikan pembangunan smelter di Routa.

Umar mengungkapkan bahwa pemberian lahan Tapparan Teo kepada perusahaan dilakukan atas dasar komitmen pembangunan smelter yang digadang-gadang akan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
“Kami menolak sumber daya alam atau ore nikel yang dikeruk dari tanah kami di Routa dibawa ke daerah lain. Jika perusahaan pernah berjanji membangun smelter di Routa, maka janji itu harus ditepati,” ujarnya.
Menurut HIPPMAR, pengiriman ore ke luar daerah tanpa realisasi smelter di Routa hanya memperkuat kesan bahwa wilayah tersebut sekadar menjadi lokasi eksploitasi, bukan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis hilirisasi.
Kritik “Anak Muda” yang Dinilai Pro-Korporasi
Dalam pernyataannya, HIPPMAR juga menyayangkan adanya generasi muda yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan jika ada anak muda yang justru menjadi agen korporasi, membela kepentingan perusahaan yang menindas ruang hidup masyarakat dengan janji-janji kesejahteraan yang belum tentu ditepati,” kata Umar.
Desak Transparansi PPM, CSR, dan Reklamasi
Selain tuntutan pembangunan smelter, HIPPMAR mendesak perusahaan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan melalui transparansi pengelolaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Corporate Social Responsibility (CSR), serta pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang.
Mereka mengingatkan bahwa tanpa pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab, aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat Routa.
HIPPMAR menegaskan akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang advokasi bersama seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tenggara demi memastikan keadilan ekologis dan sosial benar-benar terwujud di Routa.(*)
Laporan : Umar Dafani

