Tragedi Routa: Wilayah Adat Diklaim Konsesi SCM, Petani Diproses Pidana
3 min read
Tragedi Routa: Wilayah Adat Diklaim Konsesi SCM, Petani Diproses Pidana, Komnas HAM Diminta Turun Tangan
Konawe, suarapinggiran.com – Konflik ruang hidup masyarakat adat di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kini memasuki fase represif. Dua petani anggota Rumpun Masyarakat Hukum Adat Tolaki diproses pidana setelah wilayah yang mereka kelola secara turun-temurun diklaim masuk dalam konsesi pertambangan.
Lahan yang dipersoalkan merupakan perkebunan tua dan kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Hutan Adat Parobada, yang secara historis menjadi sumber penghidupan warga dan kini secara administratif berada di Kelurahan Routa.
Dua petani yang diproses tersebut adalah Gunawan Bahrun (31 are) dan Abdul Karim (3,40 hektar). Keduanya dijerat dugaan pelanggaran di bidang kehutanan.
Wilayah Adat Dipasangi Klaim Konsesi
Di lokasi yang disengketakan, terpasang spanduk besar bertuliskan “Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Sulawesi Cahaya Mineral – IUP OP No: 67/1/IUP/PMA/2019 Tanggal 18 November 2019.”
Spanduk tersebut juga memuat larangan membuka lahan, berkebun, atau berladang serta ancaman pidana berdasarkan UU Kehutanan.
Bagi masyarakat adat, pemasangan klaim konsesi di atas wilayah yang mereka yakini sebagai perkebunan lama dan hutan adat memicu ketegangan baru.
“Wilayah itu bukan hutan kosong. Itu ruang hidup yang sudah ada sebelum izin tambang terbit,” ujar Ketua Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Kecamatan Routa, Abdul Sahir, Selasa (07/04/2026)
Penyitaan dan Garis Polisi
Ketegangan meningkat setelah aparat memasang papan bertuliskan “Bangunan/Objek Ini Telah Disita” oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra.
Papan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana kehutanan berdasarkan Pasal 78 jo Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Garis polisi pun terpasang di sekitar objek yang disengketakan.
Pendamping korban, Jumran, S.IP, menilai tindakan tersebut memperlihatkan pergeseran konflik agraria menjadi pendekatan pidana.
“Jika konflik status wilayah belum diuji secara menyeluruh, lalu langsung masuk tahap penyitaan dan pidana, maka publik berhak mempertanyakan proporsionalitasnya,” ujarnya.
Pembelaan Berbasis Konstitusi dan Hukum Nasional
Secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Dalam konteks kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Artinya, apabila suatu wilayah secara faktual dan historis merupakan wilayah adat yang masih hidup dan diakui, maka pendekatan represif berbasis klaim “hutan negara” menjadi problematik secara konstitusional.
Lebih jauh, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak masyarakat adat atas tanah ulayat dan sumber daya alamnya.
Pendamping korban menilai, sebelum pendekatan pidana dilakukan, seharusnya ada:
1. Verifikasi keberadaan dan struktur masyarakat hukum adat.
2. Penelusuran historis penguasaan lahan.
3. Uji tumpang tindih perizinan dan batas wilayah.
4. Upaya penyelesaian non-penal sebagaimana prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana.
“Ketika wilayah adat yang belum diuji status hukumnya langsung dipidana, itu bukan penegakan hukum—itu pengingkaran konstitusi,” tegas Jumran
Konflik Agraria atau Kriminalisasi?
Wilayah yang dipersoalkan disebut masuk dalam klaim konsesi PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), yang berada di bawah induk usaha PT Merdeka Battery Materials Tbk.
Namun pertanyaan publik menguat: apakah izin usaha pertambangan otomatis menghapus hak historis masyarakat adat? Apakah negara telah memastikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dijalankan sebelum konsesi diberikan?
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kementerian HAM RI untuk dilakukan penyelidikan independen.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak atas penghidupan yang layak, serta hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan sumber daya.
Negara Diuji
Peristiwa ini menjadi cerminan benturan antara klaim konsesi industri dan klaim ruang hidup adat.
“Pertanyaannya kini: apakah pendekatan yang ditempuh negara akan mengedepankan keadilan substantif dan pengakuan hak adat, atau justru memperdalam ketimpangan dalam konflik agraria yang telah lama membayangi Routa?” tegas Jumran.
Di tengah ekspansi industri ekstraktif, tragedi Routa bukan sekadar perkara pidana. Ia menyentuh inti persoalan: bagaimana negara menempatkan masyarakat adat di hadapan kepentingan investasi.
Jika pengakuan konstitusional atas masyarakat adat hanya berhenti di atas kertas, maka yang terjadi bukan sekadar konflik lahan—melainkan krisis keadilan.(*)
Laporan: Umar Dafani

